JAKARTA | LIPUTAN9NEWS — Polemik antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur yang berkembang ke ranah hukum perlu disikapi secara jernih, proporsional, dan berorientasi pada penyelesaian yang bermartabat.
Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), sekaligus Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), Abd. Aziz, menilai bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa menutup ruang dialog dan musyawarah.
Menurut Abd. Aziz, polemik yang berkaitan dengan dugaan risywah atau suap dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) tidak boleh berkembang menjadi penghakiman publik sebelum seluruh fakta diuji melalui mekanisme hukum yang sah.
“Semua pihak perlu menahan diri dan mengedepankan sikap jernih,” ujar Abd. Aziz dalam pernyataannya yang disampaikan kepada Liputan9.id, Sabtu (17/10/2026).
Ia menegaskan, dugaan yang disampaikan melalui ruang komunikasi digital, termasuk podcast, harus dibedakan secara jelas antara tuduhan, opini, informasi, dan fakta hukum.
Dugaan tersebut, lanjutnya, tidak bisa langsung dianggap terbukti. Namun, apabila terdapat informasi yang layak diperiksa, kebenarannya perlu diuji melalui alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Tidak seorang pun boleh dihukum terlebih dahulu oleh opini publik sebelum terdapat kepastian hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abd. Aziz menilai, laporan kepada kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hak warga negara sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.
Karena itu, ia meminta kepolisian dan KPK diberi ruang untuk bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi.
Menurutnya, pernyataan publik hendaknya tidak mendahului pemeriksaan dan pembuktian. Informasi mengenai dugaan transaksi maupun pengembalian uang kepada KPK juga harus diverifikasi dan tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum diuji berdasarkan fakta hukum.
“Menjaga marwah NU bukan berarti menutup persoalan, melainkan memastikan keterbukaan, keadilan, tabayun, dan penghormatan terhadap hukum tetap berjalan,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan persoalan organisasi dengan dugaan tindak pidana. Tuntutan agar Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, mundur merupakan bagian dari kritik organisasi yang perlu diselesaikan melalui mekanisme internal. Sementara itu, dugaan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Selain itu, di tengah proses hukum yang berjalan, Abd. Aziz berpandangan bahwa upaya dialog tetap perlu dibuka. Menurutnya, jalur hukum dan musyawarah tidak harus dipertentangkan karena keduanya dapat berjalan beriringan sesuai fungsi masing-masing.
Ia menyarankan Gus Ipul dan Gus Lilur membuka ruang pertemuan yang jujur, tenang, dan bermartabat agar masing-masing pihak dapat menjelaskan posisi serta mendengarkan pandangan pihak lain.
Untuk mewujudkan pertemuan tersebut, ia menilai diperlukan mediator yang memiliki kemampuan mendamaikan, memahami karakter para pihak, menjaga keseimbangan, dan memastikan proses dialog tidak membuat salah satu pihak merasa dipermalukan.
“Tujuan utama bukan menentukan siapa yang menang atau kalah, melainkan menemukan kebenaran tanpa mengorbankan kehormatan siapa pun,” itulah salah satu pokok pandangan Abd. Aziz.
Ia menambahkan, proses hukum juga berpotensi membuat sejumlah pihak dimintai keterangan sebagai saksi atau pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa, termasuk komunikasi dan dugaan transaksi yang dipersoalkan dalam laporan.
Karena itu, setiap orang yang dimintai keterangan perlu memberikan informasi secara jujur, objektif, dan sesuai dengan pengetahuannya. Mereka juga harus memperoleh perlakuan adil tanpa tekanan maupun penghakiman sosial.
Abd. Aziz mengingatkan agar pembentukan opini yang mendahului pemeriksaan dihindari sehingga aparat dapat bekerja secara objektif dan bermartabat.
Selanjut, Abd. Aziz mengingatkan bahwa NU memiliki tradisi musyawarah dan tabayun dalam menyelesaikan persoalan. Kritik terhadap kepemimpinan organisasi, menurutnya, perlu disalurkan melalui mekanisme internal, sedangkan dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Ia berharap PBNU turut menjaga suasana organisasi agar tetap kondusif sehingga polemik tidak berkembang menjadi permusuhan yang membebani warga Nahdliyin.
“Hukum harus tetap berjalan, tetapi pintu musyawarah jangan ditutup,” ucap Abd. Aziz sebagai penegasan sikap yang disampaikannya.
Dalam pandangannya, jabatan dapat berganti dan perbedaan dapat berakhir, tetapi kehormatan organisasi harus tetap dijaga. Proses penyelesaian harus menjunjung keadilan, praduga tak bersalah, serta kepentingan bersama.
Lalu, Abd. Aziz juga mengingatkan pentingnya semangat rekonsiliasi sebagaimana tercermin dalam perjuangan Nelson Mandela, yang menempatkan rekonsiliasi sebagai bagian penting dalam mengatasi konflik, serta ajaran Mahatma Gandhi tentang ahimsa atau tanpa kekerasan.
Menurutnya, semangat tersebut relevan untuk mendorong penyelesaian konflik tanpa mengorbankan kebenaran dan kemanusiaan.
Karena itu, ia berharap Gus Ipul dan Gus Lilur sama-sama mengedepankan kejujuran serta menunjukkan kesediaan untuk berdialog, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“NU jauh lebih besar daripada siapa pun yang berada dalam pusaran polemik,” pungkasnya.
Ia berharap seluruh pihak mampu menempatkan kepentingan organisasi dan kemaslahatan bersama di atas kepentingan pribadi maupun kelompok, sehingga kebenaran dapat dicari dan keadilan ditegakkan tanpa merusak persaudaraan.

























