KABUPATEN BEKASI | LIPUTAN9NEWS
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menahan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) di ruang tahanan Mapolres setempat atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Kita tahan yang bersangkutan di sini untuk tahap pertama selama 20 hari ke depan. Kita laksanakan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, dikutip dari Antara, Kamis (30/10/2025).
Mustofa menjelaskan penyidik sebelumnya telah melakukan pemanggilan dengan patut sebanyak dua kali namun tersangka tidak datang sehingga petugas mengambil inisiatif untuk menjemput melalui surat perintah membawa pada Rabu (29/10/2025).
Setelah dibawa ke ruang penyidikan Unit Harda Polres Metro Bekasi, tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam sejak pukul 13.00-22.00 WIB sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
Dirinya memastikan segera melengkapi berkas pemeriksaan untuk kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku jaksa pengacara negara agar dapat diproses lebih lanjut menuju proses persidangan.
“Secepatnya ya, segera dikirim ke kejaksaan. Yang jelas kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka sebagaimana tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana tersebut,” terangnya, seperti dilansir Antara.
Kapolres mengaku bukti permulaan tersebut pula yang menjadi dasar penyidik menaikkan status perkara dimaksud dari penyelidikan ke penyidikan, termasuk menetapkan AEZ sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) pekan lalu.
Pol. Mustofa menyatakan penetapan status tersangka terhadap AEZ (34) tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) menindaklanjuti laporan kepolisian dengan nomor register LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Kemudian berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra selaku penyidik.
Penyidik sebelumnya juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan AEZ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 maupun pasal 372 KUHP.
“Kami belum bisa mengungkap detil perkara karena ini menjadi bagian dari strategi penyidik. Yang jelas tersangka saat ini juga sedang menjalani proses hukum di Kota Bekasi,” pungkasnya.
























