JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Pengusaha Perjalanan (Travel) Haji dan Umrah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah mengaku menjadi korban dalam kasus jual beli kuota haji tambahan 2024. Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Khalid Basalamah 8 Jam.
Khalid Basalamah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir 8 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (09/09/2025).
Khalid Basalamah tiba di KPK pukul 11.03 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.48 WIB. Ia menjelaskan, seharusnya berangkat haji bersama jemaah furoda, tetapi ditawarkan berangkat melalui haji khusus oleh Komisaris PT Muhibah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.
“Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibah, punyanya Ibnu Mas’ud. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah. Kami tadinya semua furoda, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (09/09/2025).
Pengusaha Travel Haji dan umrah itu menyatakan, awalnya dirinya hendak berangkat haji dengan jemaah furoda, tetapi kuota furoda tidak tersedia. Tawaran haji khusus dari PT Muhibah dianggap sebagai kuota resmi pemerintah Arab Saudi.
Lebih lanjut, Khalid Basalamah menegaskan, pemeriksaan oleh KPK dilakukan sebagai jemaah, bukan sebagai pemilik agen travel atau ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji). Bersama 122 jemaah lainnya, ia berangkat haji khusus melalui agen travel Muhibah karena Uhud Tour belum memiliki izin resmi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Kami sebagai jemaah Muhibah karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota,” terang Khalid Basalamah.
Kasus kuota haji tambahan 2024 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK, meski belum ada tersangka resmi. Beberapa pihak yang diperiksa termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dengan sejumlah kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, dan kantor Ditjen PHU Kemenag telah digeledah.
KPK menduga kuota haji tambahan 2024 sebesar 20.000 jemaah dibagi tidak sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Alih-alih mengikuti aturan tersebut, pembagian justru dilakukan 50:50 persen, kemudian dilegalkan melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK juga menilai ada dugaan persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel, sehingga sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus. Dugaan aliran dana di balik SK ini pun tengah didalami.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
























