BANDUNG | LIPUTAN9NEWS
Hasil Rapat Paripurna DPR RI, yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan keputusan yang tepat, konstitusional, dan selaras dengan semangat reformasi. Penegasan ini penting bukan hanya untuk memastikan kepastian hukum tata kelola negara, tetapi juga untuk menjaga profesionalisme, netralitas, dan efektivitas Polri sebagai institusi sipil penegak hukum.
Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh warga negara. Dalam sistem presidensial, Presiden adalah pemegang mandat eksekutif tertinggi. Karena itu, menempatkan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi logis dari prinsip “unity of command” dalam pemerintahan modern.
Dari perspektif teori “civil supremacy”, kepolisian harus berada di bawah kendali otoritas sipil yang sah dan demokratis. Samuel P. Huntington menekankan bahwa profesionalisme aparat keamanan hanya dapat tumbuh apabila terdapat kejelasan batas antara otoritas politik dan pelaksanaan teknis keamanan. Presiden, sebagai figur sipil yang dipilih langsung oleh rakyat, adalah representasi paling legitim dari kontrol sipil tersebut. Penempatan Polri di bawah Presiden justru memperkuat prinsip supremasi sipil, bukan melemahkannya.
Namun demikian, mengakui ketepatan struktur kelembagaan tidak berarti menutup mata terhadap berbagai kelemahan yang masih melekat pada tubuh Polri. Sejumlah persoalan di tubuh Polri di level tertentu masih kerap menjadi sorotan publik. Dalam teori legitimasi sosial Max Weber, otoritas negara hanya akan efektif jika diterima secara rasional oleh masyarakat. Ketika praktik di lapangan tidak sejalan dengan norma hukum dan etika, legitimasi tersebut akan tergerus.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kritik terhadap kinerja institusi dengan upaya mendegradasi posisi kelembagaannya. Kelemahan Polri tidak seharusnya dijawab dengan menurunkan kedudukannya menjadi di bawah kementerian tertentu. Langkah semacam itu justru berpotensi menciptakan persoalan baru: politisasi penegakan hukum, fragmentasi komando, serta melemahnya independensi fungsional kepolisian. Dalam perspektif institutional theory, ketidakjelasan struktur otoritas akan berdampak pada disfungsi organisasi dan penurunan efektivitas kerja.
Sebaliknya, respons yang lebih tepat adalah memperkuat agenda reformasi di tubuh Polri secara konsisten dan berkelanjutan. Reformasi tersebut harus mencakup pembenahan budaya organisasi, penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal, peningkatan profesionalisme berbasis meritokrasi, serta penegakan disiplin dan etika tanpa pandang bulu. Dalam kerangka “good governance”, reformasi institusi tidak diukur dari perubahan struktur semata, melainkan dari meningkatnya akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.
Secara sosiologis, Polri merupakan wajah negara yang paling dekat dengan masyarakat. Setiap tindakan aparat di lapangan secara langsung membentuk persepsi publik terhadap negara dan hukum itu sendiri. Karena itu, agenda reformasi Polri sejatinya adalah agenda bersama, yang membutuhkan dukungan politik, partisipasi masyarakat sipil, serta komitmen internal dari jajaran kepolisian.
Keputusan Paripurna yang menegaskan Polri berada di bawah Presiden hendaknya dipahami sebagai upaya menjaga konsistensi konstitusi dan amanat reformasi, bukan sebagai pembelaan tanpa kritik. Justru dengan posisi tersebut, Presiden memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan reformasi Polri berjalan secara nyata dan terukur.
Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa perlu menghormati hasil keputusan Paripurna tersebut dan mengalihkan energi publik dari perdebatan struktural yang tidak produktif menuju penguatan reformasi substansial di tubuh Polr. Mendukung Polri bukan berarti menutup mata terhadap kekurangannya, tetapi memastikan bahwa institusi ini terus berbenah agar mampu menjalankan peran strategisnya dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung
























