• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

Oleh: HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy

liputan9news by liputan9news
February 2, 2026
in Opini
A A
0
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

491
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS

Industri hasil tembakau selama ini menjadi salah satu andalan utama keuangan negara. Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau kembali menembus angka lebih dari Rp226 triliun, menjadikannya penyumbang terbesar penerimaan cukai nasional. Namun di balik kontribusi fiskal yang impresif itu, tersembunyi persoalan serius yang jarang dibicarakan secara terbuka: ketimpangan kebijakan yang menekan pabrik rokok rakyat, sementara pabrik rokok konglomerat relatif terlindungi.

Ketimpangan ini tumbuh dari kebijakan teknis yang tampak netral, tetapi dalam praktiknya memukul pelaku kecil secara sistematis. Salah satu pintu masuknya adalah mekanisme pemesanan pita cukai.

Secara normatif, proses pemesanan pita cukai sudah tertib dan legal. Pabrik rokok wajib masuk ke akun portal Bea Cukai, memesan pita melalui sistem P3C, menunggu sekitar 20 hari, memastikan status “P3C sudah di KPPBC”, melanjutkan ke CK-1, mengisi data jumlah pita, mencetak SPPB, meminta billing, membayar, dan mengambil pita cukai di kantor Bea Cukai setempat. Seluruh proses berlangsung resmi, tercatat, dan transparan. Bahkan, pabrik rokok harus berurusan langsung dengan dua otoritas sekaligus: Bea Cukai pusat dan Bea Cukai daerah.

Namun, masalahnya bukan pada prosedur, melainkan pada hasil akhir. Setelah melalui proses panjang dan legal itu, pabrik rokok rakyat dihadapkan pada satu kenyataan pahit bahwa kuota pita cukai—khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT)—dibatasi. Di titik inilah kebijakan mulai kehilangan keadilan substantifnya.

BeritaTerkait:

Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan Sebut KEK Tembakau sebagai Model Pembangunan Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir

Mengkaji Ulang Hukum Rokok dari Makruh Menuju Sunnat

Pangdam V/Brawijaya Buka Seminar KEK Tembakau Dorong Ekonomi Madura Bangkit

Resensi Kitab Irsyadul Ikhwan: Manfaat Kopi dan Rokok

Bagi pabrik rokok rakyat, SKT adalah jantung produksi. SKT menyerap tenaga kerja padat karya, menghidupi buruh linting, dan menjaga hubungan langsung dengan petani tembakau. Ketika kuota pita cukai SKT dibatasi, yang terhenti bukan hanya produksi, tetapi seluruh mata rantai ekonomi rakyat. Buruh dirumahkan. Pesanan tembakau berkurang. Petani kehilangan kepastian pasar.

Ironisnya, pembatasan ini kemudian melahirkan sejumlah pelanggaran oleh oknum pengusaha dengan menyalahgunakan peruntukan pita cukai, seperti penggunaan pita cukai SKT untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) secara sengaja. Ini pelanggaran serius. Namun alih-alih menindak tegas pelaku SALTEM, negara memilih jalan yang lebih mudah: membatasi kuota SKT secara menyeluruh.

Di sinilah kebijakan berubah menjadi tidak adil. Kesalahan segelintir pelaku dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang patuh hukum. Negara mengendalikan dengan logika kolektif, bukan menegakkan hukum secara presisi.

Dampaknya dapat ditebak. Ketika pita cukai legal dipersempit, produksi rokok tidak serta-merta berhenti. Permintaan pasar tetap ada. Yang berubah hanyalah jalurnya: dari legal menjadi ilegal. Inilah sebab mengapa rokok ilegal—tanpa pita cukai, pita palsu, atau salah peruntukan—terus muncul dari tahun ke tahun. Dalam banyak kasus, rokok ilegal bukan lahir dari niat jahat, melainkan dari kebijakan yang menyempitkan ruang legal.

Padahal secara fiskal, logikanya sederhana. Negara justru lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar. Berapa pun jumlah yang dipesan pemegang NPPBKC, sebanyak itu pula negara menjual. Negara tetap menerima cukai. Negara tetap mengawasi. Risiko pelanggaran bisa ditekan tanpa harus mematikan usaha kecil.

