JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan agar siswa peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak fokus mencari bocoran soal.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto.
Ia pun menyarankan siswa untuk lebih fokus pada persiapan belajar dibanding sibuk mencari bocoran TKA.
“Dan pasti enggak usah cari-cari bocoran (soal), karena semua soalnya enggak akan sama. Setiap laptop itu berbeda dan setiap ruangan tokennya juga berbeda,” kata Gogot di SMAN 78 Jakarta, Senin (3/11/2025.
Sementara terkait adanya kekhawatiran beredarnya rekaman soal-soal TKA, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menegaskan tidak akan ada soal TKA yang sama antar-siswa.
Menurut Toni, setiap daerah memiliki kekhasan pada soal-soal TKA yang akan dikerjakan para siswa dan tidak akan ada yang diuntungkan pada beredarnya rekaman soal TKA.
“Kemendikdasmen berkomitmen menjaga integritas dan keadilan dalam setiap pelaksanaan TKA, serta mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi kejujuran dan sportivitas akademik,” ujarnya.
“Untuk mendukung itu, kami juga membuka posko pemantauan pelaksanaan TKA secara daring untuk koordinasi dengan pemerintah daerah, dan panitia pelaksana di daerah, serta melakukan pemantauan TKA di berbagai daerah,” lanjut dia.
Toni menambahkan pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti laporan siswa yang live saat pelaksanaan TKA dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) serta tim pelaksana dan pengawas ujian di lapangan.
Ia juga menegaskan, bahwa live saat pelaksaan ujian tidak diperbolehkan karena melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95 Tahun 2025 tentang pedoman penyelenggaraan TKA, disebutkan peserta tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan gawai selama ujian berlangsung.
Sehingga apabila terbukti maka siswa tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembatalan hasil TKA.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, peserta dapat dikenai sanksi berupa pembatalan hasil TKA ujian sesuai dengan ketentuan tata tertib pelaksanaan TKA,” pungkasnya.





















