JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Andi Saputra Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan anggapan bahwa vonis terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong terkait isu politik atau intervensi.
Andi menyatakan majelis hakim tindak pidana korupsi PN Jakpus menjatuhkan vonis murni berdasarkan fakta hukum. Menurutnya, tidak ada intervensi apa pun terhadap majelis hakim terkait vonis 4,5 tahun penjara Tom Lembong.
“Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu tidak ada. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya,” kata Andi dalam keterangan melalui video pada Senin (21/07/2025).
Andi Saputra pun meminta masyarakat bersabar terkait proses hukum Tom Lembong. Proses hukum disebutnya masih berlangsung dan para pihak yang belum puas dengan putusan hakim bisa mengajukan banding.
Lebih lanjut, Andi meminta masyarakat untuk membaca secara utuh putusan majelis hakim dalam perkara Tom Lembong. Sehingga, masyarakat diharapkan dapat mendapatkan gambaran berimbang mengenai alasan putusan hakim dijatuhkan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut. Sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan,” ucap Andi dikutip Antara.
Tom Lembong sendiri divonis bersalah dalam kasus impor gula Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Tom Lembong menimbulkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam impor gula kristal mentah periode 2015-2016.
Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
























