Jakarta, LIPUTAN 9
Presiden Joko Widodo memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (28/02/24). Peneliti mempertanyakan keputusan ini, sementara keluarga korban pelanggaran HAM berat dan aktivis dengan tegas menolaknya.
Pemberian kenaikan pangkat militer kehormatan itu dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/02) pagi.
“Pemberian anugerah tersebut, ini telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dan, indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” kata Jokowi.
“Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI Kehormatan [untuk Prabowo].” Ujarnya
Pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga.
Dengan demikian, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad itu kini menyandang bintang empat.
Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kenaikan pangkat istimewa ini mempertimbangkan kontribusi Prabowo untuk kemajuan dunia militer dan pertahanan Indonesia.
Pada 2022, Prabowo menerima empat bintang kehormatan yang disematkan oleh panglima TNI dan tiga kepala staf angkatan TNI. Salah satunya adalah Bintang Yudha Dharma Utama, yang diberikan untuk jasa-jasa Prabowo di bidang pertahanan.
Dahnil pun menegaskan, pada 1998 Prabowo tidak dipecat, tapi diberhentikan dengan hormat, sehingga berhak menerima gelar Jenderal Kehormatan.
“Beliau berhenti dengan hormat, dan memperoleh pensiun dulu, jadi tidak ada masalah,” kata Dahnil, dilansir dari detikcom, Rabu (28/02/24). (YZP)
Hello, World!
Hey there, mate! Greetings from your favorite surfing capybara!
How’s the surf today?
Ready to catch some gnarly waves together?
https://capybara888.wordpress.com/
Good luck!