• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
ilustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (pixabay.com/rawpixel)

Syirkah dan Ji’alah: Inovasi Fiqih dalam Ekosistem Ekonomi Digital di Daerah

August 11, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

October 27, 2025
Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

October 27, 2025
Melda Safitri

The Ultimate Life Perspektif Islam 

October 26, 2025
BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

October 26, 2025
BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

October 25, 2025
Zakky Mubarok

Merajut Hubungan Vertikal dan Horizontal

October 25, 2025
King of Nusantara Ajak Pengusaha Manca Negara Berinvestasi di Indonesia

King of Nusantara Ajak Pengusaha Manca Negara Berinvestasi di Indonesia

October 25, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, October 27, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Syirkah dan Ji’alah: Inovasi Fiqih dalam Ekosistem Ekonomi Digital di Daerah

Oleh: Abdan Syakirin

liputan9news by liputan9news
August 11, 2025
in Opini
A A
0
ilustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (pixabay.com/rawpixel)

ilustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (pixabay.com/rawpixel)

494
SHARES
1.4k
VIEWS

BOGOR | LIPUTAN9NEWS

Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha, di mana mereka berbagi keuntungan dan kerugian

Perkembangan teknologi digital telah membuka era baru bagi kolaborasi dan insentif ekonomi. Jika sebelumnya syirkah (kemitraan) dan ji’alah (imbalan/sayembara) dipraktikkan secara konvensional, kini keduanya menemukan momentumnya di ranah digital. Di tengah upaya pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata, sinergi antara prinsip-prinsip fiqih muamalah ini dengan teknologi mutakhir menawarkan solusi inovatif untuk membangun ekosistem ekonomi yang lebih adil dan produktif.

Syirkah: Kemitraan Berbasis Digital untuk Pemberdayaan UMKM

Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha, di mana mereka berbagi keuntungan dan kerugian. Syirkah juga erat kaitannya dengan bisnis atau usaha. Syirkah adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab. Dimaknai dari segi bahasa, syirkah adalah syarikatan atau bentuk persekutuan.

BeritaTerkait:

PNIB Minta Waspadai HTI Pengusung Khilafah, Sasar Medsos sebagai Alat Propaganda Generasi Muda

Ji’alah: Akad Syariah yang Kembali Populer di Era Digital

Fiqih Muamalah di Era Digital: Solusi Atas Tantangan Transaksi Elektronik

Pergeseran Paradigma Hak Milik dan Akad di Era Digital: Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Inovasi Teknologi

Persekutuan dalam syirkah adalah bentuk percampuran dua bagian atau lebih, tanpa perbedaan. Jika dikaitan dengan masalah bisnis atau usaha, syirkah adalah akad kerja sama dua pihak atau lebih dengan tanggung jawab sama.

Dalam fiqih klasik, syirkah sering diwujudkan dalam bentuk kemitraan modal atau tenaga kerja secara fisik. Namun, di era digital, konsep ini dapat diadaptasi untuk skala yang lebih luas dan efisien:

  1. Platform Crowdfunding Syariah: Ini adalah contoh nyata aplikasi syirkah di ranah digital. Platform ini memungkinkan banyak individu untuk berinvestasi (syirkah al-amwal) dalam suatu proyek atau UMKM, dan berbagi keuntungan sesuai kesepakatan. Dengan teknologi, sebuah UMKM di daerah bisa mendapatkan modal dari ratusan bahkan ribuan investor tanpa harus terikat pada pinjaman bank konvensional.
  2. Syirkah dalam Ekonomi Berbagi (Sharing Economy): Layanan seperti co-working space syariah, platform berbagi alat produksi, atau bahkan kemitraan logistik digital bisa menjadi bentuk syirkah modern. Teknologi memfasilitasi pencarian mitra, pengelolaan aset bersama, dan pembagian hasil secara transparan.

