Jakarta, LIPUTAN9.ID – Achsanul Qosasi Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait aliran dana proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G.
“Saya siap hadir sesuai dengan prosedur,” ujar Qosasi dilansir dari Rakyat Merdeka, Minggu (29/10/23).
Qosasi berkomitmen membantu aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara.
“Kasus (BTS) ini justru bermula dari temuan BPK,” ungkapnya.
Achsanul Qosasi mengakui, pernah menangani audit proyek BTS selaku AKN atau Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.
“Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ungkapnya.
Hasil audit telah dibeberkan kepada jajaran Kejagung yang kemudian menangani kasus megakorupsi ini.
“Kami bersama penyidik kejaksaan sudah melakukan ekspose di kantor BPK,” papa Qosasi.
Kejagung telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta persetujuan pemeriksaan terhadap Anggota III BPK Achsanul Qosasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, prosedur pemeriksaan Anggota BPK diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang BPK.
“Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden,” ujar Sumedana mengutip beleid tersebut, Minggu (29/10/23).
Dia melanjutkan, penyidik harus mematuhi prosedur tersebut. Penyidik melalui Jaksa Agung telah mengirimkan surat ke Presiden. Kini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden.
Menurut Sumedana, Kejagung ingin isu yang berkembang di persidangan bisa ditelusuri.
“Siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi, sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat. Apakah nanti dapat dikembangkan lagi, kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya.
Sidang Perkara Korupsi BTS
Sebelumnya, nama Anggota III Achsanul Qosasi disebut dalam sidang perkara korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Awalnya, jaksa mengorek isi chat grup antara Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Gelumbang Menak Simanjuntak, dan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.
Jaksa menanyakan kepada Irwan soal pengurusan temuan BPK saat mengaudit proyek Palapa Ring di BAKTI. Proyek Palapa Ring digelar sebelum proyek BTS 4G.
“Saudara ingat bahwa di situ ada temuan untuk proyek Palapa Ring Rp 330 miliar?” tanya jaksa.
“Tidak ingat,” jawab Irwan yang diperiksa sebagai terdakwa bersama Galumbang dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali pada sidang Senin, 23 Oktober 2023.
Jaksa juga menanyakan soal ancaman dari BPK, lantaran tidak ada data yang diberikan mengenai proyek itu. Lagi-lagi Irwan menjawab lupa.
“Di grup itu Saudara Anang mengatakan, ‘Sepertinya perlu ngadep AQ sama saya’. Terus jawaban Saudara, ‘Jangan sekaranglah, jangan sekarang bos, reda dulu’. Saudara masih ingat pembicaraan itu?” cecar jaksa. (Ai/SB/RMID)