• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Djuyamto

MWC NU Kartasura Terima Rp 5,65 M dari Djuyamto, Mau Jual Tanah untuk Kembalikan Dana

September 18, 2025
Haris Rusly Moti, Pemrakarsa 98 Resolution Networks,

Gerakan Political Blitzer Mengeksploitasi Kerentanan Ekonomi dan Keresahan Sosial

September 18, 2025
Baznas

141 Nama Lolos Seleksi Baznas 2025-2030, Cek di Sini!

September 18, 2025
Khalid Basalamah

Mengenal Khalid Basalamah yang Mengaku “Posisi Kami Ini Korban”

September 17, 2025
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago memberikan keterangan kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025.

Usai Dilantik Presiden Prabowo, Inilah Komitmen Para Menteri dan Kepala Badan

September 17, 2025
Presiden Resmi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Presiden Resmi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

September 17, 2025
PNIB Buka Ruang Layanan Rakyat di Gedung DPR dan Kantor Pemerintah Agar Aspirasi Tersalur tidak Berujung Demo Anarkis

PNIB Buka Ruang Layanan Rakyat di Gedung DPR dan Kantor Pemerintah Agar Aspirasi Tersalur tidak Berujung Demo Anarkis

September 17, 2025
Warga Masyarakat Adat Labuan Bajo Mencari Keadilan, Desak Bawas MA dan KY Periksa Hakim Ida Widyarini

Warga Masyarakat Adat Labuan Bajo Mencari Keadilan, Desak Bawas MA dan KY Periksa Hakim Ida Widyarini

September 17, 2025
Gus Yahya Ketum PBNU

Penjelasan Ketum PBNU dan Respon Wakil Rais Aam PBNU tentang Akademisi Pro-Zionis

September 17, 2025
Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Insentif Dosen Ma’had Aly Segera Cair, Inilah Besarannya!

September 17, 2025
Akuisisi BCA - Group Djarum

HAPI Meminta KPK Usut Kembali Dugaan Korupsi Transaksi Akuisisi BCA oleh Djarum

September 17, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, September 18, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

MWC NU Kartasura Terima Rp 5,65 M dari Djuyamto, Mau Jual Tanah untuk Kembalikan Dana

liputan9news by liputan9news
September 18, 2025
in Nasional
A A
0
Djuyamto

Djuyamto memberikan uang senilai Rp 5,65 miliar untuk pembangunan gedung Kantor Terpadu Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Ist/MSN)

506
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Bendahara 1 Panitia Pengadaan Tanah dan Pembangunan Gedung MWC NU Kartasura, Suratno, menjelaskan nasib tanah yang sudah dibeli menggunakan uang yang diberikan oleh Hakim nonaktif Djuyamto.

Dalam sidang, Suratno mengungkap bahwa Djuyamto memberikan uang senilai Rp 5,65 miliar untuk pembangunan gedung Kantor Terpadu Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Kalau diizinkan, tanah ini akan kita jual dan uang itu kita setorkan kembali (ke negara) lewat penuntut umum,” ujar Suratno, saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/09/2025).

Suratno mengatakan, keputusan ini diambil setelah Djuyamto menjadi tersangka kasus suap usai memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).

BeritaTerkait:

Kasus Suap CPO Disidangkan, Djuyamto Sebut Sumbang MWCNU Kartasura Rp2 Miliar

Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

Presiden Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Ada Apa?

Ketua PBNU Sebut Sogokan Diperbolehkan untuk Tujuan yang Baik

“Kalau diizinkan, dari hasil rapat dengan panitia, syuriah, para kiai sepuh, kalau diizinkan, karena ini marwah NU, NU tetap bertanggung jawab,” kata Suratno.

Suratno menuturkan, uang senilai Rp 5,65 miliar dari Djuyamto sudah tercampur dengan dana yang dikumpulkan dari jemaah lain.

Uang yang dikumpulkan jemaah ini disebutkan bernilai Rp 650 juta. Sumbangan dari Djuyamto sudah tercampur dengan uang dari jemaah, dan uang ini sudah telanjur dibelikan beberapa bidang tanah.

Karena pertimbangan ini, MWC NU Kartasura perlu menjual tanah-tanah yang sudah dibeli sebelum bisa mengembalikan uang pemberian Djuyamto.

“Mohon restu (agar bisa) segera terjual,” kata Suratno.

Atas pernyataan ini, Hakim Ketua Effendi meminta agar Suratno menunggu persidangan selesai sebelum mengambil tindakan.

“Iya, nanti kita tanya dulu, apakah betul dari mana sumber uangnya, kita belum tahu. Tapi, MWC NU begitu ya sikapnya,” kata Hakim Effendi.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan yang menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.

Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.

Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Sementara itu, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.

(Ai/Msn)

Tags: Crude Palm Oil (CPO)DjuyamtoHakimMakelar KasusMarkusMWCNU KartasuraSuapSuap CPO
Share202Tweet127SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Kasus Suap CPO
Nasional

Kasus Suap CPO Disidangkan, Djuyamto Sebut Sumbang MWCNU Kartasura Rp2 Miliar

by liputan9news
September 5, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Ketua Majelis Hakim perkara korupsi CPO (crude palm oil/minyak sawit mentah), Djuyamto, disebut pernah memberikan uang untuk...

Read more
Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

August 8, 2025
Hasto - Tom Lembong

Presiden Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Ada Apa?

August 1, 2025
Ulil Abshar Abdalla

Ketua PBNU Sebut Sogokan Diperbolehkan untuk Tujuan yang Baik

January 28, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2444
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

746
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
Haris Rusly Moti, Pemrakarsa 98 Resolution Networks,

Gerakan Political Blitzer Mengeksploitasi Kerentanan Ekonomi dan Keresahan Sosial

September 18, 2025
Baznas

141 Nama Lolos Seleksi Baznas 2025-2030, Cek di Sini!

September 18, 2025
Djuyamto

MWC NU Kartasura Terima Rp 5,65 M dari Djuyamto, Mau Jual Tanah untuk Kembalikan Dana

September 18, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In