• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Terendus Dugaan Mafia Tanah di Desa Gorontalo Labuan Bajo: PPJB Dibatalkan, BPN Sebut Tanah Sempadan Pantai!

Terendus Dugaan Mafia Tanah di Desa Gorontalo Labuan Bajo: PPJB Dibatalkan, BPN Sebut Tanah Sempadan Pantai!

July 23, 2025
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 27, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

October 27, 2025
Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

October 27, 2025
Melda Safitri

The Ultimate Life Perspektif Islam 

October 26, 2025
BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

October 26, 2025
BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

October 25, 2025
Zakky Mubarok

Merajut Hubungan Vertikal dan Horizontal

October 25, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, October 28, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Terendus Dugaan Mafia Tanah di Desa Gorontalo Labuan Bajo: PPJB Dibatalkan, BPN Sebut Tanah Sempadan Pantai!

liputan9news by liputan9news
July 23, 2025
in Nasional
A A
0
Terendus Dugaan Mafia Tanah di Desa Gorontalo Labuan Bajo: PPJB Dibatalkan, BPN Sebut Tanah Sempadan Pantai!

Terendus Dugaan Mafia Tanah di Desa Gorontalo Labuan Bajo: PPJB Dibatalkan, BPN Sebut Tanah Sempadan Pantai!

495
SHARES
1.4k
VIEWS

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS
Sebuah akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) atas sebidang tanah warisan seluas 1.500 m² yang terletak di Desa Gorontalo, tepatnya di antara Hotel Atlantis dan Jayakarta, menuai sengketa panas di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dugaan praktik mafia tanah ini menyeruak, karena ada pembatalan sepihak PPJB oleh penjual. Sehingga ada jejak dugaan konspirasi dan praktik manipulatif oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Perkara ini terdaftar sebagai Perdata No. 19/Pdt.G/2025/PN Lbj. Yang menjadi peasalahan adalah pihak pembeli tanah justru digugat oleh penjual sendiri, padahal penjual telah menerima uang muka dalam jumlah besar dan tanah tersebut telah dimanfaatkan oleh pembeli sesuai kesepakatan.

BeritaTerkait:

Ketua Majelis Hakim Juga Ketua PN Labuan Bajo Menyuruh Penggugat Bayar ke Polres Mabar untuk PS?

Sidang Tahap Barang Bukti Tanah 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo, PH Penggugat: Santosa Kadiman Tidak Bawa 1 Lembar-pun

Skandal Hotel St. Regist Labuan Bajo, 100 Warga Pemilik Akan Usir dan Stop Pembangunannya

Satgas Mafia Tanah Kejagung RI akan Selidiki PT Bumi dan PT Bangun Indah International Milik Erwin Bebek

Awal Mula Transaksi dan Janji Sertifikat

Pemilik tanah, Muhamad Saing Makasau, mewarisi lahan dari almarhum orang tuanya sejak 1982. Tanah itu bersifat sporadik, belum bersertifikat, namun rutin dibayarkan PBB-nya selama delapan tahun terakhir. Pada Februari 2024, ia sepakat menjual tanah itu kepada Lie Sian, seorang pengusaha kuliner di Labuan Bajo melalui PPJB.

Karena belum bersertifikat, para pihak sepakat untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) terlebih dahulu. Sesuai isi PPJB, pengurusan SHM menjadi tanggung jawab bersama, dan pembeli pun sudah memagari serta membersihkan lahan tersebut sejak Februari 2024.

Namun, menjelang akhir 2024, muncul informasi mengejutkan dari pihak penjual bahawa BPN menolak penerbitan sertifikat karena menyatakan tanah tersebut termasuk zona sempadan pantai, tanah milik publik yang tak bisa dimiliki pribadi.

Pembeli Merasa Dijebak, Data dan Dokumen Sengaja Ditahan

Lie Sian melalui Penasihat Hukum, Jon Kadis, SH dalam keterangan pers yang diterima media ini pada Selasa, 22 Juli 2025 menjelaskan bahwa kliennya mengantongi dokumen resmi dari Tua Adat, Kepala Desa, dan Camat, yang menyatakan lahan tersebut sebagai milik warga, bukan tanah negara dan tidak direncanakan untuk kepentingan umum.

Jon mengaku bahwa klienya selaku pembeli tanah pun meminta salinan asli dokumen kepada pihak penjual, namun ditolak.

“Lebih mencurigakan, saat permohonan sertifikat diajukan, dokumen penting seperti surat keterangan desa tidak ikut disertakan oleh penjual. Hal ini memicu dugaan adanya permainan sistematis, yang bermuara pada upaya pembatalan PPJB melalui jalur hukum,” kata Jon Kadis.

Lebih lanjut Jon Kadis mengungkapkan bahwa dalam proses Pemeriksaan Setempat (PS) pada 11 Juli 2025, selalu Kuasa Hukum, Ia akhirnya diperkenankan hadir.

Namun sidang itu menyisakan catatan kelam yang mana seorang hakim kedapatan membentak pekerja pembeli dengan nada intimidatif, menciptakan ketegangan yang tak pantas di ruang pengadilan.

