• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Digital

Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Pinjaman Online dan Fitur Paylater dalam Dunia Digital

July 16, 2025
KH Said Aqil siroj

KH Said Aqil Siroj Konfirmasi Tidak akan Maju pada Perhelatan Muktamar NU ke-35

May 18, 2026
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag Jl. MH. Thamrin Jakarta, Ahad (17/05/2026).

Gelar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

May 18, 2026
Muhammad Ikhsanurrizqi, Ketua BEM PTNU Se-Nusantara.

Ketua BEM PTNU Sentil Pernyataan Presiden soal Rupiah: Rakyat Kecil Tetap Jadi Korban

May 18, 2026
Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

Logis 08 Soroti Danantara, Proyek Perkampungan Haji di Mekkah Belum Tunjukkan Progres Nyata

May 16, 2026
Fatayat NU dan Ratusan Jamaah Semarakkan Cahaya Hati Indonesia di Masjid Al-Hijrah Bekasi Utara

Fatayat NU dan Ratusan Jamaah Semarakkan Cahaya Hati Indonesia di Masjid Al-Hijrah Bekasi Utara

May 16, 2026
DPD PPNI Kabupaten Bekasi Sukses Jadi Tuan Rumah International Nurses Day 2026 Tingkat Jabar

DPD PPNI Kabupaten Bekasi Sukses Jadi Tuan Rumah International Nurses Day 2026 Tingkat Jabar

May 16, 2026
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Jamaah Haji 2026 Diizinkan Kemenhaj Bayar Dam di Tanah Air, Inilah Respon Kiai Cholil Nafis

May 16, 2026
SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

May 16, 2026
Gus Rosikh : KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

Gus Rosikh: KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

May 15, 2026
GP Ansor Bekasi Selatan Gembleng Kader Banser, Perkuat Jiwa Kepemimpinan dan Kebangsaan

GP Ansor Bekasi Selatan Gembleng Kader Banser, Perkuat Jiwa Kepemimpinan dan Kebangsaan

May 15, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, May 18, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Pinjaman Online dan Fitur Paylater dalam Dunia Digital

liputan9news by liputan9news
July 16, 2025
in Opini
A A
1
Digital

Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Pinjaman Online dan Fitur Paylater dalam Dunia Digital

510
SHARES
1.5k
VIEWS

BOGOR | LIPUTAN9NEWS

Di era digital yang semakin maju, kemudahan akses terhadap layanan keuangan seperti pinjaman online (pinjol) dan fitur paylater menjadi hal yang lumrah, terutama di kalangan mahasiswa dan masyarakat perkotaan. Meskipun memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses transaksi, praktik ini menimbulkan berbagai persoalan dari sudut pandang hukum Islam, khususnya fiqh muamalah.

Banyak layanan keuangan digital yang menetapkan bunga tinggi, denda keterlambatan, serta metode penagihan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji praktik pinjaman online dan paylater dalam perspektif fiqh muamalah, serta menawarkan solusi alternatif berbasis syariah.

Konsep Dasar Fiqh Muamalah
Fiqh muamalah merupakan bagian dari ilmu fiqh yang mengatur hubungan sosial dan ekonomi antarindividu dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip-prinsip penting dalam fiqh muamalah antara lain kehalalan transaksi, keadilan bagi semua pihak, keterbukaan informasi, serta larangan terhadap riba (tambahan yang tidak sah), gharar (ketidakjelasan), dan dzulm (kezaliman). Transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip ini dapat berdampak buruk, baik secara ekonomi maupun spiritual.

BeritaTerkait:

Peringati Hari Penyiaran Nasional, Resonara Gelar Diskusi Publik Tantangan Era Digital

Khutbah Jumat: Pahami Fiqih Puasa, Jaga Keabsahannya

Kiai Imam Jazuli: NU Harus Melahirkan Ulama Digital, Hadapi Realitas Zaman

Mengatur Uang, Menjaga Kewarasan: Fakta di Balik Keuangan dan Kesehatan Mental

Definisi dan Cara Kerja Pinjaman Online dan Paylater
Pinjaman online adalah layanan yang memungkinkan seseorang meminjam uang secara digital melalui aplikasi atau situs web, biasanya tanpa agunan. Sementara itu, fitur paylater memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa saat ini dan membayarnya kemudian, seringkali disertai cicilan dan bunga. Platform seperti ShopeePayLater, Akulaku, dan Kredivo merupakan contoh yang umum digunakan di Indonesia. Walaupun terlihat menguntungkan dan praktis, model transaksi ini seringkali tidak jelas akadnya dan mengandung unsur tambahan biaya yang tidak disepakati secara eksplisit di awal.

