JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengesahkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 yang menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026.
Keppres ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas UU Nomor 14 Tahun 2025 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji.
Dalam keputusan tersebut, Presiden Prabowo menetapkan besaran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang merupakan total biaya riil 2026 untuk setiap embarkasi, antara lain:
- Aceh Rp78,32 juta,
- Medan Rp79,37 juta,
- Batam Rp87,38 juta,
- Padang Rp81,08 juta,
- Palembang Rp87,42 juta,
- Jakarta Rp91,75 juta,
- Solo Rp86,44 juta,
- Surabaya Rp93,86 juta,
- Banjarmasin Rp88,75 juta,
- Makassar Rp89,10 juta,
- Lombok Rp88,16 juta,
- Kertajati Rp91,77 juta,
- dan Yogyakarta Rp86,17 juta.
Untuk Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) jamaah haji reguler 2026, di mana Bipih ditanggung jemaah dan sisanya ditutupi oleh Nilai Manfaat (hasil pengembangan dana haji) untuk meringankan beban biaya haji secara keseluruhan. Ketetapan biaya meliputi:
- Aceh Rp45,10 juta,
- Medan Rp46,16 juta,
- Batam Rp54,12 juta,
- Padang Rp47,86 juta,
- Palembang Rp54,20 juta,
- Jakarta Rp58,54 juta,
- Solo Rp53,23 juta,
- Surabaya Rp60,64 juta,
- Balikpapan Rp55,57 juta,
- Banjarmasin Rp55,53 juta,
- Makassar: Rp 55.893.179,00
- Lombok Rp55,89 juta,
- Kertajati Rp58,55 juta,
- dan Yogyakarta Rp52,95 juta.
Nilai manfaat untuk jamaah reguler mencapai Rp6,69 miliar dan dipakai menutup kebutuhan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Arafah–Muzdalifah–Mina, perlindungan jamaah, pembinaan hingga layanan umum di Indonesia dan Arab Saudi.
Keppres 34/2025 juga mengatur mekanisme pembayaran Bipih bagi jamaah reguler, petugas haji daerah, serta pembimbing KBIHU melalui bank-bank penerima setoran yang ditunjuk BPKH.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 13 November 2025 sesuai tanggal penetapannya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan haji, mulai dari pengelolaan keuangan yang transparan hingga perlindungan maksimal bagi jamaah.























