• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi, Respon Terhadap Polemik Pemidanaan Nikah Siri

January 18, 2026
Gus Kikin Beri Sinyal Siap Pimpin NU, Serukan Kembalinya Soliditas Nahdliyin Jelang Muktamar ke-3

Gus Kikin Beri Sinyal Siap Pimpin NU, Serukan Kembalinya Soliditas Nahdliyin Jelang Muktamar ke-3

May 8, 2026
Pertemuan Sesepuh Syuriyah PBNU di Kediaman Rais Aam (05/05/2026)

Titik Terang! Kiai Tajul Mafakhir Ungkap Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar ke-35 Digelar Awal Agustus 2026

May 7, 2026
Foto: Ilustrasi Hasan Yazid

Bagaimana Seharusnya Kita Menyikapi Kekayaan Orang Lain?

May 5, 2026
JATMAN Kabupaten Bekasi Hadiri Halal bi Halal Idarah Wustha Jawa Barat

JATMAN Kabupaten Bekasi Hadiri Halal Bihalal Idarah Wustha Jawa Barat

May 5, 2026
Lewat Resonara Podcast, Prof Saefudin Gaungkan Konsep Edu-Ekologis Islam

Lewat Resonara Podcast, Prof Saefudin Gaungkan Konsep Edu-Ekologis Islam

May 4, 2026
Dinilai Gagal Menjamin Kebebasan Menjalankan Ibadah, PNIB Berharap Kapolri Copot Kapolda Lampung

Dinilai Gagal Menjamin Kebebasan Menjalankan Ibadah, PNIB Berharap Kapolri Copot Kapolda Lampung

May 4, 2026
Pelantikan PC PMII Bantul: Menuju Era Baru PMII dan Menyongsong Pembentukan PKC DIY

Pelantikan PC PMII Bantul: Menuju Era Baru PMII dan Menyongsong Pembentukan PKC DIY

May 4, 2026
BEM PTNU DIY: Polemik Pernyataan Menteri PPPA Harus Diluruskan, Fokus Utama Tetap pada Perbaikan Sistem Keselamatan

BEM PTNU DIY: Polemik Pernyataan Menteri PPPA Harus Diluruskan, Fokus Utama Tetap pada Perbaikan Sistem Keselamatan

May 4, 2026
Presidium Postidar Kecam Keras Amien Rais Terkait Sekkab Teddy Indra Wijaya

Presidium Postidar Kecam Keras Amien Rais Terkait Sekkab Teddy Indra Wijaya

May 4, 2026
Amien Rais (Foto: Tangkapan Layar Youtube Amien Rais Official)

Terkait Prabowo dan Teddy, ABP Anggap Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan

May 4, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Sunday, May 10, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi, Respon Terhadap Polemik Pemidanaan Nikah Siri

Oleh: KH. M. Cholil Nafis

liputan9news by liputan9news
January 18, 2026
in Opini
A A
0
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah (Foto: Dok. MUIDigital)

523
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS

Polemik pemidanaan nikah siri dan poligami kembali mencuat. Pemicunya adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perdebatan publik mengerucut pada Pasal 402 yang mengatur pidana bagi seseorang yang menikah, padahal ada perkawinan lain yang menjadi penghalang yang sah.

Masalah utama terletak pada frasa “penghalang yang sah”. Rumusan ini tidak dijelaskan secara tegas. Ia membuka banyak tafsir. Dalam hukum pidana, ketidakjelasan bukan perkara sepele. Hukum pidana menuntut kepastian. Ia tidak boleh dibangun di atas dugaan atau tafsir yang longgar.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengaturan poligami sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal 9 menyatakan bahwa seseorang yang masih terikat perkawinan tidak dapat kawin lagi, kecuali memenuhi ketentuan tertentu. Salah satunya adalah mengajukan permohonan ke pengadilan.

Norma ini dimaksudkan untuk menata tanggung jawab dan perlindungan, bukan untuk menentukan sah atau tidaknya akad nikah. Dalam fikih Islam, sahnya pernikahan ditentukan oleh rukun dan syarat. Ada calon suami dan istri, wali, dua saksi, serta ijab dan kabul.

