• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Gus Ulil

Menyogok untuk Meraih Hak Dibolehkan: Sebuah Penjelasan

January 27, 2025
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan Sebut KEK Tembakau sebagai Model Pembangunan Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir

Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan Sebut KEK Tembakau sebagai Model Pembangunan Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir

January 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Sunday, February 1, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Menyogok untuk Meraih Hak Dibolehkan: Sebuah Penjelasan

Oleh: KH Ulil Abshar Abdalla

liputan9news by liputan9news
January 27, 2025
in Opini
A A
1
Gus Ulil

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla saat diwawancarai usai pertemuan antar tokoh agama bersama Grand Syekh Al-Azhar Imam Akbar Ahmed Al Tayeb, Rabu (10/7/2024). © KOMPAS.com/Tria Sutrisna

538
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS

Kalaupun ini disebut sebagai “sogokan”, maka ini adalah cara menyogok yang baik, mesti istilah “sogokan” tidak tepat dipakai di sini. (Ulil Abshar Abdalla)

Pada tanggal 22 Januari 2025 yang lalu saya diundang oleh Baleg DPR untuk memberikan masukan atas rencana revisi UU 4/2009 tentang Minerba. Saya memberikan keterangan panjang lebar yang tidak akan saya ketengahkan di sini karena kurang relevan. Dalam sesi tanya-jawab, semua fraksi DPR mengajukan pertanyaan.

Yang menarik adalah ini: karena saya mewakili PBNU, beberapa anggota DPR dari sejumlah fraksi menyatakan bahwa mereka sebetulnya memiliki latar belakang “gado-gado”, separoh NU dan separoh Muhammadiyah. Dalam sesi jawaban saya berseloroh: ternyata banyak teman-teman dewan yang beridentitas MUNU: Muhammadiyah-NU.

BeritaTerkait:

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin Diperiksa KPK, Terkait Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi

Gus Ulil benarkan Gus Yahya Gelar Rapat Pleno Hhari ini, Akankah ada Pjs Rais Aam?

Akankah Jadi Tersangka? KPK Masih Rahasiakan Total Uang Korupsi Kuota Haji yang Diterima Hilman Latief

MWC NU Kartasura Terima Rp 5,65 M dari Djuyamto, Mau Jual Tanah untuk Kembalikan Dana

Ada salah seorang anggota dewan yang bertanya dengan “nakal”: bukankah pemberian konsesi pertambangan oleh pemerintah kepada ormas termasuk “sogokan” untuk membungkam suara-suara kritis mereka?

Pertanyaan ini menarik saya karena “menggelitik”. Dalam sesi jawaban, saya mengatakan kurang lebih begini: jika pemerintah menempuh kebijakan-kebijakan yang tepat dan menguntungkan rakyat, maka hal itu tidak bisa disebut sebagai “sogokan”, walaupun diniatkan sebagai cara untuk meraih dukungan rakyat. Pemerintah, dalam hal ini, telah menunaikan tugas-tugas konstitusionalnya.

Sebab tugas utama pemerintah memang menyelenggarakan kebijakan yang membawa maslahat, sebagaimana diktum dalam hukum Islam (fikih) yang terkenal: tasharruful imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bil mashlahah (kebijakan penguasa terhadap rakyat harus dikaitkan dengan kepentingan rakyat). Jika pemerintah mengambil kebijakan yang demikian itu maka ia tidak bisa disebut sebagai sogokan, karena itu adalah “moral obligation” atau kewajiban moral penguasa terhadap “subject”-nya.

Kalaupun ini disebut sebagai “sogokan”, maka ini adalah cara menyogok yang baik, mesti istilah “sogokan” tidak tepat dipakai di sini.

Di ujung penjelasan, saya sengaja menyisipkan keterangan tambahan yang saya ambil dari kitab-kitab fikih. Bagi yang akrab dengan kajian fikih atau hukum Islam sebagaimana tertuang dalam apa yang disebut dengan literatur klasik Kitab Kuning, keterangan saya ini tidak akan terasa aneh.

