• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
PNIB: Keberadaan Ormas Tidak Pernah Mengganggu Investasi, Tindak Tegas Pejabat Pemalak Perusahaan yang Mengatasnamakan Peraturan

PNIB: Keberadaan Ormas Tidak Pernah Mengganggu Investasi, Tindak Tegas Pejabat Pemalak Perusahaan yang Mengatasnamakan Peraturan

March 20, 2025
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PNIB: Keberadaan Ormas Tidak Pernah Mengganggu Investasi, Tindak Tegas Pejabat Pemalak Perusahaan yang Mengatasnamakan Peraturan

liputan9news by liputan9news
March 20, 2025
in Nasional
A A
0
PNIB: Keberadaan Ormas Tidak Pernah Mengganggu Investasi, Tindak Tegas Pejabat Pemalak Perusahaan yang Mengatasnamakan Peraturan
499
SHARES
1.4k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS

PNIB: Keberadaan Ormas Tidak Pernah Mengganggu Investasi, Tindak Tegas Pejabat Pemalak Perusahaan yang Mengatasnamakan Peratura

———

Keberadaan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) dengan berbagai aktifitasnya menjadi buah simalakama bagi Pemerintah. Pasalnya tidak sedikit ormas didirikan untuk kepentingan bisnis pengamanan wilayah mengatasnamakan warga asli. Perusahaan di area kekuasaan ormas seringkali mengeluhkan terjadi perilaku intimidasi yang mengakibatkan timbulnya biaya pengkondisian yang tidak sedikit.

BeritaTerkait:

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan Sebut KEK Tembakau sebagai Model Pembangunan Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir

PNIB Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

PNIB: Jadikan Ruang Digital Indonesia Bersih dari Konten Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

Keputusan pemerintah untuk mendata ulang ormas yang dianggap mengganggu iklim investasi ditanggapi oleh AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) Ketua Umum Ormas lintas Agama, budaya dan kebhinekaan, Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB).

Menurut Gus Wal pemerintah harus berhati-hati dalam menyikapi dinamika organisasi yang melibatkan masyarakat.

“Ormas dianggap mengganggu investasi menurut kami terlalu berlebihan. Harus didefinisikan secara jelas bentuk gangguannya sehingga investor batal atau menutup usahanya. Aturan pemerintah tentang dana CSR seringkali tidak tersalurkan dengan baik untuk kesejahteraan lingkungan sosial sekitarnya. CSR yang seharusnya menjadi hak sosial warga, kenyataannya lebih banyak dimanfaatkan pejabat daerah untuk kepentingan pribadi” ungkap Gus Wal kepada awak media, Kamis (19/03/2025).

Gus Wal, jugaengatakan bahwa dana sosial dari perusahaan adalah wujud kepedulian kepada warga sekitar. Jika warga yang diwakili oleh ormas tidak pernah merasakan manfaatnya, berati ada yang dilanggar.

“Tanggung jawab Perusahaan tidak hanya pada pajak sebagai keadilan dalam berbagi hasil kepada negara. Namun tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar justru lebih penting namun seringkali diabaikan. Ormas memintah sumbangan THR kepada perusahaan itu tidak akan mengganggu investasi. Sesuatu seharusnya bisa diatur dalam anggaran CSR, tidak perlu meminta pemerintah untuk menertibkannya.” terang Gus Wal.

Gus Wal juga menanggapi beberapa ormas yang menggunakan kedok agama untuk melakukan intimidasi kepada perusahaan. Menurutnya itu lebih berbahaya daripada ormas yang berbasis warga sekitar.

“Ormas HTI, FPI yang sudah dibubarkan selama ini hidup dari dana CSR beberapa perusahaan besar. Itu sudah menjadi rahasia umum. Misi mereka untuk menyebarluaskan paham sesat yang meresahkan kerukunan umat beragama. Mencuci otak karyawan untuk melawan perusahaan. Yang sejenis itu masih banyak dan apabila perusahaan ikut mensupport artinya ikut andil dalam menyuburkan gerakan kelompok sarapaitigenah itu” jelasnya.

Gus Wal mengatakan, PNIB sebagai ormas dalam berbagai aktifitasnya selama ini melakukannya secara gotong royong para anggota dan simpatisannya.

PNIB dengan segala keterbatasannya tetap konsisten melawan ormas-ormas intoleransi, radikal yang ingin memecah belah bangsa.

“Kami melakukan kegiatan kirab merah putih di berbagai kota sejak 2014, aksi melawan kelompok HTI, FPI, Wahabi yang selalu muncul tiada henti. Semua kami lakukan tanpa meminta sepeserpun sumbangan dari perusahaan, kami solid gotong-royong. Perjuangan kami jelas dan nyata sebagai organisasi yang menyalurkan aspirasi masyarakat. Seharusnya tanpa diminta, perusahaan bisa dukung dan peduli. Kami akan terus berjuang dengan ataupun tanpa dukungan dana sosial perusahaan. Jadi perusahaan juga jangan cengeng, baru diminta sumbangan THR langsung lapor ke pemerintah dan mengancam akan menghentikan investasi” tegas Gus Wal di akhir pernyataannya. (HAZAT)

Tags: EkonomiFPIGuswalHTIInvestasiKhilafahLSMMengganggu iklimOrmasPNIBRadikalismeTHR
Share200Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945
Nasional

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

by liputan9news
February 1, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Presiden Prabowo pada tanggal 17 Februari 2025 mengumumkan salah satu kebijakan yang sangat strategis dan mendasar terkait...

Read more
Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan Sebut KEK Tembakau sebagai Model Pembangunan Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir

Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan Sebut KEK Tembakau sebagai Model Pembangunan Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir

January 31, 2026
Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal)

PNIB Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

January 29, 2026
PNIB: Jadikan Ruang Digital Indonesia Bersih dari Konten Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

PNIB: Jadikan Ruang Digital Indonesia Bersih dari Konten Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

January 21, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In