Jakarta, LIPUTAN 9 NEWS
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab menyatakan perang terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 usai dinyatakan bebas murni.
“Jadi, sekali lagi, saya bersumpah, demi Allah, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” kata Habib Rizieq di depan kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, dilansir dari Kompas,com, Senin (10/06/24).
Habib Rizieq mengaku tidak peduli dengan latar belakang pihak yang terlibat dalam kasus KM 50.
“Saya akan kejar mereka dari dunia sampai akhirat. Artinya di dunia ini saya akan kejar mereka, dari proses hukum, baik dari nasional maupun internasional,” ultimatunya.
Menurutnya, dia, Habib Rizieq mengklaim telah mengirim berkas ke beberapa negara yang peduli soal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berkaitan perkara KM 50.
“Dan saya tantang mereka para pembantaian KM 50, kapan lagi mau bantai saya? Saya tunggu,” Habib Rizieq menantang.
Kilas Balik Peristiwa KM 50
Seperti diketahui peristiwa Km 50 atau unlawfull killing ini merupakan insiden penembakan yang terjadi di tol Kilometer 50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Kasus ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Pada waktu itu, polisi menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya.
Oleh karenanya, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin.
Kemudian, ada juga Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Dalam penyelidikan, anggota kepolisian mengeklaim mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI yang diakhiri dengan penembakan enam laskar.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, terjadi baku tembak antara para laskar FPI dengan pihak kepolisian.
Baku tembak itu menyebabkan dua laskar FPI, yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan tewas.
Ipda Yusmin, Briptu Fikri, serta Ipda Elwira kemudian melakukan pengejaran terhadap laskar FPI lainnya.
Ketiganya berhasil melumpuhkan empat anggota FPI lainnya, yakni Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.
Keempat anggota FPI itu lantas dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
Di dalam mobil, anggota polisi dan laskar FPI disebut melakukan perlawanan yang berujung pada penembakan Luthfi Hakim sebanyak empat kali oleh Elwira di bagian dada kiri hingga menembus pintu mobil.
Elwira juga menembak Akhmad Sofiyan dua kali di dada kiri hingga menembus kaca bagasi mobil.
Saat kondisi sudah terkendali, Fikri mengambil senjatanya dan menembak mati dua orang anggota FPI yang tersisa, yaitu M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang.
Setelah empat anggota FPI itu tewas, Yusmin baru menepikan mobil ke bahu jalan tol. Ia pun turun untuk menelepon saksi Kompol Ressa F Maradsa Bessy dan melaporkan peristiwa yang telah terjadi.
Ketiga anggota kepolisian ini kemudian diperintahkan untuk membawa empat anggota FPI itu ke RS Polri. (MFA)