• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
ilustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (pixabay.com/rawpixel)

Syirkah dan Ji’alah: Inovasi Fiqih dalam Ekosistem Ekonomi Digital di Daerah

August 11, 2025
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (30/01/2026).(Foto: Liputan9news/MSN 2026)

Gus Yahya Tegaskan PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace (BoP)

February 2, 2026
Foto: Ilustrasi

Doa Aulia Allah Khusus untuk Malam Nisfu Sya’ban Lengkap dengan Latin dan Artinya

February 2, 2026
BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

February 2, 2026
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Tersangka Kasus Penganiayaan, Polisi Gunakan Pasal Pencurian dengan Kekerasan

February 2, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Syirkah dan Ji’alah: Inovasi Fiqih dalam Ekosistem Ekonomi Digital di Daerah

Oleh: Abdan Syakirin

liputan9news by liputan9news
August 11, 2025
in Opini
A A
0
ilustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (pixabay.com/rawpixel)

ilustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (pixabay.com/rawpixel)

494
SHARES
1.4k
VIEWS

BOGOR | LIPUTAN9NEWS

Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha, di mana mereka berbagi keuntungan dan kerugian

Perkembangan teknologi digital telah membuka era baru bagi kolaborasi dan insentif ekonomi. Jika sebelumnya syirkah (kemitraan) dan ji’alah (imbalan/sayembara) dipraktikkan secara konvensional, kini keduanya menemukan momentumnya di ranah digital. Di tengah upaya pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata, sinergi antara prinsip-prinsip fiqih muamalah ini dengan teknologi mutakhir menawarkan solusi inovatif untuk membangun ekosistem ekonomi yang lebih adil dan produktif.

Syirkah: Kemitraan Berbasis Digital untuk Pemberdayaan UMKM

Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha, di mana mereka berbagi keuntungan dan kerugian. Syirkah juga erat kaitannya dengan bisnis atau usaha. Syirkah adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab. Dimaknai dari segi bahasa, syirkah adalah syarikatan atau bentuk persekutuan.

BeritaTerkait:

Mahasiswa Pagar Nusa Ngaji Hukum, Antisipasi Narasi Provokatif

PNIB: Jadikan Ruang Digital Indonesia Bersih dari Konten Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

Optimalisasi Kinerja Jaringan Komputer dalam Era Digital

Ekosistem Digital: Peluang Baru UMKM di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Persekutuan dalam syirkah adalah bentuk percampuran dua bagian atau lebih, tanpa perbedaan. Jika dikaitan dengan masalah bisnis atau usaha, syirkah adalah akad kerja sama dua pihak atau lebih dengan tanggung jawab sama.

Dalam fiqih klasik, syirkah sering diwujudkan dalam bentuk kemitraan modal atau tenaga kerja secara fisik. Namun, di era digital, konsep ini dapat diadaptasi untuk skala yang lebih luas dan efisien:

  1. Platform Crowdfunding Syariah: Ini adalah contoh nyata aplikasi syirkah di ranah digital. Platform ini memungkinkan banyak individu untuk berinvestasi (syirkah al-amwal) dalam suatu proyek atau UMKM, dan berbagi keuntungan sesuai kesepakatan. Dengan teknologi, sebuah UMKM di daerah bisa mendapatkan modal dari ratusan bahkan ribuan investor tanpa harus terikat pada pinjaman bank konvensional.
  2. Syirkah dalam Ekonomi Berbagi (Sharing Economy): Layanan seperti co-working space syariah, platform berbagi alat produksi, atau bahkan kemitraan logistik digital bisa menjadi bentuk syirkah modern. Teknologi memfasilitasi pencarian mitra, pengelolaan aset bersama, dan pembagian hasil secara transparan.

Penerapan syirkah berbasis digital ini sangat relevan untuk daerah karena dapat menjadi solusi pembiayaan non-konvensional bagi UMKM yang selama ini kesulitan mengakses modal. Teknologi memungkinkan kemitraan lintas daerah, menghubungkan UMKM lokal dengan investor dari kota-kota besar, menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih terintegrasi.

