Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Amin Said Husni menyebutkan bahwa Perkumpulan Ahlith Thoriqoh Al Mutabarah An Nahdliyyah (PATMAN) yang didirikan oleh Habib Luthfi bin Yahya berbeda dengan Jam’iyyah Ahlu Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMAN).
Kiai Amin Said Husni menegaskan bahwa PATMAN tidak ada kaitan sama sekali dengan Nahdltul Ulama, sebab itu merupakan dua entitas organisasi yang berbeda.
“Yang satu itu adalah Jam’iyyah Ahlu Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah yang merupakan badan otonom NU, dan yang kedua Perkumpulan Ahlith Thariqah Al Mutabarah An Nahdliyah yang didirikan Habib Luthfi. Perkumpulan ini sudah berdiri sejak 2019, tapi PBNU baru tahu dokumennya beberapa hari belakangan ini,” kata Amin Said pada Senin (16/12/2024) melansir dari laman NU Online.
Selanjutnya, Kiai Amin Said Husni menjelaskan, PATMAN secara resmi telah didaftarkan menjadi badan hukum dan mendapatkan SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2019.
Di dalam SK itu, terlampir Susunan Organ Perkumpulan yang menempatkan Muhammad Luthfi Ali (Habib Luthfi) sebagai Ketua Umum PATMAN, Mashudi sebagai Sekretaris Umum, dan Bambang Irianto sebagai Bendahara Umum.
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Amin Said Husni menyebutkan bahwa di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) JATMAN disebutkan bahwa organisasi para ulama tarekat ini adalah badan otonom NU. Sementara di dalam Anggaran Dasar Perkumpulan Ahlith Thariqah yang didirikan Habib Luthfi dengan akta notaris itu sama sekali tidak menyebut NU.
“Jadi, (PATMAN) nggak ada kaitannya sama sekali dengan NU. Itu artinya, ini merupakan dua organisasi yang berbeda. Yang satu adalah badan otonom NU, yang satu adalah badan hukum tersendiri,” tuturnya.
Bolehkah badan otonom NU menjadi badan hukum?
Di dalam Anggaran Dasar NU pasal 13, tutur H Amin Said Husni, organisasi badan otonom merupakan bagian tak terpisahkan dari Perkumpulan NU.
“Jadi, Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini di dalamnya ada struktur NU, badan otonom, ada lembaga-lembaga, itu berada dalam satu Perkumpulan. Nah ketika ada badan hukum baru, itu artinya dia sudah bukan lagi bagian atau menjadi satu kesatuan dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama itu,” paparnya.
“Jadi bunyinya bukan dilarang. Ya masak harus dibunyikan, dilarang mendirikan badan hukum sendiri, kan nggak gitu. Tetapi ini kita memahami dari kesatuan secara utuh konstruksi AD ART NU,” sambungnya.
Kemudian, Kiai Said menuturkan bahwa saat Habib Luthfi dan Kiai Mashudi mendaftarkan pendirian PATMAN ke notaris dan kemudian mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, itu berarti mereka mendirikan organisasi baru dalam bentuk Perkumpulan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan NU.
“Karena di anggarannya sama sekali tidak menyebut-menyebut NU, sekalipun orang-orangnya sama, tetapi kan bukan soal orangnya, tapi soal organisasinya. Orangnya sama, tapi tidak berarti kemudian organisasi itu satu,” tandas Kiai Amin Said Husni.
Sebagai informasi, dilansir dari NU Online yang menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan sebuah dokumen pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Idarah Aliyah JATMAN tertanggal 25 November 2024.
Dokumen tersebut ditandatangani Wakil Rais ‘Am JATMAN KH Ali Mas’adi, Wakil Plt Katib ‘Am JATMAN KH M Munawir Tanwir, Wakil Mudir ‘Am JATMAN KH Ali Ridho Hasyim, dan Sekretaris Jenderal JATMAN KH Mashudi.
Dalam dokumen tersebut, terdapat empat poin penjelasan yang diberikan pihak Idarah Aliyah JATMAN. Pada poin pertama dijelaskan tentang keberadaan badan hukum JATMAN yang dinilai tidak melanggar AD ART Perkumpulan NU karena memang tidak ada larangan.