• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Tegakkan Keadilan Menerobos Langit Yang Suram

Tegakkan Keadilan Menerobos Langit Yang Suram

February 14, 2023
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tegakkan Keadilan Menerobos Langit Yang Suram

Oleh: Ahmad Zainullah

Moh. Faisal Asadi by Moh. Faisal Asadi
February 14, 2023
in Uncategorized
A A
1
Tegakkan Keadilan Menerobos Langit Yang Suram

Ahmad Zainullah Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hdayatullah Jakarta

518
SHARES
1.5k
VIEWS

Vonis Ferdy Sambo

Pada tanggal 13 februari 2023 adalah hari dimana penetapan pidana bagi terdakwah Ferdy Sambo, dari sekian lama proses persidangan yang berlika liku akhirnya menemukan titik terang. Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan diumumkan langsung oleh majlis hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hukuman mati terhadap terdakwah Ferdy Sambo adalah hukuman yang sebanding atas perbuatan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Menko Polhukam Mahfud Md menilai vonis mati yang diberikan kepada Ferdy telah tepat. “Menurut saya vonis Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati,” kata Mahfud di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) dikutip dari detikcom.

BeritaTerkait:

PNIB: Korupsi, Khilafah Terorisme Tak Rugikan Negara Tetapi Rugikan Rakyat, Hukuman Mati Koruptor, Khilafah dan Teroris Harga Mati

Susanti Mahpud Terancam Hukuman Mati, Lazisnu PBNU: Ayo Bantu Dana yang Dibutuhkan 40 Miliar

Hukum Runcing ke Bawah Tumpul ke Atas “No”, Keadilan Milik Bersama

Ferdy Sambo Divonis Mati Trending 1 Twitter

Vonis terhadap terdakwah Ferdy Sambo kini sangat tepat, penulis menyadari bahwa putusan hakim memang sangat tepat dan kini sudah mendapat keadilan yang semestinya antara pelaku dan korban. Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa, divonis hukuman mati oleh hakim. Majlis hakim “Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan,” kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023) dikutip dari detikcom.

Menurut Prof. Mahfud, “Hukuman dapat dikurangi jika ada sikap-sikap yang meringankan. Namun, dalam kasus Ferdy Sambo, dia menyebut tidak ada hal meringankan berdasarkan temuan hakim, hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta tidak ada satupun fakta yang meringankan,” ujarnya (13/2/2023) dikutip dari detikcom. Memang benar apa perkataan Prof. Mahfud bahwa didalam kasus tersebut tidak ditemukan sesuatu yang ringan atau fakta fakta yang valid, malah sebaliknya tuntutan itu semuanya sangat kuat sehingga tidak mendaapatkan keringanan dan mau tidak mau harus divonis hukuman mati.

Vonis Putri Candrawati

Terdakwah Putri Candrawati sebelumnya mendapatkan pidana selama 8 tahun namun jaksa memutuskan bahwa Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada Senin tanggal 13/02/23 di PN Jakarta Selatan. Menurut Prof. Dr.Mahfud MD juga merupakan hal yang wajar. Dia menyebut hal itu lantaran Putri terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. “Pun soal Putri, menurut saya sejak awal dakwaan jaksa memang menimbulkan polemik, karena Putri kan didakwa Pasal 340 juga dengan Pasal 55 Ayat 1 pembunuhan berencana sebagi peserta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, wajar 20 tahun,” ungkapnya dikutip dari detikcom.

20 tahun itu sudah sangat wajar bagi Putri Candrawati, hakim memusyawarahkan dan mempertimbangkan tentang pidana PC ini, baik dia masih memiliki buah hati yg masih kecil yang mungkin menjadi pertimbangan majelis hakim. Meski ada yang bilang dalang dari kasus ini adalah berawal dari PC yang kemudian melibatkan Sambo dan lainnya. Sehingga tercipta pembunuhan berencana terhadap brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 pukul 17.00.

Mungkin dengan divonisnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawati pada Senin tgl 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Selatan, memberikan keadilan yang benar dan putusan yang tepat sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan yang sesunggugnya dan merasa puas memberikan ganjaran terhadap pelaku. Semoga kedepannya tidak ada permasalahan atau perbandingan terhadap kasus ini, karena Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat sudah mendapatkan keadilan dan almarhum tenang di alam sana

Ahmad Zainullah, Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif HIdayatullah Jakarta.

Tags: Ferdy SamboHukuman MatiPutri Candrawathi
Share207Tweet130SendShare
Moh. Faisal Asadi

Moh. Faisal Asadi

Aktual, Faktual, Kompeten, Konsisten dan Terpercaya

BeritaTerkait

PNIB : Korupsi, Khilafah Terorisme Tak Rugikan Negara Tetapi Rugikan Rakyat, Hukuman Mati Koruptor, Khilafah dan Teroris Harga Mati
Nasional

PNIB: Korupsi, Khilafah Terorisme Tak Rugikan Negara Tetapi Rugikan Rakyat, Hukuman Mati Koruptor, Khilafah dan Teroris Harga Mati

by liputan9news
March 7, 2025
0

Jakarta | LIPUTAN9NEWS Korupsi yang sedang marak terungkap mencatatkan jumlah kerugian bukan lagi milyaran, tetapi di angka puluhan bahkan ratusan...

Read more
Lazisnu PBNU

Susanti Mahpud Terancam Hukuman Mati, Lazisnu PBNU: Ayo Bantu Dana yang Dibutuhkan 40 Miliar

September 10, 2024
Hukum Runcing ke Bawah Tumpul ke Atas “No”, Keadilan Milik Bersama

Hukum Runcing ke Bawah Tumpul ke Atas “No”, Keadilan Milik Bersama

February 16, 2023
Ferdy Sambo Divonis Mati Trending 1 Twitter

Ferdy Sambo Divonis Mati Trending 1 Twitter

February 13, 2023
Load More

Comments 1

  1. Pingback: Hukum Runcing ke Bawah Tumpul ke Atas “No”, Keadilan Milik Bersama - Liputan 9

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In