Jika kekhawatirannya adalah pengawasan, solusinya bukan pembatasan kuota, melainkan penguatan sistem kontrol. Teknologi tersedia. Negara bisa mewajibkan pemasangan CCTV di setiap pabrik rokok yang terhubung langsung ke Bea Cukai sebagai syarat pendirian NPPBKC. Dengan cara ini, praktik SALTEM dapat dipantau secara real time. Pelanggaran bisa ditindak tepat sasaran. Polri pun dapat mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran nyata, bukan sekadar melakukan operasi rutin yang sering kali menyasar pelaku kecil.

Masalah berikutnya, yang tak kalah mendasar, adalah kegagalan negara membedakan rokok rakyat dan rokok konglomerat. Keduanya diperlakukan seolah setara, padahal secara struktur ekonomi sama sekali berbeda. Pabrik rokok konglomerat memiliki modal besar, mesin modern, jaringan distribusi luas, dan daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Pabrik rokok rakyat tidak.

Pabrik rakyat hidup dari tenaga kerja manual, ekonomi lokal, dan pasar kecil. Ketika tarif cukai diseragamkan atau kuota dipersempit, pabrik besar bisa menyesuaikan. Pabrik kecil tumbang. Perlakuan yang “sama” justru melahirkan ketimpangan yang makin dalam.

Karena itu, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerbitkan jenis pita cukai khusus yang lebih murah untuk rokok rakyat patut diapresiasi. Diferensiasi tarif bukanlah bentuk pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang sudah lama dibiarkan. Tanpa diferensiasi, penerimaan negara memang terjaga, tetapi ekonomi rakyat pelan-pelan runtuh.

Di sinilah gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) menjadi relevan. KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri, melainkan desain kebijakan untuk membenahi relasi timpang dalam industri tembakau: dari pita cukai, tarif, pengawasan, hingga penguatan pabrik rokok rakyat dan petani.

Madura, sebagai salah satu lumbung tembakau nasional, memiliki posisi strategis untuk menjadi laboratorium kebijakan ini. KEK Tembakau memungkinkan negara hadir sebagai arsitek keadilan ekonomi. Di dalamnya, petani tembakau tidak lagi menjadi objek kebijakan, melainkan subjek pembangunan.

Pada akhirnya, kebijakan cukai rokok tidak boleh diukur semata dari besarnya penerimaan negara. Ukuran sejatinya adalah apakah jutaan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil hidup lebih sejahtera atau justru semakin terdesak.

Selama negara terus menyempitkan ruang legal rokok rakyat, rokok ilegal akan tetap hidup. Selama kebijakan dibuat seragam, ketimpangan akan terus melebar. Dan selama petani tembakau hanya disebut saat angka penerimaan diumumkan, keadilan akan tetap menjadi wacana.

Di sinilah keberanian negara diuji. KEK Tembakau adalah jalan kebijakan baru. Dan keberpihakan pada rokok rakyat adalah ukuran keberanian itu.

Salam Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Tags: Founder Owner Rokok Bintang SembilanKEK TembakauMerokokRokok Bintang Sembilan
Share196Tweet123SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan Sebut KEK Tembakau sebagai Model Pembangunan Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir
Bisnis

Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan Sebut KEK Tembakau sebagai Model Pembangunan Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir

by Moh. Faisal Asadi
January 31, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) bekerja sama dengan Komunitas Muda Madura (KAMURA) menggelar...

Read more
Rokok

Mengkaji Ulang Hukum Rokok dari Makruh Menuju Sunnat

December 25, 2025
Pangdam V/Brawijaya Buka Seminar KEK Tembakau Dorong Ekonomi Madura Bangkit (Foto: Dok. KAMURA)

Pangdam V/Brawijaya Buka Seminar KEK Tembakau Dorong Ekonomi Madura Bangkit

November 12, 2025
Kitab-Rokok dan Kopi

Resensi Kitab Irsyadul Ikhwan: Manfaat Kopi dan Rokok

September 7, 2024
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In