JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 segera rampung. Hal itu, disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/12/2025) di Jakarta.
Dia menegaskan tidak ada kekhawatiran terkait berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diperiksa.
“Kami yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung, termasuk penentuan status hukum para pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Budi mengatakan hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” terangnya pada wartawan.
KPK telah mencegah sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Di antaranya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Alex) dan pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Masa pencegahan tersebut dalam waktu dekat akan berakhir, yang menimbulkan spekulasi mengenai potensi upaya penghilangan barang bukti.
KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum dan memastikan seluruh alat bukti telah diamankan.
Lembaga antirasuah ini juga akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik setelah seluruh tahapan penyidikan, rampung. KPK sebelumnya menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Hal tersebut ditemukan usai penyidik menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour selaku pihak swasta.
“Kami menggeledah kantor biro perjalanan haji MT di Jakarta dan menemukan petunjuk awal dugaan penghilangan barang bukti,” Budi menjelaskan.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Desember 2025, Yaqut menolak memberikan keterangan.
“Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” suruhnya.
Sedangkan Fuad yang diperiksa KPK pada 28 Agustus 2025 mengaku tidak mengetahui dugaan setoran dana terkait kuota haji tambahan.
“Saya tidak mengerti soal itu, dan saya juga tidak berupaya menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

























