• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Gus Ulil

Menyogok untuk Meraih Hak Dibolehkan: Sebuah Penjelasan

January 27, 2025
Logo JATMAN

Dzikir Sejati tidak Butuh Sorotan Lampu

August 9, 2025
Dr. KH. Zakky Mubarok, MA, Dewan Pakar Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)

Kesempurnaan Ajaran Agama

August 8, 2025
Ayik Heriansyah: Doktrin al Wala wal Bara Sebabkan Prasangka Buruk Terhadap Umat Islam

Jangan Su’uzhan kepada Ulama yang Dekat dengan Pengauasa

August 8, 2025
Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

August 8, 2025
PNIB: Rakyat Indonesia Patut Bersyukur Punya Densus 88, Selalu Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme seluruh Indonesia dari Aceh Hingga Papua

PNIB: Rakyat Indonesia Patut Bersyukur Punya Densus 88, Selalu Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme seluruh Indonesia dari Aceh Hingga Papua

August 7, 2025
KNPI

Ketua Umum DPP KNPI Resmikan Satgas Pemuda Asta Cita untuk Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

August 7, 2025
Arifa Widiasari, mahasiswa asal Pati sekaligus Sekretaris Wilayah BEM PTNU DIY

Menaikkan PBB Hingga 250 Persen! Mahasiswa Asli Pati Geram, Tuntut Bupati Buka Telinga

August 7, 2025
Yaqut

Didampingi Kuasa Hukumnya Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK

August 7, 2025
BEM PTNU

BEM PTNU DIY Soroti Penangkapan Pemain Judi Online: Kenapa Bukan Bandarnya yang Ditangkap?

August 7, 2025
Yaqut Cholil Qoumas

Hari Ini! KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus

August 7, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Saturday, August 9, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Menyogok untuk Meraih Hak Dibolehkan: Sebuah Penjelasan

Oleh: KH Ulil Abshar Abdalla

liputan9news by liputan9news
January 27, 2025
in Opini
A A
1
Gus Ulil

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla saat diwawancarai usai pertemuan antar tokoh agama bersama Grand Syekh Al-Azhar Imam Akbar Ahmed Al Tayeb, Rabu (10/7/2024). © KOMPAS.com/Tria Sutrisna

538
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS

Kalaupun ini disebut sebagai “sogokan”, maka ini adalah cara menyogok yang baik, mesti istilah “sogokan” tidak tepat dipakai di sini. (Ulil Abshar Abdalla)

Pada tanggal 22 Januari 2025 yang lalu saya diundang oleh Baleg DPR untuk memberikan masukan atas rencana revisi UU 4/2009 tentang Minerba. Saya memberikan keterangan panjang lebar yang tidak akan saya ketengahkan di sini karena kurang relevan. Dalam sesi tanya-jawab, semua fraksi DPR mengajukan pertanyaan.

Yang menarik adalah ini: karena saya mewakili PBNU, beberapa anggota DPR dari sejumlah fraksi menyatakan bahwa mereka sebetulnya memiliki latar belakang “gado-gado”, separoh NU dan separoh Muhammadiyah. Dalam sesi jawaban saya berseloroh: ternyata banyak teman-teman dewan yang beridentitas MUNU: Muhammadiyah-NU.

BeritaTerkait:

Presiden Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Ada Apa?

Situbondo Darurat Korupsi, Haji Lilur Serukan LBH GKS BASRA dan GP SAKERA Lakukan Perlawanan dan Edukasi Anti Korupsi

Ketua PBNU Sebut Sogokan Diperbolehkan untuk Tujuan yang Baik

PBNU Katakan Muktamar Luar Biasa Forum Liar

Ada salah seorang anggota dewan yang bertanya dengan “nakal”: bukankah pemberian konsesi pertambangan oleh pemerintah kepada ormas termasuk “sogokan” untuk membungkam suara-suara kritis mereka?

Pertanyaan ini menarik saya karena “menggelitik”. Dalam sesi jawaban, saya mengatakan kurang lebih begini: jika pemerintah menempuh kebijakan-kebijakan yang tepat dan menguntungkan rakyat, maka hal itu tidak bisa disebut sebagai “sogokan”, walaupun diniatkan sebagai cara untuk meraih dukungan rakyat. Pemerintah, dalam hal ini, telah menunaikan tugas-tugas konstitusionalnya.

Sebab tugas utama pemerintah memang menyelenggarakan kebijakan yang membawa maslahat, sebagaimana diktum dalam hukum Islam (fikih) yang terkenal: tasharruful imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bil mashlahah (kebijakan penguasa terhadap rakyat harus dikaitkan dengan kepentingan rakyat). Jika pemerintah mengambil kebijakan yang demikian itu maka ia tidak bisa disebut sebagai sogokan, karena itu adalah “moral obligation” atau kewajiban moral penguasa terhadap “subject”-nya.

