• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Digital

Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Pinjaman Online dan Fitur Paylater dalam Dunia Digital

July 16, 2025
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 27, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

October 27, 2025
Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

October 27, 2025
Melda Safitri

The Ultimate Life Perspektif Islam 

October 26, 2025
BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

October 26, 2025
BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

October 25, 2025
Zakky Mubarok

Merajut Hubungan Vertikal dan Horizontal

October 25, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, October 28, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Pinjaman Online dan Fitur Paylater dalam Dunia Digital

liputan9news by liputan9news
July 16, 2025
in Opini
A A
0
Digital

Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Pinjaman Online dan Fitur Paylater dalam Dunia Digital

502
SHARES
1.4k
VIEWS

BOGOR | LIPUTAN9NEWS

Di era digital yang semakin maju, kemudahan akses terhadap layanan keuangan seperti pinjaman online (pinjol) dan fitur paylater menjadi hal yang lumrah, terutama di kalangan mahasiswa dan masyarakat perkotaan. Meskipun memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses transaksi, praktik ini menimbulkan berbagai persoalan dari sudut pandang hukum Islam, khususnya fiqh muamalah.

Banyak layanan keuangan digital yang menetapkan bunga tinggi, denda keterlambatan, serta metode penagihan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji praktik pinjaman online dan paylater dalam perspektif fiqh muamalah, serta menawarkan solusi alternatif berbasis syariah.

Konsep Dasar Fiqh Muamalah
Fiqh muamalah merupakan bagian dari ilmu fiqh yang mengatur hubungan sosial dan ekonomi antarindividu dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip-prinsip penting dalam fiqh muamalah antara lain kehalalan transaksi, keadilan bagi semua pihak, keterbukaan informasi, serta larangan terhadap riba (tambahan yang tidak sah), gharar (ketidakjelasan), dan dzulm (kezaliman). Transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip ini dapat berdampak buruk, baik secara ekonomi maupun spiritual.

BeritaTerkait:

Analisis Membuka Jasa Doa Online Ala Yusuf Mansur Perspektif Islam

PNIB Minta Waspadai HTI Pengusung Khilafah, Sasar Medsos sebagai Alat Propaganda Generasi Muda

Syirkah dan Ji’alah: Inovasi Fiqih dalam Ekosistem Ekonomi Digital di Daerah

Ji’alah: Akad Syariah yang Kembali Populer di Era Digital

Definisi dan Cara Kerja Pinjaman Online dan Paylater
Pinjaman online adalah layanan yang memungkinkan seseorang meminjam uang secara digital melalui aplikasi atau situs web, biasanya tanpa agunan. Sementara itu, fitur paylater memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa saat ini dan membayarnya kemudian, seringkali disertai cicilan dan bunga. Platform seperti ShopeePayLater, Akulaku, dan Kredivo merupakan contoh yang umum digunakan di Indonesia. Walaupun terlihat menguntungkan dan praktis, model transaksi ini seringkali tidak jelas akadnya dan mengandung unsur tambahan biaya yang tidak disepakati secara eksplisit di awal.

Analisis Fiqh: Apakah Terdapat Unsur Riba?
Dalam Islam, riba merupakan hal yang diharamkan secara tegas. QS. Al-Baqarah ayat 275 menyatakan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Dalam konteks pinjol dan paylater, apabila terdapat tambahan pembayaran yang disyaratkan di awal—baik berupa bunga atau denda keterlambatan—maka hal tersebut termasuk riba nasiah. Riba ini terjadi ketika ada penambahan pada nilai utang karena penundaan pembayaran, yang jelas-jelas dilarang dalam fiqh muamalah (Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, jilid 1).

Masalah Lain dalam Pinjol/Paylater
Selain riba, terdapat pula unsur gharar dan dzulm dalam sistem pinjol dan paylater. Ketidakjelasan biaya administrasi, bunga tersembunyi, serta penagihan yang kasar dan melanggar privasi pengguna merupakan bentuk praktik gharar dan dzulm. Beberapa kasus menunjukkan penyalahgunaan data pribadi untuk menekan peminjam, yang tentu bertentangan dengan prinsip syariah (DSN-MUI, Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi).

Alternatif Syariah
Sebagai solusi, umat Islam disarankan untuk memilih layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Koperasi syariah dan fintech syariah menjadi pilihan yang relevan. Beberapa platform seperti Alami Sharia, Ammana, dan Investree Syariah telah memperoleh izin dari OJK dan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Akad-akad yang digunakan antara lain qardh hasan (pinjaman tanpa bunga), murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), dan ijarah (sewa-menyewa). Semua ini dirancang agar tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun dzulm.

Kesimpulan
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik pinjaman online dan paylater dalam bentuk konvensional umumnya tidak sesuai dengan fiqh muamalah karena mengandung unsur riba, gharar, dan dzulm. Mahasiswa dan masyarakat secara umum perlu lebih cermat dalam memilih layanan keuangan, serta memahami risiko syar’i dari setiap transaksi. Edukasi keuangan syariah dan pengembangan layanan keuangan halal sangat penting guna menciptakan sistem ekonomi yang adil, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

M. Zaki Marpiansyah, Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika STMIK Tazkia Bogor

Tags: DigitalFiqihOnline
Share201Tweet126SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Yusuf Mansur
Opini

Analisis Membuka Jasa Doa Online Ala Yusuf Mansur Perspektif Islam

by liputan9news
October 13, 2025
0

PROBOLINGGO | LIPUTAN9NEWS Beberapa tahun yang lalu, saya kedatangan dua orang tamu dari desa sebelah dalam rangka mengundang saya untuk...

Read more
PNIB

PNIB Minta Waspadai HTI Pengusung Khilafah, Sasar Medsos sebagai Alat Propaganda Generasi Muda

October 8, 2025
ilustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (pixabay.com/rawpixel)

Syirkah dan Ji’alah: Inovasi Fiqih dalam Ekosistem Ekonomi Digital di Daerah

August 11, 2025
Jialah

Ji’alah: Akad Syariah yang Kembali Populer di Era Digital

July 31, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2463
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 27, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In