BOGOR | LIPUTAN9NEWS
Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha, di mana mereka berbagi keuntungan dan kerugian
Perkembangan teknologi digital telah membuka era baru bagi kolaborasi dan insentif ekonomi. Jika sebelumnya syirkah (kemitraan) dan ji’alah (imbalan/sayembara) dipraktikkan secara konvensional, kini keduanya menemukan momentumnya di ranah digital. Di tengah upaya pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata, sinergi antara prinsip-prinsip fiqih muamalah ini dengan teknologi mutakhir menawarkan solusi inovatif untuk membangun ekosistem ekonomi yang lebih adil dan produktif.
Syirkah: Kemitraan Berbasis Digital untuk Pemberdayaan UMKM
Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha, di mana mereka berbagi keuntungan dan kerugian. Syirkah juga erat kaitannya dengan bisnis atau usaha. Syirkah adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab. Dimaknai dari segi bahasa, syirkah adalah syarikatan atau bentuk persekutuan.
Persekutuan dalam syirkah adalah bentuk percampuran dua bagian atau lebih, tanpa perbedaan. Jika dikaitan dengan masalah bisnis atau usaha, syirkah adalah akad kerja sama dua pihak atau lebih dengan tanggung jawab sama.
Dalam fiqih klasik, syirkah sering diwujudkan dalam bentuk kemitraan modal atau tenaga kerja secara fisik. Namun, di era digital, konsep ini dapat diadaptasi untuk skala yang lebih luas dan efisien:
- Platform Crowdfunding Syariah: Ini adalah contoh nyata aplikasi syirkah di ranah digital. Platform ini memungkinkan banyak individu untuk berinvestasi (syirkah al-amwal) dalam suatu proyek atau UMKM, dan berbagi keuntungan sesuai kesepakatan. Dengan teknologi, sebuah UMKM di daerah bisa mendapatkan modal dari ratusan bahkan ribuan investor tanpa harus terikat pada pinjaman bank konvensional.
- Syirkah dalam Ekonomi Berbagi (Sharing Economy): Layanan seperti co-working space syariah, platform berbagi alat produksi, atau bahkan kemitraan logistik digital bisa menjadi bentuk syirkah modern. Teknologi memfasilitasi pencarian mitra, pengelolaan aset bersama, dan pembagian hasil secara transparan.
Penerapan syirkah berbasis digital ini sangat relevan untuk daerah karena dapat menjadi solusi pembiayaan non-konvensional bagi UMKM yang selama ini kesulitan mengakses modal. Teknologi memungkinkan kemitraan lintas daerah, menghubungkan UMKM lokal dengan investor dari kota-kota besar, menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih terintegrasi.
Ji’alah: Mendorong Partisipasi dan Inovasi Komunitas
Ji’alah adalah janji pemberian imbalan (upah) yang tidak terikat waktu atau pihak tertentu, atas penyelesaian suatu pekerjaan yang spesifik. Sederhananya, ini adalah akad sayembara atau insentif. Jika dulu ji’alah sering digunakan dalam konteks perburuan atau pencarian barang, kini ji’alah dapat dioptimalkan melalui teknologi untuk mendorong inovasi dan partisipasi masyarakat:
- Platform Ide dan Inovasi Digital: Pemerintah daerah, perusahaan lokal, atau komunitas dapat menggunakan platform digital untuk mengadakan sayembara (ji’alah) berhadiah. Misalnya, sayembara untuk ide terbaik dalam mengatasi masalah lingkungan di daerah, atau kontes desain untuk produk lokal. Imbalan dapat diberikan kepada siapa saja yang berhasil, sesuai syarat yang ditetapkan.
- Insentif Berbasis Task dan Crowdsourcing: Bentuk ji’alah modern juga bisa berupa platform crowdsourcing untuk pekerjaan-pekerjaan kecil. Misalnya, sebuah perusahaan riset lokal membayar imbalan kepada pengguna yang berhasil mengumpulkan data spesifik dari suatu wilayah. Teknologi memungkinkan pekerjaan dibagi menjadi tugas-tugas kecil yang bisa diselesaikan oleh banyak orang, dan imbalan dapat didistribusikan secara otomatis.
Aplikasi ji’alah berbasis teknologi ini sangat efektif untuk daerah karena dapat memobilisasi kecerdasan kolektif masyarakat, mendorong partisipasi aktif, dan menjadi wadah bagi munculnya talenta-talenta lokal. Ini tidak hanya menciptakan peluang ekonomi baru, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dalam komunitas.
Sinergi untuk Masa Depan Ekonomi Lokal yang Inklusif
Sinergi antara syirkah, ji’alah, dan teknologi membuka jalan bagi masa depan ekonomi lokal yang lebih dinamis dan inklusif. Melalui platform digital, akad syirkah dapat menjadi solusi pembiayaan yang adil, sementara akad ji’alah bisa menjadi mesin inovasi dan pemberdayaan komunitas.
Untuk mewujudkan potensi ini, diperlukan dukungan dari berbagai pihak: regulator yang menciptakan kerangka hukum yang adaptif, akademisi yang melakukan kajian fiqih kontemporer, dan pelaku teknologi yang membangun platform yang transparan dan aman.
Dengan demikian, prinsip-prinsip fiqih muamalah tidak hanya tetap relevan, tetapi juga menjadi fondasi kuat untuk membangun ekonomi daerah yang berkelanjutan, adil, dan berdaya saing di era digital.
Abdan Syakirin, Mahasiswa STMIK Tazkia
