Analisis Fiqh: Apakah Terdapat Unsur Riba?
Dalam Islam, riba merupakan hal yang diharamkan secara tegas. QS. Al-Baqarah ayat 275 menyatakan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Dalam konteks pinjol dan paylater, apabila terdapat tambahan pembayaran yang disyaratkan di awal—baik berupa bunga atau denda keterlambatan—maka hal tersebut termasuk riba nasiah. Riba ini terjadi ketika ada penambahan pada nilai utang karena penundaan pembayaran, yang jelas-jelas dilarang dalam fiqh muamalah (Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, jilid 1).

Masalah Lain dalam Pinjol/Paylater
Selain riba, terdapat pula unsur gharar dan dzulm dalam sistem pinjol dan paylater. Ketidakjelasan biaya administrasi, bunga tersembunyi, serta penagihan yang kasar dan melanggar privasi pengguna merupakan bentuk praktik gharar dan dzulm. Beberapa kasus menunjukkan penyalahgunaan data pribadi untuk menekan peminjam, yang tentu bertentangan dengan prinsip syariah (DSN-MUI, Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi).

Alternatif Syariah
Sebagai solusi, umat Islam disarankan untuk memilih layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Koperasi syariah dan fintech syariah menjadi pilihan yang relevan. Beberapa platform seperti Alami Sharia, Ammana, dan Investree Syariah telah memperoleh izin dari OJK dan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Akad-akad yang digunakan antara lain qardh hasan (pinjaman tanpa bunga), murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), dan ijarah (sewa-menyewa). Semua ini dirancang agar tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun dzulm.

Kesimpulan
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik pinjaman online dan paylater dalam bentuk konvensional umumnya tidak sesuai dengan fiqh muamalah karena mengandung unsur riba, gharar, dan dzulm. Mahasiswa dan masyarakat secara umum perlu lebih cermat dalam memilih layanan keuangan, serta memahami risiko syar’i dari setiap transaksi. Edukasi keuangan syariah dan pengembangan layanan keuangan halal sangat penting guna menciptakan sistem ekonomi yang adil, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

M. Zaki Marpiansyah, Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika STMIK Tazkia Bogor

Tags: DigitalFiqihOnline
Share204Tweet128SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Peringati Hari Penyiaran Nasional, Resonara Gelar Diskusi Publik Tantangan Era Digital
Nasional

Peringati Hari Penyiaran Nasional, Resonara Gelar Diskusi Publik Tantangan Era Digital

by liputan9news
April 7, 2026
0

PALU | LIPUTAN9NEWS Dalam rangka memperingati hari Penyiaran Nasional, Resonara mengadakan diskusi dengan tema, Masa Depan Penyiaran Indonesia di Era...

Read more
Foto: Ilustrasi

Khutbah Jumat: Pahami Fiqih Puasa, Jaga Keabsahannya

February 19, 2026
Kiai Imam Jazuli: NU Harus Melahirkan Ulama Digital, Hadapi Realitas Zaman

Kiai Imam Jazuli: NU Harus Melahirkan Ulama Digital, Hadapi Realitas Zaman

February 11, 2026
Mengatur Uang, Menjaga Kewarasan: Fakta di Balik Keuangan dan Kesehatan Mental

Mengatur Uang, Menjaga Kewarasan: Fakta di Balik Keuangan dan Kesehatan Mental

February 11, 2026
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    3 months ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2561
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH Said Aqil siroj

KH Said Aqil Siroj Konfirmasi Tidak akan Maju pada Perhelatan Muktamar NU ke-35

May 18, 2026
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag Jl. MH. Thamrin Jakarta, Ahad (17/05/2026).

Gelar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

May 18, 2026
Muhammad Ikhsanurrizqi, Ketua BEM PTNU Se-Nusantara.

Ketua BEM PTNU Sentil Pernyataan Presiden soal Rupiah: Rakyat Kecil Tetap Jadi Korban

May 18, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In