• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Nawacita

Pilkada Kabupaten Badung Digugat Komunitas Krama Adat Cinta Pilkada Jujur dan Demokratis

September 7, 2024
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Politik Pilkada

Pilkada Kabupaten Badung Digugat Komunitas Krama Adat Cinta Pilkada Jujur dan Demokratis

liputan9news by liputan9news
September 7, 2024
in Pilkada
A A
0
Nawacita

Pilkada Kabupaten Badung Digugat Komunitas Krama Adat Cinta Pilkada Jujur dan Demokratis/Foto: Liputan9news/GD

503
SHARES
1.4k
VIEWS

Badung, LIPUTAN 9 NEWS
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Badung, Provinsi Bali digugat oleh Komunitas Krama Adat Cinta Pilkada Jujur dan Demokratis. Pasalnya Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Badung I Wayan Adi Arnawa – Bagus Alit Sucipta (Nawacita) telah mengerahkan aparat desa adat pada pendaftaran calon bupati (Cabup) Bupati Badung, Kamis (29/08/24).

Gugatan ini dituangkan dalam surat terbuka untuk Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, karena membiarkan aparat desa adat secara terbuka mendukung Cabup Badung I Wayan Adi Arnawa.

“Kami menggugat adanya mobilisasi dan pengerahan massa untuk mendukung Cabup Badung I Wayan Adi Arnawa. Hal ini tertuang dalam surat Desa Adat Pecatu Nomor 161/DAP/VIIl/2024 perihal mohon ikut mengantar pendaftaran calon. Surat ltu ditandatangani oleh Kelian Desa Adat Pecatu I Made Sumerta , S.H dan Penyarikan I Nyoman Sujendra S.pD M.M lengkap dengan cap basah Desa Adat Pecatu,” kata A. Ulfa Umar Juru Bicara Komunitas Krama Adat Cinta Pilkada Jujur dan Demokratis kepada media, Kamis (29/08/24).

BeritaTerkait:

Adab dan Adat: Ruh yang Menyatu dalam Tradisi Pesantren

Kelompok Adat Butuh Dukungan dan Fasilitasi dari Kemenbud dalam Melestarikan Nilai-Nilai Adat dan Budaya

FBR Harap Pramono Anung Segera Terbitkan Pergub Lembaga Adat Masyarakat Betawi

Fungsionaris Adat Nggorang Diduga Bersembunyi Dibalik Sengketa Tanah Keranga, Ini Permintaan Keluarga Ibrahim Hanta

Menurutnya, elemen desa adat yang diundang untuk mengantar pendaftaran bakal calon bupati I Wayan Adi Arnawa, diantaranya prajuru desa, prajuru saba desa dan prajuru kerta desa. Selain itu kelian dan pengurus banjar, kelian tempek dan kesinoman, kelian dan anggota pecalang. Bahkan juga Ketua WHDI dan anggota, paiketan yowana, kelian seke teruna dan anggota, kelian subak dan anggota dan lain-lainnya.

“Sudah sangat jelas bahwa pengerahan massa aparat desa adat ini adalah pelanggaran administrasi Pilkada. Kami memohon kepada Panwaslu Kabupaten Badung untuk menindaklanjuti temuan ini yang juga beredar di sosial media,” jelas Ulfa sapaan akrabnya.

Selain surat ini juga beredar luas dalam bentuk pesan berantai berupa undangan kepada pecalang di wilayah Abiansemal, untuk hadir dalam acara yang sama. Kata Ulfa, kami warga masyarakat yang menginginkan Pilkada
Badung berjalan secara jujur, adil, demokratis, dan bebas dari tekanan, serta intimidasi.

“Kami berpandangan arahan, perintah, dan mobilisasi tersebut benar-benar tidak selaras dengan jiwa dan roh Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat,” ucap Sekjen Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) ini.

Dimana kata Ulfa, dalam Pasal 22 pada Perda Desa Adat, dengan jelas ditentukan tugas Desa Adat dalam mewujudkan kasukertan sakala dan niskala meliputi : a. mengatur, mengurus, dan mengayomi penyelenggaraan Parahyangan, Pawongan dan Palemahan Desa Adat. b. memelihara dan mengembangkan sistem dan pelaksanaan hukum adat; c. menyelenggarakan Sabha Desa Adat dan Kerta Desa Adat.

Selanjutnya, d. memajukan adat, agama, tradisi, senidan budaya, serta kearifan local masyarakat Desa Adat; e. melaksanakan kegiatan sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi; f. menyelenggarakan Pasraman berbasis keagamaan Hindu untuk pengembangan jati diri, integritas moral, dan kualitas masyarakat Bali.