Ji’alah: Mendorong Partisipasi dan Inovasi Komunitas

Ji’alah adalah janji pemberian imbalan (upah) yang tidak terikat waktu atau pihak tertentu, atas penyelesaian suatu pekerjaan yang spesifik. Sederhananya, ini adalah akad sayembara atau insentif. Jika dulu ji’alah sering digunakan dalam konteks perburuan atau pencarian barang, kini ji’alah dapat dioptimalkan melalui teknologi untuk mendorong inovasi dan partisipasi masyarakat:

  1. Platform Ide dan Inovasi Digital: Pemerintah daerah, perusahaan lokal, atau komunitas dapat menggunakan platform digital untuk mengadakan sayembara (ji’alah) berhadiah. Misalnya, sayembara untuk ide terbaik dalam mengatasi masalah lingkungan di daerah, atau kontes desain untuk produk lokal. Imbalan dapat diberikan kepada siapa saja yang berhasil, sesuai syarat yang ditetapkan.
  2. Insentif Berbasis Task dan Crowdsourcing: Bentuk ji’alah modern juga bisa berupa platform crowdsourcing untuk pekerjaan-pekerjaan kecil. Misalnya, sebuah perusahaan riset lokal membayar imbalan kepada pengguna yang berhasil mengumpulkan data spesifik dari suatu wilayah. Teknologi memungkinkan pekerjaan dibagi menjadi tugas-tugas kecil yang bisa diselesaikan oleh banyak orang, dan imbalan dapat didistribusikan secara otomatis.

Aplikasi ji’alah berbasis teknologi ini sangat efektif untuk daerah karena dapat memobilisasi kecerdasan kolektif masyarakat, mendorong partisipasi aktif, dan menjadi wadah bagi munculnya talenta-talenta lokal. Ini tidak hanya menciptakan peluang ekonomi baru, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dalam komunitas.

Sinergi untuk Masa Depan Ekonomi Lokal yang Inklusif

Sinergi antara syirkah, ji’alah, dan teknologi membuka jalan bagi masa depan ekonomi lokal yang lebih dinamis dan inklusif. Melalui platform digital, akad syirkah dapat menjadi solusi pembiayaan yang adil, sementara akad ji’alah bisa menjadi mesin inovasi dan pemberdayaan komunitas.

Untuk mewujudkan potensi ini, diperlukan dukungan dari berbagai pihak: regulator yang menciptakan kerangka hukum yang adaptif, akademisi yang melakukan kajian fiqih kontemporer, dan pelaku teknologi yang membangun platform yang transparan dan aman.

Dengan demikian, prinsip-prinsip fiqih muamalah tidak hanya tetap relevan, tetapi juga menjadi fondasi kuat untuk membangun ekonomi daerah yang berkelanjutan, adil, dan berdaya saing di era digital.

Abdan Syakirin, Mahasiswa STMIK Tazkia

Tags: DigitalFiqihJi'alahSyirkah
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Mahasiswa Pagar Nusa Ngaji Hukum, Antisipasi Narasi Provokatif
Nasional

Mahasiswa Pagar Nusa Ngaji Hukum, Antisipasi Narasi Provokatif

by liputan9news
January 24, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS - Forum Mahasiswa Pagar Nusa (FMPN) menggelar diskusi bertajuk "Ngaji Hukum" yang dihadiri 41 peserta pada Senin...

Read more
PNIB: Jadikan Ruang Digital Indonesia Bersih dari Konten Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

PNIB: Jadikan Ruang Digital Indonesia Bersih dari Konten Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

January 21, 2026
Optimalisasi Kinerja Jaringan Komputer dalam Era Digital

Optimalisasi Kinerja Jaringan Komputer dalam Era Digital

January 17, 2026
Ekosistem Digital: Peluang Baru UMKM di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Ekosistem Digital: Peluang Baru UMKM di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

November 20, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (30/01/2026).(Foto: Liputan9news/MSN 2026)

Gus Yahya Tegaskan PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace (BoP)

February 2, 2026
Foto: Ilustrasi

Doa Aulia Allah Khusus untuk Malam Nisfu Sya’ban Lengkap dengan Latin dan Artinya

February 2, 2026
BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

February 2, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In