“Meski begitu, pihak pembeli berhasil menyerahkan 19 bukti kuat, termasuk seperti bukti SPPT PBB tahun 2022, menunjukkan tanah tersebut aktif dikenai pajak pribadi, bukan tanah negara,” jelas Jon

Selain itu kata Jon bahwa surat riwayat kepemilikan tanah dari Kepala Desa Gorontalo, menyebut tanah itu “tidak dalam rencana kepentingan umum” dan “berbatasan dengan trotoar rabat” — bukan bibir pantai.

Modus Mafia: Dugaan Skema Kuasai Tanah Lewat Celah Hukum

Lebih jauh, Jon Kadis pun menduga bahwa ada aktor lain dengan dana besar yang mengincar tanah strategis tersebut, dan menggunakan jalur hukum untuk membatalkan PPJB.

“Skemanya bahwa kami duga setelah PPJB dibatalkan, dokumen lengkap diajukan kembali ke BPN oleh pihak penjual atau pihak ketiga untuk memperoleh sertifikat atas nama orang lain. Artinya, tanah tersebut sebenarnya bisa disertifikatkan, tapi sengaja dimanipulasi agar seolah-olah tidak bisa, demi memuluskan pengambilalihan oleh pihak tertentu,” kata Jon.

Fakta menarik lainnya, tanah di kiri, kanan, dan belakang lokasi sudah bersertifikat, bahkan berdiri bangunan komersial.

“Mengapa hanya lahan ini yang disebut sempadan?” Tanya Jon.

Sistem e-Court Dianggap Tak Fair, PH Desak Keadilan Substansial

Kuasa hukum Lie Sian juga mengeluhkan sistem e-Court yang dinilai diskriminatif. Dari 10 bukti penggugat, hanya satu yang bisa diunduh, sementara lainnya tidak tersedia secara elektronik.

“Hal ini dianggap membatasi akses pembelaan dan berpotensi merugikan pihak tergugat,” tegasnya.

Aroma dugaan permainan kotor mulai terasa, surat resmi dari Desa dan Camat tak disertakan dalam gugatan, BPN menyatakan sempadan berdasarkan sertifikat tetangga yang terbit saat tanah masih berupa semak belukar, dan ada ketidaksesuaian antara fakta lapangan dengan narasi gugatan.

“Pertanyaannya sederhana, jka tanah itu sempadan, mengapa sertifikat tetangganya bisa diterbitkan dan pagar dibangun tanpa masalah? Dan mengapa setelah PPJB dibatalkan, proses sertifikat diduga tetap berjalan diam-diam di BPN?,” cetus Jon.

Maka, publik menanti: akankah hakim memutuskan berdasarkan ‘Keadilan Ilahi’ yang tertera dalam kop putusan, atau tunduk pada permainan mafia yang melukai nurani keadilan?

Kuasa hukum tergugat menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah pidana, dengan dugaan penipuan, penggelapan dokumen, dan perbuatan melawan hukum. Sebab dalam hukum perdata, PPJB adalah perjanjian sah yang wajib ditepati sesuai asas pacta sunt servanda dan Pasal 1338 KUH Perdata.

“Fiat Justitia Ruat Caelum, biarkan beadilan berdiri walau langit runtuh”. Akhirnya, masyarakat dan pencari keadilan di Labuan Bajo hanya berharap satu hal: keputusan yang memihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan,” tutur Jon.

Sebab mafia tanah kata Jon yaitu hanya tumbuh subur saat hukum dibajak oleh mereka yang seharusnya menjaganya. Dan dalam kasus ini, kebenaran bukan hanya soal tanah, tetapi soal siapa yang kita percaya sebagai penjaga keadilan di negeri ini.

“Manusia bisa disesatkan, tapi Tuhan tidak. Hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan di dunia. Maka biarkan ia melihat dengan mata nurani, bukan dengan kacamata mafia.” tutup Jon.

(GD)

Tags: BPN Labuan BajoKementerian ATR/BPNLabuan BajoMafia tanah
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Ketua Majelis Hakim Juga Ketua PN Labuan Bajo Menyuruh Penggugat Bayar ke Polres Mabar untuk PS?
Nasional

Ketua Majelis Hakim Juga Ketua PN Labuan Bajo Menyuruh Penggugat Bayar ke Polres Mabar untuk PS?

by liputan9news
October 16, 2025
0

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS Sidang lanjutan gugatan 2 dari 7 pemilik tanah 3,1 ha (red-Mustarang dan Abdul Haji) terhadap Santosa...

Read more
Sidang Tahap Barang Bukti Tanah 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo, PH Penggugat: Santosa Kadiman Tidak Bawa 1 Lembar-pun

Sidang Tahap Barang Bukti Tanah 3,1 ha Kerangan Labuan Bajo, PH Penggugat: Santosa Kadiman Tidak Bawa 1 Lembar-pun

October 10, 2025
Skandal Hotel St. Regist Labuan Bajo, 100 Warga Pemilik Akan Usir dan Stop Pembangunannya

Skandal Hotel St. Regist Labuan Bajo, 100 Warga Pemilik Akan Usir dan Stop Pembangunannya

October 8, 2025
Satgas Mafia Tanah Kejagung RI akan Selidiki PT Bumi dan PT Bangun Indah International Milik Erwin Bebek

Satgas Mafia Tanah Kejagung RI akan Selidiki PT Bumi dan PT Bangun Indah International Milik Erwin Bebek

September 22, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2463
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 27, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In