Kabupaten Bekasi, LIPUTAN 9 NEWS
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Siswa Miskin Berprestasi pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah resmi ditandatangani.
Pemberian beasiswa tersebut dalam rangka menghadirkan kesempatan yang sama dalam memperoleh hak untuk mendapatkan akses pendidikan bagi semua anak di Kabupaten Bekasi.
Dirinya menekankan agar Perbup Beasiswa Pendidikan ini dapat menjadi solusi bagi anak-anak miskin berprestasi yang kesulitan secara ekonomi.
“Ya, kemarin saya sudah tandatangani Perbup mengenai bantuan beasiswa untuk anak-anak SD dan SMP miskin,” kata Dani Ramdan usai meresmikan perbaikan Jembatan Cipamingkis di Kecamatan Cibarusah, pada Rabu (15/05/2024).
Menurutnya, pemberian beasiswa juga merupakan salah satu solusi memutus mata rantai kemiskinan. Hal itu dapat dimaknai bahwa beasiswa adalah upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan sumber daya manusia unggul yang ujungnya berkontribusi terhadap menurunnya angka kemiskinan, mencerdaskan masa depan bangsa, serta menjamin kesetaraan hak dalam memperoleh pendidikan.
Hadirnya Perbup ini, lanjut Dani, diharapkan agar masyarakat yang kurang mampu tidak lagi selalu berfokus pada Pembukaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Negeri. Sebab pemerintah daerah hadir memberikan jaminan pendidikan melalui beasiswa pendidikan tersebut.
“Tetapi yang miskin ini tetap kita lindungi. Jadi walaupun dia di sekolah swasta kita bantu biaya pendidikannya supaya mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan. Di Perbup inilah kami mengalokasikan anggarannya, intinya sasarannya adalah siswa miskin berprestasi,” katanya.
Dani menegaskan, pada dasarnya Perbup ini mengatur tentang pemberian bantuan pendidikan atau beasiswa kepada siswa miskin berprestasi khusus pada jenjang pendidikan SD dan SMP. Namun pemerintah daerah juga sebelumnya telah mengalokasikan anggaran pada jenjang pendidikan selanjutnya.
“Tapi sebenarnya ada juga alokasi untuk jenjang pendidikan SMA sampai Perguruan Tinggi. Kalau untuk Perguruan Tingginya ada di Disbudpora,” tambahnya. (MFK)