Kalaupun ini disebut sebagai “sogokan”, maka ini adalah cara menyogok yang baik, mesti istilah “sogokan” tidak tepat dipakai di sini.

Di ujung penjelasan, saya sengaja menyisipkan keterangan tambahan yang saya ambil dari kitab-kitab fikih. Bagi yang akrab dengan kajian fikih atau hukum Islam sebagaimana tertuang dalam apa yang disebut dengan literatur klasik Kitab Kuning, keterangan saya ini tidak akan terasa aneh.

Di dalam kitab-kitab fikih kita jumpai penjelasan berikut ini: bahwa menyogok untuk meraih hak kita yang direbut pihak lain secara zalim dan tidak “fair”, tidak diharamkan. Dalam versi teks Arabnya: al-risywatu lithalab al-Haqq ghairu muharramah (menyogok untuk meraih hak kita yang direbut orang lain, tidak haram). Hanya saja yang menerima sogokan tetap berdosa karena menerima sogokan itu. Dalam teks Arabnya: al-dzanbu ‘ala al-murtasyi la ‘ala al-rasyi.

Bagaimana contoh sederhana menyogok yang demikian itu? Contohnya seperti ini: jika mobil yang jelas-jelas milik kita dicuri oleh pihak lain, dan kita tidak bisa mengambil kembali mobil itu kecuali dengan menyogok yang bersangkutan, makan sogokan yang demikian itu dibolehkan, sebab kita tidak bisa mendapatkan kembali hak kita kecuali dengan menyogok. Kita tidak berdosa, tetapi yang berdosa ialah yang menerima sogokan.

Saya berseloroh dengan mengatakan: ini adalah “sogokan hasanah”, sogokan yang baik karena dilakukan untuk merebut kembali hak kita. Saat saya melemparkan seloroh ini, seluruh yang hadir di ruang Baleg DPR itu tertawa. Saya menyampaikan seloroh ini sekedar untuk mencairkan suasana, tetapi sekaligus menyampaikan sebuah keterangan ulama yang ada dalam kitab-kitab fikih agar publik tahu.

Rupanya penjelasan saya yang sebetulnya bersifat sampingan ini lebih menarik media dan dijadikan santapan oleh para “content creator”. Meskipun sejumlah media dan content creator mengutip keterangan saya ini lepas dari konteks, saya tetap senang. Hari-hari ini semua pihak senang jika ada hal-hal yang menggelitik, apalagi content creator. Pada produsen konten ini akan suka cita sekali jika ada pernyataan-pernyataan yang kontroversial.

Walau tampak marah, publik sejujurnya juga senang pada kontroversi seperti ini. Mereka memiliki isu untuk dijadikan bahan percakapan. Saya sendiri senang ada hal “menggelitik” semacam ini yang menjadi bahan percakapan publik.

Terakhir, apa yang saya sampaikan ini adalah keterangan dalam hukum fikih klasik. Tentu saja menyogok tidak diperbolehkan menurut hukum negara modern, apapun alasannya. Walau hak anda direbut secara tidak sah oleh orang lain, anda tidak dibolehkan menyogok untuk merebut kembali hak anda itu.Sekian.

KH. Ulil Abshar Abdalla, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027.

Tags: Anggota DPRDMenyogokRasuahSogokSuapUlil Abshar Abdallah
Share215Tweet135SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Hasto - Tom Lembong
Nasional

Presiden Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Ada Apa?

by liputan9news
August 1, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi untuk Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas...

Read more
Haji Lilur

Situbondo Darurat Korupsi, Haji Lilur Serukan LBH GKS BASRA dan GP SAKERA Lakukan Perlawanan dan Edukasi Anti Korupsi

May 22, 2025
Ulil Abshar Abdalla

Ketua PBNU Sebut Sogokan Diperbolehkan untuk Tujuan yang Baik

January 28, 2025
Gus Ulil

PBNU Katakan Muktamar Luar Biasa Forum Liar

November 3, 2024
Load More

Comments 1

  1. augmentin product information says:
    6 months ago

    In contrast, in the present experiments the AT 1 receptor antagonist, losartan, completely arrested renal hypertrophy in rats maintained on diuretic therapy augmentin for tooth infection dose

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2420
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

740
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
Logo JATMAN

Dzikir Sejati tidak Butuh Sorotan Lampu

August 9, 2025
Dr. KH. Zakky Mubarok, MA, Dewan Pakar Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)

Kesempurnaan Ajaran Agama

August 8, 2025
Ayik Heriansyah: Doktrin al Wala wal Bara Sebabkan Prasangka Buruk Terhadap Umat Islam

Jangan Su’uzhan kepada Ulama yang Dekat dengan Pengauasa

August 8, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In