• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok. MKRI)

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

February 3, 2026
Kepemimpinan Visioner Prof. Dr. (HC) K.H. Ma’ruf Amin: Menimbang Kembali Sosok Kiai Teknokrat untuk Rois Am PBNU

Kepemimpinan Visioner Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin: Menimbang Kembali Sosok Kiai Teknokrat untuk Rais Am PBNU

February 3, 2026
Husny Mubarok Amir, Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta

Gus Salam, Gus Kikin dan Kiai Said Aqil Siroj, Harapan dan Kebutuhan Nahdlatul Ulama

February 3, 2026
Geger! Epstein Klaim Makan Malam 'Liar' Bersama Mark Zuckerberg, Reid Hoffman hingga Elon Musk

Geger! Epstein Klaim Makan Malam ‘Liar’ Bersama Mark Zuckerberg, Reid Hoffman hingga Elon Musk

February 3, 2026
Gus Yahya

Ancaman Dominasi Israel dan AS pada Board of Peace, Terjadi Perpecahan Sikap di Internal PBNU

February 3, 2026
Foto: Ilustrasi

Nabok Nyilih Tangan, Raja Jawa, dan Korupsi Kuota Haji

February 3, 2026
Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) (Foto: Instagram @yahyacholilstaquf)

Dukungan PBNU terhadap Board of Peace (BoP) Tuai Kecaman Warga NU

February 3, 2026
Pasangan KH Said Aqil Siroj dan KH Zulfa Mustofa (Foto: Ilustrasi/MSN)

Menimbang Formasi Ideal Kepemimpinan PBNU; Rais Aam KH. Said Aqil Siroj dan Ketua Umum KH. Zulfa Mustofa

February 2, 2026
AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal), Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB)

PNIB Apresiasi Polri, Bahar Smith Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Banser di Tangerang

February 2, 2026
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (30/01/2026).(Foto: Liputan9news/MSN 2026)

Gus Yahya Tegaskan PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace (BoP)

February 2, 2026
Foto: Ilustrasi

Doa Aulia Allah Khusus untuk Malam Nisfu Sya’ban Lengkap dengan Latin dan Artinya

February 2, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, February 3, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

liputan9news by liputan9news
February 3, 2026
in Nasional
A A
0
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok. MKRI)

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok. MKRI)

492
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan legalisasi pernikahan beda agama yang diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil pengujian undang-undang.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2). Permohonan yang diajukan Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin dengan Nomor Perkara 265/PUU-XXIII/2025 dinyatakan kabur sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil yang diajukan para pemohon lebih banyak membahas persoalan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan beda agama. Padahal, pasal yang diuji, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, mengatur syarat sahnya perkawinan, bukan mengenai pencatatan perkawinan.

BeritaTerkait:

Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi, Respon Terhadap Polemik Pemidanaan Nikah Siri

MUI Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025

Kearifan Lokal, Interaksi Intelektual dan Ironi Modernitas

Telaah Hukum Fenomena Nikah Batin di Kalangan Masyarakat

Selain itu, MK juga menilai permohonan semakin tidak jelas karena adanya dua alternatif petitum yang berbeda. Kondisi tersebut membuat MK kesulitan memahami secara pasti yang sebenarnya diminta oleh para pemohon.

“Dengan adanya dua rumusan petitum alternatif, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami maksud permohonan para pemohon,” terang Suhartoyo.

Para pemohon sebelumnya menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Mereka meminta agar pasal tersebut dihapus atau dimaknai ulang agar perkawinan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah secara hukum.

Pemohon juga menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam pencatatan perkawinan beda agama, serta merugikan hak konstitusional mereka. Norma itu turut dikaitkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama.

Namun, MK menegaskan bahwa dalil permohonan tidak selaras dengan objek norma yang diuji. Mahkamah juga menilai para pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan konstitusional atas pemaknaan norma yang mereka minta.

MK mencatat, meskipun pemohon menyebut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mereka tidak secara tegas memohon agar pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Rumusan petitum para pemohon tidak lengkap dan tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang,” tegas Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, ketentuan sahnya perkawinan berdasarkan hukum masing-masing agama sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan tetap berlaku, dan upaya legalisasi nikah beda agama melalui jalur uji materi di MK kembali kandas.

(ULN)

Tags: DitolakMahkamah KonstitusiMKNikahNikah Beda AgamaPerkawinan
Share197Tweet123SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah
Opini

Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi, Respon Terhadap Polemik Pemidanaan Nikah Siri

by liputan9news
January 18, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Polemik pemidanaan nikah siri dan poligami kembali mencuat. Pemicunya adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang...

Read more
MUI Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025

MUI Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025

October 11, 2025
Sulaiman Djaya

Kearifan Lokal, Interaksi Intelektual dan Ironi Modernitas

September 24, 2025
Nikah Batin-Walid

Telaah Hukum Fenomena Nikah Batin di Kalangan Masyarakat

September 7, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok. MKRI)

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

February 3, 2026
Kepemimpinan Visioner Prof. Dr. (HC) K.H. Ma’ruf Amin: Menimbang Kembali Sosok Kiai Teknokrat untuk Rois Am PBNU

Kepemimpinan Visioner Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin: Menimbang Kembali Sosok Kiai Teknokrat untuk Rais Am PBNU

February 3, 2026
Husny Mubarok Amir, Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta

Gus Salam, Gus Kikin dan Kiai Said Aqil Siroj, Harapan dan Kebutuhan Nahdlatul Ulama

February 3, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In