Miras: Periode Pengharaman Dan Ekses Destruktif

Jakarta, Liputan9.id – Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. Salah satu media melaporkan, Anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI … Continue reading Miras: Periode Pengharaman Dan Ekses Destruktif