BOGOR | LIPUTAN9NEWS
Di era digital yang semakin maju, kemudahan akses terhadap layanan keuangan seperti pinjaman online (pinjol) dan fitur paylater menjadi hal yang lumrah, terutama di kalangan mahasiswa dan masyarakat perkotaan. Meskipun memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses transaksi, praktik ini menimbulkan berbagai persoalan dari sudut pandang hukum Islam, khususnya fiqh muamalah.
Banyak layanan keuangan digital yang menetapkan bunga tinggi, denda keterlambatan, serta metode penagihan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji praktik pinjaman online dan paylater dalam perspektif fiqh muamalah, serta menawarkan solusi alternatif berbasis syariah.
Konsep Dasar Fiqh Muamalah
Fiqh muamalah merupakan bagian dari ilmu fiqh yang mengatur hubungan sosial dan ekonomi antarindividu dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip-prinsip penting dalam fiqh muamalah antara lain kehalalan transaksi, keadilan bagi semua pihak, keterbukaan informasi, serta larangan terhadap riba (tambahan yang tidak sah), gharar (ketidakjelasan), dan dzulm (kezaliman). Transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip ini dapat berdampak buruk, baik secara ekonomi maupun spiritual.
Definisi dan Cara Kerja Pinjaman Online dan Paylater
Pinjaman online adalah layanan yang memungkinkan seseorang meminjam uang secara digital melalui aplikasi atau situs web, biasanya tanpa agunan. Sementara itu, fitur paylater memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa saat ini dan membayarnya kemudian, seringkali disertai cicilan dan bunga. Platform seperti ShopeePayLater, Akulaku, dan Kredivo merupakan contoh yang umum digunakan di Indonesia. Walaupun terlihat menguntungkan dan praktis, model transaksi ini seringkali tidak jelas akadnya dan mengandung unsur tambahan biaya yang tidak disepakati secara eksplisit di awal.
Analisis Fiqh: Apakah Terdapat Unsur Riba?
Dalam Islam, riba merupakan hal yang diharamkan secara tegas. QS. Al-Baqarah ayat 275 menyatakan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Dalam konteks pinjol dan paylater, apabila terdapat tambahan pembayaran yang disyaratkan di awal—baik berupa bunga atau denda keterlambatan—maka hal tersebut termasuk riba nasiah. Riba ini terjadi ketika ada penambahan pada nilai utang karena penundaan pembayaran, yang jelas-jelas dilarang dalam fiqh muamalah (Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, jilid 1).
Masalah Lain dalam Pinjol/Paylater
Selain riba, terdapat pula unsur gharar dan dzulm dalam sistem pinjol dan paylater. Ketidakjelasan biaya administrasi, bunga tersembunyi, serta penagihan yang kasar dan melanggar privasi pengguna merupakan bentuk praktik gharar dan dzulm. Beberapa kasus menunjukkan penyalahgunaan data pribadi untuk menekan peminjam, yang tentu bertentangan dengan prinsip syariah (DSN-MUI, Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi).
Alternatif Syariah
Sebagai solusi, umat Islam disarankan untuk memilih layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Koperasi syariah dan fintech syariah menjadi pilihan yang relevan. Beberapa platform seperti Alami Sharia, Ammana, dan Investree Syariah telah memperoleh izin dari OJK dan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Akad-akad yang digunakan antara lain qardh hasan (pinjaman tanpa bunga), murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), dan ijarah (sewa-menyewa). Semua ini dirancang agar tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun dzulm.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik pinjaman online dan paylater dalam bentuk konvensional umumnya tidak sesuai dengan fiqh muamalah karena mengandung unsur riba, gharar, dan dzulm. Mahasiswa dan masyarakat secara umum perlu lebih cermat dalam memilih layanan keuangan, serta memahami risiko syar’i dari setiap transaksi. Edukasi keuangan syariah dan pengembangan layanan keuangan halal sangat penting guna menciptakan sistem ekonomi yang adil, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
M. Zaki Marpiansyah, Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika STMIK Tazkia Bogor
























