• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi, Respon Terhadap Polemik Pemidanaan Nikah Siri

January 18, 2026
KH. MH. Bahaudin atau Gus Baha

Gus Baha: Indonesia Masuk BoP, Tapi Jangan Jadi Penonton Penjajahan

February 9, 2026
Prabowo: 100 Tahun Kiprah NU  Jadi Pilar Kebesaran Bangsa Indonesia

Prabowo: 100 Tahun Kiprah NU Jadi Pilar Kebesaran Bangsa Indonesia

February 8, 2026
Hermenutika Tradisi dalam Reinterpretasi Budaya

Hermenutika Tradisi dalam Reinterpretasi Budaya

February 8, 2026
Silaturrahmi Gus Yusuf Chudlari dengan KH Imam Jazuli pengasuh ponpes Bina Insan Mulia Cirebon (Foto: Dok. Kiai Imjaz)

Kiai Imam Jazuli Ungkap Gus Yusuf Chudlari Figur Kuat Bursa Ketum PBNU pada Muktamar NU ke-35

February 8, 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta izin minum kopi di Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Jawa Timur, Minggu (8/2/2026). (Foto: Dok. YouTube Setpres)

Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Diwarnai Jeda Minum Kopi Saat Pidato

February 8, 2026
Peran Pemerintahan Prabowo Subianto Mengatasi Dampak Konflik dan Perang Dagang Global

Peran Pemerintahan Prabowo Subianto Mengatasi Dampak Konflik dan Perang Dagang Global

February 8, 2026
Gus Yusuf Chudlori: Sosok Santri Tulen, Magnet Massa, dan Harapan Baru PBNU di Muktamar ke-35

Gus Yusuf Chudlori: Sosok Santri Tulen, Magnet Massa, dan Harapan Baru PBNU di Muktamar ke-35

February 7, 2026
FBR Turut Amankan Pengukuhan Pengurus MUI Pusat di Masjid Istiqlal

FBR Turut Amankan Pengukuhan Pengurus MUI Pusat di Masjid Istiqlal

February 8, 2026
Presiden Prabowo Hadir dalam Pengukuhan Pengurus MUI di Masjid Istiqlal

Presiden Prabowo Hadir dalam Pengukuhan Pengurus MUI di Masjid Istiqlal

February 7, 2026
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Hosseini Khamenei (Foto: Official Khamenei website/Handout via REUTERS)

AS tidak Berhasil Intimidasi Iran, Akhirnya Sepakat Berunding di Oman

February 7, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 9, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi, Respon Terhadap Polemik Pemidanaan Nikah Siri

Oleh: KH. M. Cholil Nafis

liputan9news by liputan9news
January 18, 2026
in Opini
A A
0
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah (Foto: Dok. MUIDigital)

523
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS

Polemik pemidanaan nikah siri dan poligami kembali mencuat. Pemicunya adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perdebatan publik mengerucut pada Pasal 402 yang mengatur pidana bagi seseorang yang menikah, padahal ada perkawinan lain yang menjadi penghalang yang sah.

Masalah utama terletak pada frasa “penghalang yang sah”. Rumusan ini tidak dijelaskan secara tegas. Ia membuka banyak tafsir. Dalam hukum pidana, ketidakjelasan bukan perkara sepele. Hukum pidana menuntut kepastian. Ia tidak boleh dibangun di atas dugaan atau tafsir yang longgar.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengaturan poligami sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal 9 menyatakan bahwa seseorang yang masih terikat perkawinan tidak dapat kawin lagi, kecuali memenuhi ketentuan tertentu. Salah satunya adalah mengajukan permohonan ke pengadilan.

Norma ini dimaksudkan untuk menata tanggung jawab dan perlindungan, bukan untuk menentukan sah atau tidaknya akad nikah. Dalam fikih Islam, sahnya pernikahan ditentukan oleh rukun dan syarat. Ada calon suami dan istri, wali, dua saksi, serta ijab dan kabul.

