Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan persnya, Selasa (15/4/2025).
Kendati demikian, Tessa belum membeberkan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan penggeledahan tersebut.
“Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar dia.
KPK Geledah Kediaman La Nyalla Mattalitti
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya pada Senin (14/04/2025).
Penggeledahan rumah La Nyalla juga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah yang sedang diusut KPK.
Tessa mengatakan, penyidik dapat memanggil La Nyalla Mattalitti sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kasus dana hibah Jawa Timur tersebut usai rumahnya digeledah bila keterangannya diperlukan.
Kendati demikian, ia tidak bisa memastikan apakah La Nyalla bakal dipanggil atau tidak karena hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subyek tertentu untuk diklarifikasi, tentu akan dilakukan pemanggilan,” tuturnya.
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” pungkasnya.