• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Digital

Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Pinjaman Online dan Fitur Paylater dalam Dunia Digital

July 16, 2025
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Hasan Yazid Al-Palimbangy, M.Ag., Juru Da’wah (da’i/muballigh). Khatib dan narasumber pengajian mingguan, bulanan di masjid-masjid perumahan dan kantor dan penulis buku-buku agama Islam.)

Tetap Istiqomah Pasca Ramadan

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Pinjaman Online dan Fitur Paylater dalam Dunia Digital

liputan9news by liputan9news
July 16, 2025
in Opini
A A
1
Digital

Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Pinjaman Online dan Fitur Paylater dalam Dunia Digital

503
SHARES
1.4k
VIEWS

BOGOR | LIPUTAN9NEWS

Di era digital yang semakin maju, kemudahan akses terhadap layanan keuangan seperti pinjaman online (pinjol) dan fitur paylater menjadi hal yang lumrah, terutama di kalangan mahasiswa dan masyarakat perkotaan. Meskipun memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses transaksi, praktik ini menimbulkan berbagai persoalan dari sudut pandang hukum Islam, khususnya fiqh muamalah.

Banyak layanan keuangan digital yang menetapkan bunga tinggi, denda keterlambatan, serta metode penagihan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji praktik pinjaman online dan paylater dalam perspektif fiqh muamalah, serta menawarkan solusi alternatif berbasis syariah.

Konsep Dasar Fiqh Muamalah
Fiqh muamalah merupakan bagian dari ilmu fiqh yang mengatur hubungan sosial dan ekonomi antarindividu dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip-prinsip penting dalam fiqh muamalah antara lain kehalalan transaksi, keadilan bagi semua pihak, keterbukaan informasi, serta larangan terhadap riba (tambahan yang tidak sah), gharar (ketidakjelasan), dan dzulm (kezaliman). Transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip ini dapat berdampak buruk, baik secara ekonomi maupun spiritual.

BeritaTerkait:

Khutbah Jumat: Pahami Fiqih Puasa, Jaga Keabsahannya

Kiai Imam Jazuli: NU Harus Melahirkan Ulama Digital, Hadapi Realitas Zaman

Mengatur Uang, Menjaga Kewarasan: Fakta di Balik Keuangan dan Kesehatan Mental

Mahasiswa Pagar Nusa Ngaji Hukum, Antisipasi Narasi Provokatif

Definisi dan Cara Kerja Pinjaman Online dan Paylater
Pinjaman online adalah layanan yang memungkinkan seseorang meminjam uang secara digital melalui aplikasi atau situs web, biasanya tanpa agunan. Sementara itu, fitur paylater memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa saat ini dan membayarnya kemudian, seringkali disertai cicilan dan bunga. Platform seperti ShopeePayLater, Akulaku, dan Kredivo merupakan contoh yang umum digunakan di Indonesia. Walaupun terlihat menguntungkan dan praktis, model transaksi ini seringkali tidak jelas akadnya dan mengandung unsur tambahan biaya yang tidak disepakati secara eksplisit di awal.

Analisis Fiqh: Apakah Terdapat Unsur Riba?
Dalam Islam, riba merupakan hal yang diharamkan secara tegas. QS. Al-Baqarah ayat 275 menyatakan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Dalam konteks pinjol dan paylater, apabila terdapat tambahan pembayaran yang disyaratkan di awal—baik berupa bunga atau denda keterlambatan—maka hal tersebut termasuk riba nasiah. Riba ini terjadi ketika ada penambahan pada nilai utang karena penundaan pembayaran, yang jelas-jelas dilarang dalam fiqh muamalah (Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, jilid 1).

Masalah Lain dalam Pinjol/Paylater
Selain riba, terdapat pula unsur gharar dan dzulm dalam sistem pinjol dan paylater. Ketidakjelasan biaya administrasi, bunga tersembunyi, serta penagihan yang kasar dan melanggar privasi pengguna merupakan bentuk praktik gharar dan dzulm. Beberapa kasus menunjukkan penyalahgunaan data pribadi untuk menekan peminjam, yang tentu bertentangan dengan prinsip syariah (DSN-MUI, Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi).

Alternatif Syariah
Sebagai solusi, umat Islam disarankan untuk memilih layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Koperasi syariah dan fintech syariah menjadi pilihan yang relevan. Beberapa platform seperti Alami Sharia, Ammana, dan Investree Syariah telah memperoleh izin dari OJK dan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Akad-akad yang digunakan antara lain qardh hasan (pinjaman tanpa bunga), murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), dan ijarah (sewa-menyewa). Semua ini dirancang agar tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun dzulm.

Kesimpulan
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik pinjaman online dan paylater dalam bentuk konvensional umumnya tidak sesuai dengan fiqh muamalah karena mengandung unsur riba, gharar, dan dzulm. Mahasiswa dan masyarakat secara umum perlu lebih cermat dalam memilih layanan keuangan, serta memahami risiko syar’i dari setiap transaksi. Edukasi keuangan syariah dan pengembangan layanan keuangan halal sangat penting guna menciptakan sistem ekonomi yang adil, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

M. Zaki Marpiansyah, Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika STMIK Tazkia Bogor

Tags: DigitalFiqihOnline
Share201Tweet126SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Foto: Ilustrasi
Khutbah

Khutbah Jumat: Pahami Fiqih Puasa, Jaga Keabsahannya

by liputan9news
February 19, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Puasa Ramadhan adalah ibadah yang diwajibkan oleh Allah Swt. Apabila ingin mendapatkan pahala, ganjaran dan segala kebaikan...

Read more
Kiai Imam Jazuli: NU Harus Melahirkan Ulama Digital, Hadapi Realitas Zaman

Kiai Imam Jazuli: NU Harus Melahirkan Ulama Digital, Hadapi Realitas Zaman

February 11, 2026
Mengatur Uang, Menjaga Kewarasan: Fakta di Balik Keuangan dan Kesehatan Mental

Mengatur Uang, Menjaga Kewarasan: Fakta di Balik Keuangan dan Kesehatan Mental

February 11, 2026
Mahasiswa Pagar Nusa Ngaji Hukum, Antisipasi Narasi Provokatif

Mahasiswa Pagar Nusa Ngaji Hukum, Antisipasi Narasi Provokatif

January 24, 2026
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    2 months ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In