BeritaTerkait:

MUI Gelar Seminar Akhlak Bangsa di Bekasi, Tekankan Peran Pesantren Cetak Pemimpin Berkarakter

Ikan Sapu-Sapu Dikubur Massal, MUI: Menyalahi Prinsip Rahmatan lil ‘Alamin dan Prinsip Kesejahteraan Hewan

Hilal Belum Capai 3 Derajat, MUI Imbau Lebaran Sesuai Keyakinan Masing-masing

Hikmah Ramadan, Kiai Cholil Nafis Ingatkan Pentingnya Sedekah dan Bersyukur

Izin istri atau izin pengadilan tidak termasuk syarat sah akad. Ia adalah syarat administratif. Fungsinya memastikan keadilan dan kemampuan, bukan membatalkan pernikahan yang sudah sah secara agama.

Di titik inilah persoalan Pasal 402 menjadi rumit. Jika “penghalang yang sah” dimaknai sebagai ketiadaan izin istri atau pengadilan, maka banyak perkawinan yang sah secara agama berpotensi dipidana. Ini bukan sekadar soal tafsir hukum. Ini menyangkut rasa keadilan dan rasa aman warga negara.

Poligami Bukan Kejahatan Poligami sendiri bukan perintah wajib dari agama. Namun, ia juga bukan kejahatan. Dalam Islam, poligami adalah jalan keluar (emergency exit) dalam kondisi tertentu. Syaratnya berat.

Keadilan dan tanggung jawab menjadi ukurannya. Karena itu, negara memang perlu mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan. Tetapi pengaturan tidak selalu harus berujung pada pemidanaan.

Pertanyaan yang sering muncul di ruang publik adalah jika poligami bukan kejahatan, lalu apa yang layak dipidana? Di sinilah garis pemisah harus ditegaskan.

Yang layak dipidana bukanlah poligaminya, melainkan perilaku yang merusak hak dan martabat orang lain. Penipuan terhadap pasangan. Pemalsuan identitas perkawinan. Penelantaran istri dan anak. Kekerasan, pemaksaan, atau eksploitasi atas nama perkawinan. Inilah perbuatan yang pantas masuk wilayah pidana.

Dengan penegasan ini, kritik terhadap Pasal 402 bukanlah pembelaan terhadap poligami serampangan. Juga bukan pengabaian terhadap hak perempuan dan anak. Justru sebaliknya, hukum pidana harus diarahkan untuk melindungi mereka dari praktik tidak bertanggung jawab, bukan untuk mengkriminalkan akad yang sah hanya karena tidak memenuhi prosedur administratif.

Perlindungan perempuan dan anak justru lebih efektif ditempuh melalui mekanisme perdata dan administratif yang kuat. Pencatatan perkawinan yang tertib, penegakan kewajiban nafkah, sanksi administratif yang tegas, serta akses perlindungan hukum yang mudah akan jauh lebih melindungi daripada ancaman pidana atas akad.

Kriminalisasi yang tidak proporsional berisiko mendorong praktik sembunyi-sembunyi, yang pada akhirnya justru memperlemah posisi perempuan dan anak.

Perbaiki Tata Kelola, Perjelas Norma

Dalam prinsip hukum modern, pidana adalah ultimum remedium. Ia adalah jalan terakhir. Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menutup kelemahan pengaturan administratif. Jika mekanisme perizinan, pengawasan, dan sanksi perdata tidak berjalan baik, solusinya adalah memperbaiki tata kelola, bukan langsung mengancam penjara.

Norma pidana harus dirumuskan secara ketat, jelas, dan terbatas. Negara hukum tidak boleh menghukum sesuatu yang tidak dirumuskan secara terang dan pasti.

Ketika hukum pidana digunakan secara longgar, yang terjadi bukan ketertiban, melainkan ketakutan. Orang tidak menjadi lebih taat hukum, tetapi lebih pandai bersembunyi. Dalam konteks perkawinan, dampaknya bisa serius.

Perempuan dan anak justru semakin rentan karena praktik dilakukan secara tertutup dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Menjadikan izin istri atau izin pengadilan sebagai syarat sah perkawinan juga merupakan kekeliruan konseptual. Izin tersebut berfungsi sebagai alat kontrol dan perlindungan. Ia tidak dimaksudkan sebagai alat kriminalisasi. Jika setiap pelanggaran administratif ditarik ke ranah pidana, hukum akan kehilangan proporsinya.

