JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar meminta KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Hal tersebut tertuang dalam Risalah Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlaul Ulama.
Berita tersebut tertuang dalam Risalah Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlaul Ulama yang beredar luas secara berantai melalui media sosial. Surat tersebut ditanda tangani tunggal oleh Rais Aam PBNU.
Dalam Risalah itu disebutkan dan menyimpulkan bahwa rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
“Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan,” isi Kesimpulan rapat tertanggal pada Kamis (20/11/2025), bertempat di Hotel Aston City Jakarta.
Dalam Risalah juga disebutkan bahwa rapat dihadiri oleh 37 Orang dari 53 Orang Pengurus Harian Syuriyah. Agenda rapat, Pembahasan Kelembagaan Perkumpulan dll.
“Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama,” terangnya pada poin ketiga.
Selanjutnya, pada poin keempat dalam Rislah menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
“Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” tegasnya.
“Dan pada b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” pungkasnya.
Rais Aam PBNU Undang Kiai Sepuh NU untuk Istisyarah dan Doa Supaya NU Selamat
















Comments 0