Banten | LIPUTAN9NEWS
“ Itsbat nasab itu terjadi dengan ciri-ciri yang jelas dan bukti yang terkonfirmasi. Nasab tidak bisa diitsbat dengan keraguan, karena terkait dengan hak-hak dan klaim hak dan mu‟amalah…”
Dari ucapan Syekh Al-Hasan itu kita bisa menyimpulkan, bahwa suatu nasab baru bisa di-itsbat (ditetapkan) jika sudah memenuhi sarat yaitu: adanya ciri-ciri yang jelas, bukti-bukti yang terkonfirmasi, dan tidak boleh di-itsbat hanya berdasar dzan (sangkaan atau keraguan).
Dengan studi kasus nasab Ba‟alwi, apakah nasab Ba‟alwi sudah ada ciri-ciri yang jelas dan bukti-bukti yang terkonfirmasi. Setelah kita mendalami nasab Ba’alwi, maka kita berkesimpulan bahwa nasab Ba‟alwi ini tidak “tsabit” (terkonfirmasi sahih), kenapa? Karena berdasar ciri-ciri, nasab ini secara historiografi mengalami perpindahan jalur klaim leluhur yang berganti-ganti dan banyak dari “amudunnasab” (nama-nama dalam silsilah) mereka pun terkonfirmasi fiktif tidak sesuai tulisan kesejarahan yang mereka tulis.
Kemudian, bukti-bukti yang mereka punya mulai dari abad sembilan sampai sekarang, kontradiksi dengan kitab-kitab nasab dan sejarah abad sebelumnya. Nama leluhur mereka Ubaid, dalam kitab-kitab nasab abad sembilan dan sebelumnya tidak disebut sebagai anak Ahmad bin Isa seperti klaim mereka.
Menurut Kiai Imad, ucapan Syekh Al Hasan juga: wala yatsbutu bisyubuhat (tidak bisa di-itsbat dengan keraguan), untuk nasab Ba‟alwi tidak bisa diterapkan.
“Karena sudah nyata, dalam kitab Al-Burqat bahwa Ali al-Sakran di abad ke-9 Hijriah menetapkan Ubaid sebagai anak Ahmad bin Isa itu hanya berdasarkan ijtihadnya: berdasarkan kemiripan nama Ubaid leluhurnya dengan Abdullah yang ditulis dalam kitab Al-Suluk tahun 732 H.,” ujar Kiai Imaduddin dalam buku terbarunya tersebut.
Selangkapnya buku dengan judul “Metode Menetapkan Nasab Menurut Kitab Rasa’il Fil’ilm Al-Ansab Karya Syekh Al-Husain bin Haidar Al-Hasyimi Studi Kasus Nasab Ba’alwi” Karya KH. Imaduddin Utsman Al-Bantanie ini dapat di download dengan KLIK disini.
KH. Imaduddin Utsman Al-Bantanie, Ketua Komisi Fatwa Mui Banten, Pengurus LBM PBNU, dan Pengasuh Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum Banten
опубликовано здесь https://mega555-moriarti.com