• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Menggunakan Wifi Tanpa Ijin, Bagaimana Hukumnya?

Menggunakan Wifi Tanpa Ijin, Bagaimana Hukumnya?

February 5, 2024
Kemenag

Gelar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Dzulhijah pada 28 Mei 2025

May 27, 2025
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi

Perhatian! Jemaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah

May 27, 2025
Prof Zudan

Info Penting PNS dan PPPK Wajib Tahu! BKN Segera Terbitkan Peraturan Terbaru

May 27, 2025
PNIB

Pelajar SMA Menjadi Terduga Terorisme, PNIB: Waspada Perekrutan Wahabi dan Khilafah melalui Medsos

May 27, 2025
Erwin Kadiman Santoso Diduga Mafia Tanah Bersama Oknum BPN di Labuan Bajo

Erwin Kadiman Santoso Diduga Mafia Tanah Bersama Oknum BPN di Labuan Bajo

May 27, 2025
Partai UKM Indonesia Siapkan Kongres I di Jakarta, Bulan Agustus Tahun 2025

Partai UKM Indonesia Siapkan Kongres I di Jakarta, Bulan Agustus Tahun 2025

May 25, 2025
Prestasi Tak Diakui, Wali Murid di Kabupaten Magelang Keluhkan Sistem Seleksi SMP Jalur Prestasi

Prestasi Tak Diakui, Wali Murid di Kabupaten Magelang Keluhkan Sistem Seleksi SMP Jalur Prestasi

May 26, 2025
Reformasi Jalan Terus: Aktivis Nyatakan Prabowo Bawa Semangat Kerakyatan dan Kedaulatan Ekonomi

Reformasi Jalan Terus: Aktivis Nyatakan Prabowo Bawa Semangat Kerakyatan dan Kedaulatan Ekonomi

May 25, 2025
WaterBoom Lippo Cikarang Hadirkan Promo GANTUNG: Gajian Untung, Liburan Hemat Mulai Rp 40.000!

WaterBoom Lippo Cikarang Hadirkan Promo GANTUNG: Gajian Untung, Liburan Hemat Mulai Rp 40.000!

May 25, 2025
Sarasehan III Kaukus Muda Betawi: Menguatkan Peran Lembaga Adat di Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta

Sarasehan III Kaukus Muda Betawi: Menguatkan Peran Lembaga Adat di Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta

May 25, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, May 28, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Menggunakan Wifi Tanpa Ijin, Bagaimana Hukumnya?

liputan9news by liputan9news
February 5, 2024
in Uncategorized
A A
1
Menggunakan Wifi Tanpa Ijin, Bagaimana Hukumnya?
543
SHARES
1.6k
VIEWS

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pak Kiai, tetangga saya punya Wifi kondisinya terbuka tidak dikunci. Apakah saya boleh menggunakannya tanpa ijin? Terima kasih Pak Kiai (Penanya: warga Tegal Parang (Lulu)

BeritaTerkait:

No Content Available

 

Kiai Menjawab:

Saudari Lulu yang di mulikan Allah.Akses internet di zaman digital seperti saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan manusia modern. Hampir di setiap rumah dan perkantoran sudah terpasang jaringan wifi untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi. Lalu pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya jika menggunakan akses internet tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya?

Saudari Lulu, dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan. Alasannya adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. “Hak” dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara’ adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab. Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun. Untuk itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.

Penanya: Lulu, Tegal Parang Jakarta Selatan
Penjawab: KH. Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat

Tags: Hukum Wifi
Share217Tweet136SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

No Content Available
Load More

Comments 1

  1. test_mkSa says:
    1 year ago

    тест1.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2369
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

730
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

137
Kemenag

Gelar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Dzulhijah pada 28 Mei 2025

May 27, 2025
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi

Perhatian! Jemaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah

May 27, 2025
Prof Zudan

Info Penting PNS dan PPPK Wajib Tahu! BKN Segera Terbitkan Peraturan Terbaru

May 27, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In