Kemudian g. memelihara keamanan Desa Adat; h. mengembangkan perekonomian Desa Adat; I. menjaga keberlangsungan status hak atas tanah Padruwen Desa Adat; j. menjaga kesucian, kelestarian, kebersihan, dan ketertiban Palemahan Desa Adat; k. melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan Krama dalam meningkatkan tanggungjawab terhadap lingkungan.

Bahkan, I. melaksanakan pengelolaan sampah di Wewidangan Desa Adat; m. melaksanakan kegiatan panca yadnya sesuai dengan tuntunan susastra Agama Hindu; n. melaksanakan kegiatan lain yang sesuai dengan Awig-Awig dan/atau dresta; dan o. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

“Tampak jelas, tidak ada tugas desa adat untuk memobilisasi krama adat dalam kegiatan politik atau pemilihan kepala daerah,” tandas Ulfa.

Selain itu kata dia, Prajuru Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. Bandesa Adat atau sebutan lain; b. patajuh Bandesa Adat atau pangliman atau sebutan lain; c. panyarikan atau juru tulis atau sebutan lain; dan d. patengen atau juru raksa atau sebutan lain.

Kemudian dalam Pasal 30 Perda itu mengatur tugas dan kewajiban Prajuru Desa Adat meliputi: a. menyusun rencana strategis dan program pembangunan Desa Adat ; b. menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat; c. melaksanakan program pembangunan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b melalui kegiatan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.

Selanjutnya, d. melaksanakan Awig-Awig dan/atau Pararem Desa Adat; e. menyelesaikan perkara adat/wicara yang terjadi dalam Wewidangan Desa Adat; f. mengatur penyelenggaraan kegiatan sosial dan keagamaan dalam Wewidangan Desa Adat sesuai dengan susastra agama dan tradisi masing­ masing; g. melaporkan hasil pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c dalam
Paruman Desa Adat.

Dari sini tampak jelas bahwa prajuru adat tidak memiliki tugas untuk memobilisasi krama adat dalam kegiatan politik termasuk ikut serta dalam pendaftaran pasangan calon.

“Jika mobilisasi itu dilakukan, maka prajuru tersebut melakukan pelanggaran atas Pasal 32 Perda Desa Adat. Yaitu larangan kepada Prajuru Desa Adat untuk membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu dan larangan dalam menyalahgunakan tugas, kewajiban dan wewenang,” tegas Ulfa.

“Pengerahan krama adat untuk tujuan pendaftaran calon, adalah kegiatan yang menguntungkan pihak tertentu dan pelanggaran terhadap tugas dan wewenang prajuru,” lanjutnya.

Oleh karena itu kata Ulfa, sebagai warga masyarakat sekaligus krama adat yang ingin Pilkada berjalan jujur, bersih dan demokratis sekaligus desa adat tetap harmonis dan kondusif. Maka kami mohon penjelasan MDA Bali berkaitan dengan hal tersebut.

“Kami mohon MDA secara tegas menjelaskan kepada krama Bali apakah diperkenankan mobilisasi politik terhadap krama adat sebagai kasus di atas agar benar-benar situasi desa adat kondusif,” pungkas Ulfa. (GD/MSN)

Tags: AdatNawacita
Share201Tweet126SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Tuhan pun Mau Diajak Bernegosiasi: Hikmah Isra-Mi’raj
Opini

Adab dan Adat: Ruh yang Menyatu dalam Tradisi Pesantren

by liputan9news
December 16, 2025
0

"Mencium tangan guru atau kiai merupakan bentuk penghormatan yang paling umum di pesantren." (Gus Nadir) Pendahuluan Dalam tradisi pesantren, adab...

Read more
Ketua Umum Pemuda Minang Dilewakan (Dikukuhkan) Jadi Datuk Kepala Suku Kaum Simabua Sulit Air, Cumati, Koto, Pilliang

Kelompok Adat Butuh Dukungan dan Fasilitasi dari Kemenbud dalam Melestarikan Nilai-Nilai Adat dan Budaya

July 11, 2025
FBR

FBR Harap Pramono Anung Segera Terbitkan Pergub Lembaga Adat Masyarakat Betawi

March 26, 2025
Labuan Bajo

Fungsionaris Adat Nggorang Diduga Bersembunyi Dibalik Sengketa Tanah Keranga, Ini Permintaan Keluarga Ibrahim Hanta

March 11, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In