Negara tentu berwenang mengatur kehidupan sosial, termasuk perkawinan. Namun, negara tidak berhak memindahkan seluruh urusan moral ke penjara. Negara hadir untuk melindungi, bukan menggantikan peran etika, keluarga, dan agama. Negara juga tidak seharusnya mengkriminalkan praktik yang sah hanya karena sulit diatur secara administratif.

Yang dibutuhkan saat ini bukan ancaman pidana yang keras, melainkan kejelasan norma. Pasal 402 perlu dilengkapi dengan petunjuk teknis yang tegas.

Harus dijelaskan secara rinci perkawinan seperti apa yang dianggap tindak pidana. Unsur penipuan, kesengajaan, dan kerugian harus dirumuskan dengan jelas. Pelanggaran administratif harus dibedakan secara tegas dari tindak kriminal.

Perkawinan tidak boleh dipermainkan. Namun, perkawinan juga tidak boleh dipersulit tanpa alasan yang adil. Poligami bukan kejahatan. Ia adalah persoalan moral, tanggung jawab, dan kemanusiaan. Negara seharusnya hadir untuk menata agar tidak ada yang dirugikan, bukan semata menghukum.

Jadi, dalam persoalan ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar pasal, melainkan arah nurani hukum itu sendiri. Ketika negara tergesa memenjarakan apa yang sah secara agama karena lemahnya tata kelola, hukum kehilangan kebijaksanaannya. Pidana yang kabur tidak melahirkan keadilan, tetapi ketakutan.

Menata poligami tanpa kriminalisasi adalah upaya mengembalikan hukum ke khitahnya. Melindungi martabat, menuntut tanggung jawab, dan mencegah kezaliman, bukan menggantinya dengan represi yang justru menutup jalan keadilan.

KH. M. Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmat 2022-2027.

Pleno, Momen Krusial untuk Islah dan Menata Kembali Bahtera Organisasi

Tags: KH. M Cholil NafisMUINikahNikah SiriPasal 402 KUHPPidanaPoligami
Share209Tweet131SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

MUI Gelar Seminar Akhlak Bangsa di Bekasi, Tekankan Peran Pesantren Cetak Pemimpin Berkarakter
Daerah

MUI Gelar Seminar Akhlak Bangsa di Bekasi, Tekankan Peran Pesantren Cetak Pemimpin Berkarakter

by Choirul Rochman
April 23, 2026
0

KOTA BEKASI | LIPUTAN9NEWS Seminar bertajuk “Pendidikan Karakter untuk Pemimpin Indonesia Emas 2045” digelar di Pondok Pesantren Mahasina, Pondok Gede,...

Read more
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung hadiri kegiatan Operasi Penangkapan Ikan Sapu-Sapu di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (17/04/2026).

Ikan Sapu-Sapu Dikubur Massal, MUI: Menyalahi Prinsip Rahmatan lil ‘Alamin dan Prinsip Kesejahteraan Hewan

April 21, 2026
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Hilal Belum Capai 3 Derajat, MUI Imbau Lebaran Sesuai Keyakinan Masing-masing

March 19, 2026
aketum MUI KH M Cholil Nafis menyampaikan tausiyah saat Silaturahim dan Buka Bersama Menteri ATR/BPN H Nusron Wahid dengan keluarga besar MUI.

Hikmah Ramadan, Kiai Cholil Nafis Ingatkan Pentingnya Sedekah dan Bersyukur

March 10, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2559
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Gus Kikin Beri Sinyal Siap Pimpin NU, Serukan Kembalinya Soliditas Nahdliyin Jelang Muktamar ke-3

Gus Kikin Beri Sinyal Siap Pimpin NU, Serukan Kembalinya Soliditas Nahdliyin Jelang Muktamar ke-3

May 8, 2026
Pertemuan Sesepuh Syuriyah PBNU di Kediaman Rais Aam (05/05/2026)

Titik Terang! Kiai Tajul Mafakhir Ungkap Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar ke-35 Digelar Awal Agustus 2026

May 7, 2026
Foto: Ilustrasi Hasan Yazid

Bagaimana Seharusnya Kita Menyikapi Kekayaan Orang Lain?

May 5, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In