Penerapan syirkah berbasis digital ini sangat relevan untuk daerah karena dapat menjadi solusi pembiayaan non-konvensional bagi UMKM yang selama ini kesulitan mengakses modal. Teknologi memungkinkan kemitraan lintas daerah, menghubungkan UMKM lokal dengan investor dari kota-kota besar, menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih terintegrasi.

Ji’alah: Mendorong Partisipasi dan Inovasi Komunitas

Ji’alah adalah janji pemberian imbalan (upah) yang tidak terikat waktu atau pihak tertentu, atas penyelesaian suatu pekerjaan yang spesifik. Sederhananya, ini adalah akad sayembara atau insentif. Jika dulu ji’alah sering digunakan dalam konteks perburuan atau pencarian barang, kini ji’alah dapat dioptimalkan melalui teknologi untuk mendorong inovasi dan partisipasi masyarakat:

  1. Platform Ide dan Inovasi Digital: Pemerintah daerah, perusahaan lokal, atau komunitas dapat menggunakan platform digital untuk mengadakan sayembara (ji’alah) berhadiah. Misalnya, sayembara untuk ide terbaik dalam mengatasi masalah lingkungan di daerah, atau kontes desain untuk produk lokal. Imbalan dapat diberikan kepada siapa saja yang berhasil, sesuai syarat yang ditetapkan.
  2. Insentif Berbasis Task dan Crowdsourcing: Bentuk ji’alah modern juga bisa berupa platform crowdsourcing untuk pekerjaan-pekerjaan kecil. Misalnya, sebuah perusahaan riset lokal membayar imbalan kepada pengguna yang berhasil mengumpulkan data spesifik dari suatu wilayah. Teknologi memungkinkan pekerjaan dibagi menjadi tugas-tugas kecil yang bisa diselesaikan oleh banyak orang, dan imbalan dapat didistribusikan secara otomatis.

Aplikasi ji’alah berbasis teknologi ini sangat efektif untuk daerah karena dapat memobilisasi kecerdasan kolektif masyarakat, mendorong partisipasi aktif, dan menjadi wadah bagi munculnya talenta-talenta lokal. Ini tidak hanya menciptakan peluang ekonomi baru, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dalam komunitas.

Sinergi untuk Masa Depan Ekonomi Lokal yang Inklusif

Sinergi antara syirkah, ji’alah, dan teknologi membuka jalan bagi masa depan ekonomi lokal yang lebih dinamis dan inklusif. Melalui platform digital, akad syirkah dapat menjadi solusi pembiayaan yang adil, sementara akad ji’alah bisa menjadi mesin inovasi dan pemberdayaan komunitas.

Untuk mewujudkan potensi ini, diperlukan dukungan dari berbagai pihak: regulator yang menciptakan kerangka hukum yang adaptif, akademisi yang melakukan kajian fiqih kontemporer, dan pelaku teknologi yang membangun platform yang transparan dan aman.

Dengan demikian, prinsip-prinsip fiqih muamalah tidak hanya tetap relevan, tetapi juga menjadi fondasi kuat untuk membangun ekonomi daerah yang berkelanjutan, adil, dan berdaya saing di era digital.

Abdan Syakirin, Mahasiswa STMIK Tazkia

Tags: DigitalFiqihJi'alahSyirkah
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

PNIB
Nasional

PNIB Minta Waspadai HTI Pengusung Khilafah, Sasar Medsos sebagai Alat Propaganda Generasi Muda

by liputan9news
October 8, 2025
0

BANYUWANGI | LIPUTAN9NEWS Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) menegaskan bahwa penangkapan dua...

Read more
Jialah

Ji’alah: Akad Syariah yang Kembali Populer di Era Digital

July 31, 2025
Transaksi Elektronik

Fiqih Muamalah di Era Digital: Solusi Atas Tantangan Transaksi Elektronik

July 19, 2025
Pergeseran Paradigma Hak Milik dan Akad di Era Digital: Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Inovasi Teknologi

Pergeseran Paradigma Hak Milik dan Akad di Era Digital: Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Inovasi Teknologi

July 17, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2463
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In