Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan, bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa menggunakan dana zakat.
Gus Yahya, mengatakan perihal penyaluran zakat peraturannya jelas, hanya bagi Asnaf atau 8 golongan yang berhak menerima.
“Kalau soal zakat itu ketentuan agamanya jelas, zakat itu untuk asnaf,” ujarnya, Kamis (16/01/2025).
Lebih lanjut, Gus Yahya mengaku telah menyampaikan perihal ketentuan penggunaan dana zakat tersebut, yang tidak diperkenankan untuk menyokong program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saya sudah bicara juga soal ini, ya zakat itu untuk asnaf, yang bukan asnaf nggak bisa dapat zakat,” tambahnya.
Dalam program Makan Bergizi Gratis, seluruh anak-anak usia sekolah dari tingkat TK hingga SMA mendapatkannya, tanpa memandang kaya atau miskin. Sedangkan zakat hanya untuk Asnaf.
“Kalau mau pakai infak shodaqoh yang bukan zakat itu bisa lebih umum tasyarofnya (penggunaan, red),” terangnya.
Lalu, Gus Yahya menjelaskan asnaf yang dimaksud diantaranya 8 golongan yang berhak menerima zakat, antara lain Fakir, Miskin, Amil (penghimpun zakat), Mualaf (orang yang baru masuk Islam), Riqab (budak atau hamba sahaya), Gharim (orang yang memiliki hutang), Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah) dan Ibnu Sabil (musafir).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI mengusulkan, agar anggaran untuk program MBG memakai dana zakat.
Usulan ini kemudian menuai pro kontra di kalangan masyarakat, khsusnya dari berbagai ormas keagamaan. (HAZAT)