JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diminta bersikap terkait kebijakan pencekalan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui pencekalan tersebut melibatkan pengurus teras PBNU.
Pencekalan tersebut menyusul penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diselidiki KPK.
“PBNU harus segera bersikap terhadap proses penyelidikan kasus kuota haji,” ujar Pengasuh Ponpes Ma’had Ulumis Syar’i (MIS) Sarang Rembang Jawa Tengah KH Imam Baihaqi, dikutip dari Sindonews, Selasa (19/08/2025).
Peristiwa hukum yang menimpa Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, kata Gus Baihaqi, banyak warga NU yang merasa cemas dan resah karena menyangkut ketidakpatutan tindak pidana luar biasa. Tidak hanya itu, Wakil Ketua PCNU Lasem 2019-2024 ini juga menyebut dampak psikologi terhadap warga NU atas kasus korupsi kuota haji.
“Kasus dugaan korupsi ini berdampak secara mental terutama warga dan pengurus NU di bawah. Mereka sering rasan-rasan dalam forum pertemuan,” katanya.
Lebih lanjut, KH Imam Baihaqi mengimbau, struktur NU di semua tingkatan harus tetap berpedoman pada nilai-nilai jam’iyyah dan pedoman berpikir Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, serta menjalankan keputusan organisasi untuk tidak menoleransi tindakan korupsi.
Iia juga mengajak warga NU untuk mendukung pemerintah melalui KPK dalam menegakkan pemberantasan korupsi secara konsisten.
“Kita harus bisa mengambil hikmah dari setiap peristiwa. Bilapun nanti, berkembangnya kasus ini, ternyata ditemukan keterlibatan struktur NU, di tingkat mana pun, jabatan apa pun, biarkan diusut dan diproses oleh KPK,” pungkasnya.