Vonis Ferdy Sambo
Pada tanggal 13 februari 2023 adalah hari dimana penetapan pidana bagi terdakwah Ferdy Sambo, dari sekian lama proses persidangan yang berlika liku akhirnya menemukan titik terang. Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan diumumkan langsung oleh majlis hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hukuman mati terhadap terdakwah Ferdy Sambo adalah hukuman yang sebanding atas perbuatan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Menko Polhukam Mahfud Md menilai vonis mati yang diberikan kepada Ferdy telah tepat. “Menurut saya vonis Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati,” kata Mahfud di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) dikutip dari detikcom.
Vonis terhadap terdakwah Ferdy Sambo kini sangat tepat, penulis menyadari bahwa putusan hakim memang sangat tepat dan kini sudah mendapat keadilan yang semestinya antara pelaku dan korban. Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa, divonis hukuman mati oleh hakim. Majlis hakim “Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan,” kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023) dikutip dari detikcom.
Menurut Prof. Mahfud, “Hukuman dapat dikurangi jika ada sikap-sikap yang meringankan. Namun, dalam kasus Ferdy Sambo, dia menyebut tidak ada hal meringankan berdasarkan temuan hakim, hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta tidak ada satupun fakta yang meringankan,” ujarnya (13/2/2023) dikutip dari detikcom. Memang benar apa perkataan Prof. Mahfud bahwa didalam kasus tersebut tidak ditemukan sesuatu yang ringan atau fakta fakta yang valid, malah sebaliknya tuntutan itu semuanya sangat kuat sehingga tidak mendaapatkan keringanan dan mau tidak mau harus divonis hukuman mati.
Vonis Putri Candrawati
Terdakwah Putri Candrawati sebelumnya mendapatkan pidana selama 8 tahun namun jaksa memutuskan bahwa Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada Senin tanggal 13/02/23 di PN Jakarta Selatan. Menurut Prof. Dr.Mahfud MD juga merupakan hal yang wajar. Dia menyebut hal itu lantaran Putri terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. “Pun soal Putri, menurut saya sejak awal dakwaan jaksa memang menimbulkan polemik, karena Putri kan didakwa Pasal 340 juga dengan Pasal 55 Ayat 1 pembunuhan berencana sebagi peserta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, wajar 20 tahun,” ungkapnya dikutip dari detikcom.
20 tahun itu sudah sangat wajar bagi Putri Candrawati, hakim memusyawarahkan dan mempertimbangkan tentang pidana PC ini, baik dia masih memiliki buah hati yg masih kecil yang mungkin menjadi pertimbangan majelis hakim. Meski ada yang bilang dalang dari kasus ini adalah berawal dari PC yang kemudian melibatkan Sambo dan lainnya. Sehingga tercipta pembunuhan berencana terhadap brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 pukul 17.00.
Mungkin dengan divonisnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawati pada Senin tgl 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Selatan, memberikan keadilan yang benar dan putusan yang tepat sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan yang sesunggugnya dan merasa puas memberikan ganjaran terhadap pelaku. Semoga kedepannya tidak ada permasalahan atau perbandingan terhadap kasus ini, karena Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat sudah mendapatkan keadilan dan almarhum tenang di alam sana
Ahmad Zainullah, Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif HIdayatullah Jakarta.
Comments 1