Bekasi, LIPUTAN9.ID – Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ditetapkan hari ini (24/01/23), telah menjadi titik awal dari wujud mendorong kehadiran Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada lembaga pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut sebagaimana dikemukakan Hendra Cipta Dinata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten bekasi.
Menurut Hendra, dalam Perda tersebut mengamanatkan dorongan kehadiran Pemerintah pada pembinaan, penyelenggaraan, dan memfasilitasi pondok-pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Di Perda Pesantren ini ada 12 Bab, 35 Pasal, di dalamnya ada perencanaan, afirmasi, kognisi dan juga fasilitasi pesantren,” ungkapnya di graha Paripurna pada Selasa, (24/01/23).
Sebagai anggota DPRD Komisi IV yang membawahi bidang pendidikan dan keagamaan Hendra mendorong ke depannya agar Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran kepada semua pesantren.
Dengan fasilitasi ini diharapkan para alumni santri yang ada di Kabupaten Bekasi merasa termotivasi dan mampu berkontribusi dalam memajukan daerahnya.
“Dengan nilai plus-nya punya dedikasi agama yang tinggi, punya keterampilan beragam. Di sini dengan Perda Pesantren ini, saya berharap santri tidak lagi minder. Karena dengan adanya UU Pesantren dan Perda Pesantren No 1 tahun 2021 Provinsi, santri bisa sejajar dengan pendidikan formal,” lanjut Anggota Dewan dari Partai PKB ini.
Hendra juga mengimbau kepada para santri yang ada di Kabupaten Bekasi harus memiliki motivasi yang sama dengan siswa lain. Dengan lahirnya Perda ini, hak pesantren dan santri menjadi sejajar dengan sekolah formal.
“Walaupun tanpa adanya Perda, pesantren ini tetap eksis berjalan, tapi paling tidak bagi kami, Perda ini dapat memotivasi para Kiai untuk terus berjuang,” katanya. (**)