KABUPATEN BEKASI | LIPUTAN9NEWS – Proyek pembangunan drainase U-Ditch di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang menelan anggaran ratusan juta rupiah, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang seharusnya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan warga justru menimbulkan bahaya dan dugaan pelanggaran berat terhadap standar teknis serta aturan hukum.
Pekerjaan drainase yang membentang dari Tugu Selamat Datang hingga rumah Ibu Wanisih, Kampung Cikarang Jati RT 001/001, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (SOP).
Hasil pantauan tim jurnalis di lapangan memperlihatkan kondisi proyek asal dikerjakan tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Tanah galian dan lumpur proyek dibiarkan menumpuk di badan jalan, menyebabkan permukaan jalan menjadi licin dan membahayakan pengendara. Tak sedikit warga yang hampir menjadi korban akibat kelalaian pelaksana kegiatan.
“Saya hampir terjatuh, Bang. Jalan licin banget karena galian tanah atau lumpur dari proyek drainase ini,” ungkap seorang warga yang melintas, Sabtu (25/10/2025).
Lebih ironis, para pekerja terlihat bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi keselamatan. Padahal, hal itu merupakan kewajiban mutlak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pelaksanaan proyek publik tanpa standar keselamatan jelas menunjukkan indikasi pelanggaran hukum dan dugaan praktik korupsi struktural, di mana proses pengawasan seolah dibiarkan lemah, bahkan nyaris tidak ada.
Sementara itu, pelaksana kegiatan sulit ditemui di lokasi proyek. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon juga tidak direspons sama sekali. Diamnya pihak pelaksana justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Proyek drainase ini seharusnya menjadi wujud nyata pembangunan infrastruktur daerah, bukan malah menambah deretan potret bobroknya tata kelola proyek pemerintah.
Jika benar ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan pelanggaran keselamatan kerja, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dan pihak yang turut serta menikmati hasilnya.
Kini masyarakat menunggu sikap tegas dari Kementerian terkait dan Inspektorat Daerah, untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan audit teknis atas proyek tersebut.
Sebab, jika pelanggaran ini dibiarkan, bukan hanya kualitas drainase yang hancur, tapi juga kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah akan terkubur di bawah tumpukan lumpur proyek yang licin dan penuh tanda tanya.




















