Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Dalam istilah fikih para pelaku transgender bisa disebut mukhannats, yaitu laki-laki yang berperilaku seperti perempuan. Sedangkan perempuan yang berprilaku laki-laki disebut dengan istilah mutarajjilat.
Perbuatan keduanya, baik mukhannats ataupun mutarajjilat termasuk perbuatan yang menyimpang, sebab ia samahalnya tidak menerima atas fitrah yang Allah jadikan dalam bentuk jenis aslinya sebagai laki-laki atau perempuan.
Allah menciptakan manusia dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan. Penciptaan manusia dalam dua jenis tersebut sesuai dengan firman Allah Swt dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 13 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ ..
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan..”
Rasulullah SAW melaknat orang yang suka berdandan menyerupai lawan jenisnya.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya: “Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)
Dalam hadis lain disebutkan:
لَعَنَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم الْمُخَنَّثِيْنَ مِنْ الرَّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنْ النِّسَاء وَ قَالَ أَخْرِجُوْهُمْ مِنْ بُيُوْتِكُمْ رواه البخاريّ
Rasulullah SAW melaknat Laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan dan perempuan yang bertingkah laku seperti Laki-laki. Beliau bersabda,”usirlah mereka dari rumahmu.” (HR. Bukhari)
Imam At-Thabary, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Bathal menjelaskan:
لا يجوز للرجال التشبه بالنساء فى اللباس والزينة التى هى للنساء خاصة، ولا يجوز للنساء التشبه بالرجال فيما كان ذلك للرجال خاصة
“Tidak boleh bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam persoalan pakaian dan perhiasan yang secara khusus dipergunakan oleh kaum hawa. Hal yang sama berlaku juga sebaliknya, perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki.” (Ibnu Bathal, Syarah Shahih Bukhari, jilid IX, halaman 140).
Imam al-Munawi dalam Faidhul Qadir juz 5 halaman 343 menegaskan tentang hukum haram bagi laki-laki berpakaian layaknya perempuan dan begitupun sebaliknya.
Dalam pandangan Imam Al-Munawi, jika dalam hal berpakaian saja diharamkan bagi laki-laki menggunakan pakaian perempuan, maka meniru hal lainnyapun seperti menirukan gerakannya, diamnya lenggak-lenggoknya, dan suaranya termasuk perbuatan yang pantas untuk dicela.
Larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam pakaian atau berdandan, berlaku bagi seorang yang secara karakter dan sifatnya cenderung seperti lawan jenisnya, dan juga berlaku bagi seorang laki-laki normal sebagaimana laki-laki pada umumnya yang kemudian ia berdandan atau berpakaian layaknya perempuan. Tentu larangan tersebut juga berlaku sama bagi orang perempuan.
Kewajiban kita, jika mendapati seorang laki-laki memiliki karakter dan sifat yang cenderung ingin seperti perempuan, maka kita menasehatinya dengan baik. Kita bisa menyampaikan kepadanya supaya orang tersebut terus berusaha agar dirinya tidak memiliki kecenderungan karakter dan sifat yang melawan fitrahnya sendiri, seraya dia terus memohon perlindungan kepada Allah agar tidak tergolong orang yang terus larut dalam perbuatan yang dilarang dalam agama Islam.
KH. Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat dan Pengurus LBM PBNU