• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Djuyamto

MWC NU Kartasura Terima Rp 5,65 M dari Djuyamto, Mau Jual Tanah untuk Kembalikan Dana

September 18, 2025
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

MWC NU Kartasura Terima Rp 5,65 M dari Djuyamto, Mau Jual Tanah untuk Kembalikan Dana

liputan9news by liputan9news
September 18, 2025
in Nasional
A A
0
Djuyamto

Djuyamto memberikan uang senilai Rp 5,65 miliar untuk pembangunan gedung Kantor Terpadu Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Ist/MSN)

539
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Bendahara 1 Panitia Pengadaan Tanah dan Pembangunan Gedung MWC NU Kartasura, Suratno, menjelaskan nasib tanah yang sudah dibeli menggunakan uang yang diberikan oleh Hakim nonaktif Djuyamto.

Dalam sidang, Suratno mengungkap bahwa Djuyamto memberikan uang senilai Rp 5,65 miliar untuk pembangunan gedung Kantor Terpadu Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Kalau diizinkan, tanah ini akan kita jual dan uang itu kita setorkan kembali (ke negara) lewat penuntut umum,” ujar Suratno, saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/09/2025).

Suratno mengatakan, keputusan ini diambil setelah Djuyamto menjadi tersangka kasus suap usai memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).

BeritaTerkait:

Kasus Suap CPO Disidangkan, Djuyamto Sebut Sumbang MWCNU Kartasura Rp2 Miliar

Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

Presiden Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Ada Apa?

Ketua PBNU Sebut Sogokan Diperbolehkan untuk Tujuan yang Baik

“Kalau diizinkan, dari hasil rapat dengan panitia, syuriah, para kiai sepuh, kalau diizinkan, karena ini marwah NU, NU tetap bertanggung jawab,” kata Suratno.

Suratno menuturkan, uang senilai Rp 5,65 miliar dari Djuyamto sudah tercampur dengan dana yang dikumpulkan dari jemaah lain.

Uang yang dikumpulkan jemaah ini disebutkan bernilai Rp 650 juta. Sumbangan dari Djuyamto sudah tercampur dengan uang dari jemaah, dan uang ini sudah telanjur dibelikan beberapa bidang tanah.

Karena pertimbangan ini, MWC NU Kartasura perlu menjual tanah-tanah yang sudah dibeli sebelum bisa mengembalikan uang pemberian Djuyamto.

“Mohon restu (agar bisa) segera terjual,” kata Suratno.

Atas pernyataan ini, Hakim Ketua Effendi meminta agar Suratno menunggu persidangan selesai sebelum mengambil tindakan.

“Iya, nanti kita tanya dulu, apakah betul dari mana sumber uangnya, kita belum tahu. Tapi, MWC NU begitu ya sikapnya,” kata Hakim Effendi.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan yang menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.

Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.

Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Sementara itu, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.

(Ai/Msn)

Tags: Crude Palm Oil (CPO)DjuyamtoHakimMakelar KasusMarkusMWCNU KartasuraSuapSuap CPO
Share216Tweet135SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Kasus Suap CPO
Nasional

Kasus Suap CPO Disidangkan, Djuyamto Sebut Sumbang MWCNU Kartasura Rp2 Miliar

by liputan9news
September 5, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Ketua Majelis Hakim perkara korupsi CPO (crude palm oil/minyak sawit mentah), Djuyamto, disebut pernah memberikan uang untuk...

Read more
Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

August 8, 2025
Hasto - Tom Lembong

Presiden Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Ada Apa?

August 1, 2025
Ulil Abshar Abdalla

Ketua PBNU Sebut Sogokan Diperbolehkan untuk Tujuan yang Baik

January 28, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In