Jakarta, Liputan9.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Usai diperiksa, Rafael langsung ditahan KPK.
Rafael merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael Alun rampung diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka sekitar pukul 16.25 WIB.
Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tak hanya mengenakan rompi tahanan, Rafael turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK juga dengan tangan diborgol.
Mantan pejabat pajak tersebut resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak Senin 3 April 2023. Penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di gedung merah putih sekitar pukul 10.00 WIB.
“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin 3 April 2023.
Sebelumnya, KPK membuka kemungkinan untuk langsung menahan Rafael Alun usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik akan membuat keputusan usai menganalisa hasil pemeriksaan hari ini. Namun, Ali menekankan, tidak ada tersangka yang tidak ditahan oleh KPK.
“Tetapi yang perlu kami sampaikan, teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK. (MFA)