BeritaTerkait:

FBR Turut Amankan Pengukuhan Pengurus MUI Pusat di Masjid Istiqlal

Presiden Prabowo Hadir dalam Pengukuhan Pengurus MUI di Masjid Istiqlal

RI Kecam Israel Serang Gaza, Pemerintah Buka Opsi Keluar dari Board of Peace

Usai Bertemu Prabowo MUI Akhirnya Dukung Indonesia Gabung Board of Peace

Izin istri atau izin pengadilan tidak termasuk syarat sah akad. Ia adalah syarat administratif. Fungsinya memastikan keadilan dan kemampuan, bukan membatalkan pernikahan yang sudah sah secara agama.

Di titik inilah persoalan Pasal 402 menjadi rumit. Jika “penghalang yang sah” dimaknai sebagai ketiadaan izin istri atau pengadilan, maka banyak perkawinan yang sah secara agama berpotensi dipidana. Ini bukan sekadar soal tafsir hukum. Ini menyangkut rasa keadilan dan rasa aman warga negara.

Poligami Bukan Kejahatan Poligami sendiri bukan perintah wajib dari agama. Namun, ia juga bukan kejahatan. Dalam Islam, poligami adalah jalan keluar (emergency exit) dalam kondisi tertentu. Syaratnya berat.

Keadilan dan tanggung jawab menjadi ukurannya. Karena itu, negara memang perlu mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan. Tetapi pengaturan tidak selalu harus berujung pada pemidanaan.

Pertanyaan yang sering muncul di ruang publik adalah jika poligami bukan kejahatan, lalu apa yang layak dipidana? Di sinilah garis pemisah harus ditegaskan.

Yang layak dipidana bukanlah poligaminya, melainkan perilaku yang merusak hak dan martabat orang lain. Penipuan terhadap pasangan. Pemalsuan identitas perkawinan. Penelantaran istri dan anak. Kekerasan, pemaksaan, atau eksploitasi atas nama perkawinan. Inilah perbuatan yang pantas masuk wilayah pidana.

Dengan penegasan ini, kritik terhadap Pasal 402 bukanlah pembelaan terhadap poligami serampangan. Juga bukan pengabaian terhadap hak perempuan dan anak. Justru sebaliknya, hukum pidana harus diarahkan untuk melindungi mereka dari praktik tidak bertanggung jawab, bukan untuk mengkriminalkan akad yang sah hanya karena tidak memenuhi prosedur administratif.

Perlindungan perempuan dan anak justru lebih efektif ditempuh melalui mekanisme perdata dan administratif yang kuat. Pencatatan perkawinan yang tertib, penegakan kewajiban nafkah, sanksi administratif yang tegas, serta akses perlindungan hukum yang mudah akan jauh lebih melindungi daripada ancaman pidana atas akad.

Kriminalisasi yang tidak proporsional berisiko mendorong praktik sembunyi-sembunyi, yang pada akhirnya justru memperlemah posisi perempuan dan anak.

Perbaiki Tata Kelola, Perjelas Norma

Dalam prinsip hukum modern, pidana adalah ultimum remedium. Ia adalah jalan terakhir. Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menutup kelemahan pengaturan administratif. Jika mekanisme perizinan, pengawasan, dan sanksi perdata tidak berjalan baik, solusinya adalah memperbaiki tata kelola, bukan langsung mengancam penjara.

Norma pidana harus dirumuskan secara ketat, jelas, dan terbatas. Negara hukum tidak boleh menghukum sesuatu yang tidak dirumuskan secara terang dan pasti.

Ketika hukum pidana digunakan secara longgar, yang terjadi bukan ketertiban, melainkan ketakutan. Orang tidak menjadi lebih taat hukum, tetapi lebih pandai bersembunyi. Dalam konteks perkawinan, dampaknya bisa serius.

