JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ), sebagai wadah berhimpunnya lembaga-lembaga pengelola zakat di Indonesia, menyampaikan protes keras dan keberatan mendalam terhadap materi iklan luar ruang IM3 Indosat yang ditemukan pada moda transportasi publik. Iklan tersebut menampilkan pesan: “Telpon Ngajak Zakat, Jangan Diangkat! Jangan-jangan Scammer.”
POROZ menilai diksi yang digunakan dalam iklan tersebut sangat tidak patut, cenderung provokatif, dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap gerakan zakat nasional yang sedang dibangun dengan penuh integritas oleh lembaga-lembaga resmi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum POROZ Bukhori Muslim, Menurutnya Stigmatisasi Kewajiban Agama: Menempatkan “ajakan zakat” sebagai sinonim atau indikasi tindakan penipuan (scamming) adalah bentuk stigmatisasi terhadap salah satu rukun Islam yang sangat dihormati.
Kiai Bukhori menilai tindakan yang yang dilaukan Indosat sangat merugikan Lembaga Amil Zakat Resmi.
“Narasi ini dapat menimbulkan keraguan di tengah masyarakat untuk merespons layanan edukasi dan penjemputan zakat yang dilakukan oleh Amil resmi, yang selama ini bekerja sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujarnya dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada awakmedia, Kamis (02/03/2026).
Dalam pernyataan tersebut POROZ juga menganggap IM3 Indosat tidak netral dalam memberikan edukasi penpuan trhadap pelanggan atau masyarakat luas dengan menjadikan zakat sebagai contoh scamming.
“Sebagai perusahaan telekomunikasi besar, IM3 Indosat seharusnya menunjukkan tanggung jawab sosial dengan menggunakan contoh edukasi anti-penipuan yang lebih netral tanpa menyudutkan ritual ibadah tertentu,” terang Kiai Bukhori Muslim yang juga Pengurus NU Care LAZISNU itu.
Sehubungan dengan hal tersebut, POROZ secara resmi menuntut IM3 Indosat untuk menyampaikan permohonan maaf terbuka khususnya kepada umat islam dan pengelola zakat.
“IM3 Indosat harus menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan terbuka kepada umat Islam dan seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia melalui media nasional (cetak/digital) dan media sosial resmi perusahaan,” ucapnya.
Selain itu, POROZ menuntut, menarik semua materi iklan yang berkaitan dengan pelarangan dan penolakan ajakan zakat.
“Segera menginstruksikan pencabutan dan pembersihan seluruh materi iklan tersebut di semua platform, baik di transportasi umum maupun titik reklame lainnya dalam waktu maksimal 2×24 jam,” tegasnya.
POROZ juga menuntut IM3 Indosat memberikan klarifikasi dan jaminan bahwa di masa mendatang, pihak manajemen akan melakukan supervisi ketat terhadap konten kreatif agar tidak mengandung unsur pelecehan terhadap simbol-simbol agama.
“Iklan seperti ini bermasalah,” tutur Kiai yang juga pengurus MUI Pusat.
POROZ berharap pihak IM3 Indosat segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga kondusifitas dan rasa saling menghormati di ruang publik.
