Di dalam kitab-kitab fikih kita jumpai penjelasan berikut ini: bahwa menyogok untuk meraih hak kita yang direbut pihak lain secara zalim dan tidak “fair”, tidak diharamkan. Dalam versi teks Arabnya: al-risywatu lithalab al-Haqq ghairu muharramah (menyogok untuk meraih hak kita yang direbut orang lain, tidak haram). Hanya saja yang menerima sogokan tetap berdosa karena menerima sogokan itu. Dalam teks Arabnya: al-dzanbu ‘ala al-murtasyi la ‘ala al-rasyi.

Bagaimana contoh sederhana menyogok yang demikian itu? Contohnya seperti ini: jika mobil yang jelas-jelas milik kita dicuri oleh pihak lain, dan kita tidak bisa mengambil kembali mobil itu kecuali dengan menyogok yang bersangkutan, makan sogokan yang demikian itu dibolehkan, sebab kita tidak bisa mendapatkan kembali hak kita kecuali dengan menyogok. Kita tidak berdosa, tetapi yang berdosa ialah yang menerima sogokan.

Saya berseloroh dengan mengatakan: ini adalah “sogokan hasanah”, sogokan yang baik karena dilakukan untuk merebut kembali hak kita. Saat saya melemparkan seloroh ini, seluruh yang hadir di ruang Baleg DPR itu tertawa. Saya menyampaikan seloroh ini sekedar untuk mencairkan suasana, tetapi sekaligus menyampaikan sebuah keterangan ulama yang ada dalam kitab-kitab fikih agar publik tahu.

Rupanya penjelasan saya yang sebetulnya bersifat sampingan ini lebih menarik media dan dijadikan santapan oleh para “content creator”. Meskipun sejumlah media dan content creator mengutip keterangan saya ini lepas dari konteks, saya tetap senang. Hari-hari ini semua pihak senang jika ada hal-hal yang menggelitik, apalagi content creator. Pada produsen konten ini akan suka cita sekali jika ada pernyataan-pernyataan yang kontroversial.

Walau tampak marah, publik sejujurnya juga senang pada kontroversi seperti ini. Mereka memiliki isu untuk dijadikan bahan percakapan. Saya sendiri senang ada hal “menggelitik” semacam ini yang menjadi bahan percakapan publik.

Terakhir, apa yang saya sampaikan ini adalah keterangan dalam hukum fikih klasik. Tentu saja menyogok tidak diperbolehkan menurut hukum negara modern, apapun alasannya. Walau hak anda direbut secara tidak sah oleh orang lain, anda tidak dibolehkan menyogok untuk merebut kembali hak anda itu.Sekian.

KH. Ulil Abshar Abdalla, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027.

Tags: Anggota DPRDMenyogokRasuahSogokSuapUlil Abshar Abdallah
Share215Tweet135SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin (Foto: Ilustrasi/MSN)
Daerah

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin Diperiksa KPK, Terkait Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi

by Liputan9 | Bekasi
January 13, 2026
0

KABUPATEN BEKASI | LIPUTAN9NEWS Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin, kini mendapatkan giliran diperiksa tim...

Read more
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Ulil Absar Abdalla (Gus Ulil) saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025). © KOMPAS.com/FIRDA JANATI

Gus Ulil benarkan Gus Yahya Gelar Rapat Pleno Hhari ini, Akankah ada Pjs Rais Aam?

December 11, 2025
Hilman Latief

Akankah Jadi Tersangka? KPK Masih Rahasiakan Total Uang Korupsi Kuota Haji yang Diterima Hilman Latief

September 23, 2025
Djuyamto

MWC NU Kartasura Terima Rp 5,65 M dari Djuyamto, Mau Jual Tanah untuk Kembalikan Dana

September 18, 2025
Load More

Comments 1

  1. augmentin product information says:
    1 year ago

    In contrast, in the present experiments the AT 1 receptor antagonist, losartan, completely arrested renal hypertrophy in rats maintained on diuretic therapy augmentin for tooth infection dose

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In