Perempuan dan anak justru semakin rentan karena praktik dilakukan secara tertutup dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Menjadikan izin istri atau izin pengadilan sebagai syarat sah perkawinan juga merupakan kekeliruan konseptual. Izin tersebut berfungsi sebagai alat kontrol dan perlindungan. Ia tidak dimaksudkan sebagai alat kriminalisasi. Jika setiap pelanggaran administratif ditarik ke ranah pidana, hukum akan kehilangan proporsinya.

Negara tentu berwenang mengatur kehidupan sosial, termasuk perkawinan. Namun, negara tidak berhak memindahkan seluruh urusan moral ke penjara. Negara hadir untuk melindungi, bukan menggantikan peran etika, keluarga, dan agama. Negara juga tidak seharusnya mengkriminalkan praktik yang sah hanya karena sulit diatur secara administratif.

Yang dibutuhkan saat ini bukan ancaman pidana yang keras, melainkan kejelasan norma. Pasal 402 perlu dilengkapi dengan petunjuk teknis yang tegas.

Harus dijelaskan secara rinci perkawinan seperti apa yang dianggap tindak pidana. Unsur penipuan, kesengajaan, dan kerugian harus dirumuskan dengan jelas. Pelanggaran administratif harus dibedakan secara tegas dari tindak kriminal.

Perkawinan tidak boleh dipermainkan. Namun, perkawinan juga tidak boleh dipersulit tanpa alasan yang adil. Poligami bukan kejahatan. Ia adalah persoalan moral, tanggung jawab, dan kemanusiaan. Negara seharusnya hadir untuk menata agar tidak ada yang dirugikan, bukan semata menghukum.

Jadi, dalam persoalan ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar pasal, melainkan arah nurani hukum itu sendiri. Ketika negara tergesa memenjarakan apa yang sah secara agama karena lemahnya tata kelola, hukum kehilangan kebijaksanaannya. Pidana yang kabur tidak melahirkan keadilan, tetapi ketakutan.

Menata poligami tanpa kriminalisasi adalah upaya mengembalikan hukum ke khitahnya. Melindungi martabat, menuntut tanggung jawab, dan mencegah kezaliman, bukan menggantinya dengan represi yang justru menutup jalan keadilan.

KH. M. Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmat 2022-2027.

Pleno, Momen Krusial untuk Islah dan Menata Kembali Bahtera Organisasi

Tags: KH. M Cholil NafisMUINikahNikah SiriPasal 402 KUHPPidanaPoligami
Share209Tweet131SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

FBR Turut Amankan Pengukuhan Pengurus MUI Pusat di Masjid Istiqlal
Nasional

FBR Turut Amankan Pengukuhan Pengurus MUI Pusat di Masjid Istiqlal

by liputan9news
February 8, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Forum Betawi Rempug (FBR) turut berpartisipasi dalam pengamanan pengukuhan dan perkenalan (ta’aruf) Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

Read more
Presiden Prabowo Hadir dalam Pengukuhan Pengurus MUI di Masjid Istiqlal

Presiden Prabowo Hadir dalam Pengukuhan Pengurus MUI di Masjid Istiqlal

February 7, 2026
Sugiono, Menteri Luar Negeri RI (Foto: Ist/MSN 2026)

RI Kecam Israel Serang Gaza, Pemerintah Buka Opsi Keluar dari Board of Peace

February 4, 2026
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mendukung langkah Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (03/02/2026). (Foto: Binti Mufarida)

Usai Bertemu Prabowo MUI Akhirnya Dukung Indonesia Gabung Board of Peace

February 4, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2524
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
KH. MH. Bahaudin atau Gus Baha

Gus Baha: Indonesia Masuk BoP, Tapi Jangan Jadi Penonton Penjajahan

February 9, 2026
Prabowo: 100 Tahun Kiprah NU  Jadi Pilar Kebesaran Bangsa Indonesia

Prabowo: 100 Tahun Kiprah NU Jadi Pilar Kebesaran Bangsa Indonesia

February 8, 2026
Hermenutika Tradisi dalam Reinterpretasi Budaya

Hermenutika Tradisi dalam Reinterpretasi Budaya

February 8, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In