Surabaya, Jawa Timur, LIPUTAN 9
Aktor dibalik pembuatan konten video ajaran sesat Samsudin terancam pasal berlapis atas ulahnya yang meresahkan masyarakat soal video ajaran sesat boleh bertukar pasangan suami istri. Status Samsudin sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya bersama penyidik Polres Blitar Kabupaten terus mendalami kasus Samsudin. Dia mengatakan sejauh ini, sudah 13 saksi yang diperiksa.
“Sampai ini sudah 13 yang diperiksa termasuk kameramen, editor video, admin medsos yang kepunyaan saudara Samsudin sudah kita periksa,” kata Dirmanto, dilansir dari laman berita Viva.co.id, Sabtu, (02/03/24).
Lebih lanjut, Dirmanto menyampaikan dari hasil pemeriksaan, diketahui konten video itu diinisiasi Samsudin. Kata dia, semua ide berasal dari Samsudin.

“Semuanya adalah ide dari pada saudara Samsuddin. Hasil pemeriksaan kita, Samsudin lah yang banyak berperan,” ujarnya.
Dimanto juga menyebut Samsudin menyampaikan keterangan berbelit-belit saat pihak penyidik dari Polres Blitar Kabupaten saat melakukan klarifikasi.
“Yang bersangkutan ini berbelit-belit. Plin plan bicaranya,” tutur Dirmanto.
Selanjutnya, Dirmanto menyebut setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam diketahui konstruksi hukum peristiwa yang menjerat Samsudin.
“Sehingga penyidik punya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat saudara Samsudin ini terkait dengan UU ITE,” ungkapnya.
Menurutnya, Samsudin terancam dijerat pasal berlapis yang salah satunya terkait penodaan agama. Selain itu, Samsudin juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kemungkinan besar nanti akan kita berikan pasal berlapis selain UU ITE itu juga ada pasal-pasal KUHP di antaranya penodaan agama pasal 156,” pungkasnya. (MFA)