• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

June 30, 2025
Foto: Ilustrasi

Doa Aulia Allah Khusus untuk Malam Nisfu Sya’ban Lengkap dengan Latin dan Artinya

February 2, 2026
BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

February 2, 2026
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Tersangka Kasus Penganiayaan, Polisi Gunakan Pasal Pencurian dengan Kekerasan

February 2, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

Liputan9 | Bekasi by Liputan9 | Bekasi
June 30, 2025
in Daerah
A A
0
Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September
498
SHARES
1.4k
VIEWS

Kabupaten Bekasi |LIPUTAN9NEWS
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 hingga tanggal 30 September 2025. Kebijakan ini juga berlaku di Wilayah Kabupaten Bekasi dan disambut antusias oleh masyarakat.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyampaikan bahwa perpanjangan masa program ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan pada periode sebelumnya.

“Pemutihan ini mencakup pembebasan Tunjangan Pokok Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). SWDKLJJ hanya dibayar 2 tahun (1 tahun ke depan dan tunggakan 1 tahun ke belakang). Mutasi kendaraan dari Luar Jawa Barat dibebaskan pembayaran pajak 1 tahun ke depan. Perpanjangan hingga akhir September diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, khususnya di Wilayah Kabupaten Bekasi,” jelas Mochamad Fajar Ginanjar pada Jumat (27/6/2025)

BeritaTerkait:

MUI Usulkan Kompensasi Zakat sebagai Pajak

MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

PAD Seret, Komisi III DPRD Kota Bekasi Minta Bapenda Lebih Realistis

Gaji DPR RI dan Ironi Pajak Rakyat 

Ia juga menjelaskan bahwa hingga akhir Juni 2025, antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi. Banyak wajib pajak yang mulai menyadari pentingnya tertib administrasi kendaraan, baik dari sisi legalitas maupun dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan adanya program ini, masyarakat bisa menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi. Selain itu, kendaraan yang sebelumnya atas nama pemilik pertama bisa segera dibaliknamakan, sehingga status kepemilikannya menjadi jelas dan sah secara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam mendukung program ini, Samsat Kabupaten Bekasi telah menyiapkan beberapa langkah strategis.

“Menambah jumlah loket pelayanan, memperpanjang jam operasional layanan Samsat, membuka layanan jemput bola melalui Samsat Keliling dan Samsat Gendong. Penyediaan informasi melalui kanal digital resmi Samsat dan media sosial,” ungkapnya.

Fajar mengatakan, dalam upaya mendukung kelancaran Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Melalui layanan keliling dan penyebaran informasi digital, layanan sengaja dihadirkan lebih dekat guna menjangkau wajib pajak secara lebih luas.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang memiliki niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya mendapatkan kemudahan dan kenyamanan selama prosesnya. Oleh karena itu, kami hadir lebih dekat melalui layanan keliling dan kanal informasi digital,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda hingga mendekati akhir masa program. Pasalnya, potensi antrian atau lonjakan permintaan pelayanan bisa terjadi pada minggu-minggu terakhir. Masyarakat disarankan segera datang ke Samsat atau mengakses informasi lebih lanjut melalui situs dan akun media sosial resmi Samsat Cikarang.

Program ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, serta mendorong peningkatan pendapatan daerah yang digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap perpanjangan program pemutihan ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli dan sadar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” tutup Fajar.

(RDN)

Tags: BapendaBapenda JabarPajakpemutihanSamsat Cikarang
Share199Tweet125SendShare
Liputan9 | Bekasi

Liputan9 | Bekasi

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Cholil Nafis-MUI
Nasional

MUI Usulkan Kompensasi Zakat sebagai Pajak

by liputan9news
December 14, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penerimaan zakat masih jauh dari target nasional yang diharapkan. Penerimaan zakat oleh...

Read more
Sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. Foto: Yana Suryana/MUIDigital

MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

November 25, 2025
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin

PAD Seret, Komisi III DPRD Kota Bekasi Minta Bapenda Lebih Realistis

November 22, 2025
Sulaiman Djaya

Gaji DPR RI dan Ironi Pajak Rakyat 

August 30, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Foto: Ilustrasi

Doa Aulia Allah Khusus untuk Malam Nisfu Sya’ban Lengkap dengan Latin dan Artinya

February 2, 2026
BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

February 2, 2026
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In