Film adalah gambar hidup disebut juga sebagai sinema, sinema itu sendiri bersumber dari kata kinematik atau gerak. Menurut wibowo, film adalah suatu usaha untuk mengumpulkan menyampaikan berbagai pesan kepada khalayak umum melalui media cerita yang ditulis.
Film juga memiliki banyak macam jenisnya yaitu drama,komedi,petualangan,dari kisah nyata, kolosal dan horror. Khusus film jenis horror, suatu tontonan untuk memancing emosi berupa ketakutan atau rasa jijik dari penonton seperti tema pembunuhan, kematian tidak wajar atau penyakit mental.
Jenis ini juga sangat di gemari oleh para penonton dunia bahkan menjadi salah satu favorit di Indonesia, judul – judulnya juga lebih banyak mengunakan istilah istilah mistis dan menyeramkan seperti kuntilanak, pocong, tuyul dan sebagainya. Pemilihan judul sangat bagus untuk mengundang rasa penasaran untuk menontonnya.
Apa Hubungannya dengan Istilah istilah syariah islam? memang menurut penulis tidak ada hubunganya tapi penulis mengkritik pemilihan beberapa judul film yang menggunakan istilah-istilah syariah islam seperti makmum, makmum 2 dan terbaru adalah wakaf, ini yang membuat saya merasa aneh.
Kembali lagi ke tujuan dari film yaitu menyampaikan. Menurut penulis akan banyak nanti judul film horor atau lainya yang mengkaitkan dengan istilah agama tertentu khususnya islam. Istilahtersebut maknanya malah bergeser, bahkan yang tadinya untuk menyampaikan maksud dari agama jadi maksud yang sangat menyeramkan.
Hamdi Zatnika, SH, Pengurus Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU), Media Sosial: IG | Be_doel23