Korupsi yang dikategorikan sebagai pidana berat merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dan sadar dengan maksud mendapatkan keuntungan bagi dirinya atau sekelompok orang yang bertentangan dengan tugas resminya.
Langkah Majelis PBB yang telah menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia, merupakan sebuah gagasan besar sebagai bentuk kampanye Global untuk meningkatkan kesadaran diri atau kelompok bahkan masyarakat dunia agar selau bersikap anti korupsi.
Dilansir situs resmi KPK, tema Hari Antikorupsi Sedunia 2022 adalah “Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi”. Melalui tema ini, KPK ingin mengajak dan memperkuat peran serta masyarakat dalam upaya memerangi korupsi.
Menyadari tindak pidana korupsi ini tidak hanya bisa dilihat dari kacamata hukum, bahkan dari kacamata psikologi dan agama, pidana ini perlu mendapat respons dari pelbagai sudut pandang. Menurut para ahli salah satunya dari ahli psikologi yaitu ketua PDSKDJ “Perhimpunan dokter spesialis kesehatan jiwa M. Syamsul Hadi mengatakan “ Korupsi termasuk dalam golongan psikopat, mereka tahu hukumnya tetapi tetap melanggar”. Ini sangat perlu disadari oleh mereka para korputor.
Di pihak lain, dalam pandangan Prof Dr. Quraish Syihab penyakit kejiwaan tidak hanya bisa dilihat secara fisik tetapi juga dari aspek yang lebih dalam dari sisi agama. Dalam hal ini, korupsi terjadi akibat kekurangdekatan seorang hamba (manusia) dengan Tuhan.
Hemat penulis, merujuk pada pengertian dan pendapat para ahli: apabila “penyakit kejiwaan” tersebut mulai tampak, maka bersegeralah berobat dan meminta nasehat dari para ahli yang sangat perespon tindak pindana korupsi ini. Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia. Jum’at, 9 Desember 2022.
Hamdi Zatnika, SH, Pengurus Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU), Media Sosial: IG | Be_doel23