• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Jamaah Haji 2026 Diizinkan Kemenhaj Bayar Dam di Tanah Air, Inilah Respon Kiai Cholil Nafis

May 16, 2026
SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

May 16, 2026
Gus Rosikh : KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

Gus Rosikh: KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

May 15, 2026
GP Ansor Bekasi Selatan Gembleng Kader Banser, Perkuat Jiwa Kepemimpinan dan Kebangsaan

GP Ansor Bekasi Selatan Gembleng Kader Banser, Perkuat Jiwa Kepemimpinan dan Kebangsaan

May 15, 2026
Abaikan Fatwa MUI, Kemenhaj Tetap Izinkan Dam Haji di Indonesia

Abaikan Fatwa MUI, Kemenhaj Tetap Izinkan Dam Haji di Indonesia

May 15, 2026
Serikat Sopir Indonesia (SSI) Serukan Persatuan Nasional: Siap Turun Jalan Perjuangkan Nasib Pengemudi dari Malang hingga Ibu Kota

Serikat Sopir Indonesia (SSI) Serukan Persatuan Nasional: Siap Turun Jalan Perjuangkan Nasib Pengemudi dari Malang hingga Ibu Kota

May 15, 2026
Khutbah Jumat: Berkorban Karena Cinta Butuh Pengorbanan

Khutbah Jumat: Berkorban Karena Cinta Butuh Pengorbanan

May 15, 2026
Sinyal Kuat Regenerasi PBNU: Gus Yusuf, KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid dan Gus Miftah ‘Satu Shaf’ di PMKNU Cirebon

Sinyal Kuat Regenerasi PBNU: Gus Yusuf, KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid dan Gus Miftah ‘Satu Shaf’ di PMKNU Cirebon

May 14, 2026
Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

May 15, 2026
Relawan Prabowo Gibran: UU PPRT Payung Hukum Khususnya Pekerja Perempuan

Relawan Prabowo Gibran: UU PPRT Payung Hukum Khususnya Pekerja Perempuan

May 15, 2026
Relawan Pemenangan Logis 08 Kritik Danantara, Pejabat Rangkap Jabatan Dinilai Ganggu Kinerja

Relawan Pemenangan Logis 08 Kritik Danantara, Pejabat Rangkap Jabatan Dinilai Ganggu Kinerja

May 15, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Seputar Haji

Jamaah Haji 2026 Diizinkan Kemenhaj Bayar Dam di Tanah Air, Inilah Respon Kiai Cholil Nafis

Yuzep Ahmad by Yuzep Ahmad
May 16, 2026
in Seputar Haji
A A
0
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah (Foto: Dok. MUIDigital)

492
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan tetap mempertahankan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam salah satunya diperbolehkannya Jamaah Indonesia. Kemenhaj menilai aturan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap perbedaan pandangan fikih.

Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan surat edaran tersebut justru akan diperkuat meskipun mendapat kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk direvisi.

“Kami justru akan memperkuat edaran tersebut, bukan mencabut,” kata Dahnil kepada NU Online, Kamis (14/05/2026).

Menurut Dahnil, pemerintah tidak mempersoalkan adanya perbedaan pandangan fikih terkait pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Tanah Haram maupun di Indonesia sebagaimana pandangan yang berkembang di kalangan MUI dan Muhammadiyah.

BeritaTerkait:

Abaikan Fatwa MUI, Kemenhaj Tetap Izinkan Dam Haji di Indonesia

JATMAN Kabupaten Bekasi Apresiasi Peningkatan Pelayanan Jamaah Haji 2026 sebagai Wujud Nyata Melayani Umat

MUI Gelar Seminar Akhlak Bangsa di Bekasi, Tekankan Peran Pesantren Cetak Pemimpin Berkarakter

Kloter Perdana Haji Bekasi Resmi Bertolak Ke Tanah Suci

“Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Jamaah haji yang mau dan percaya dengan fikih yang memperbolehkan dipotong dam di dalam negeri kami mempersilakan, dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya,” jelasnya.

Ia juga mempersilakan jamaah mengikuti pandangan yang mewajibkan dam dilakukan di Tanah Haram. Namun, Dahnil mengingatkan agar pelaksanaan dam dilakukan melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, yakni Addahi.

“Yang percaya hanya bisa dipotong di Tanah Haram seperti pandangan MUI, kami persilakan potong di Tanah Haram tapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Addahi. Selain di luar itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyatakan ilegal,” utaranya.

Dahnil menegaskan pemerintah berada pada posisi menghormati perbedaan pandangan, bukan memaksakan satu pendapat tertentu kepada jamaah haji.

“Kami menyediakan ruang perbedaan fikih, menghormati perbedaan, bukan justru memaksa dan menuding yang berbeda salah,” katanya.

Sebelumnya, MUI mengimbau jamaah haji untuk melaksanakan dam di Tanah Suci, bukan di Indonesia. Imbauan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Tata Kelola Pembayaran Dam oleh Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang mekanisme pembayaran dam di Indonesia.

MUI menilai pembayaran dam yang dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, tidak sah sehingga meminta Kemenhaj merevisi surat edaran tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk soal Pembayaran Dam Tamattu digunakan sebagai pedoma bagi umat, khususnya jamaah haji dalam melaksanakan manasik.

“Di samping itu juga sebagai pedoman bagi Pemerintah dalam menyusn kebijakan dalam penyelenggaaraan ibadah haji agar sesuai demgan prinsip syariah,” ujar Asrorun Niam dilansir NU Online, Jumat (15/05/2026).

Niam menegaskan bahwa salah satu fungsi MUI adalah sebagai shadiqul hukumah atau mitra pemerintah. MUI telah menjawab fatwa dan nasehat keagamaan untuk dipedomani. MUI menjalankan tugas dan tanggung jawab keagamaan (masuliyyah diniyyah) dengan penetapan fatwanya.

“Fatwa MUI sudah ditetapkan, agar dijadikan pedoman dan panduan. Surat juga sudah disampaikan ke Kemenhaj,” ungkap Niam.

Sebelumnya dalam surat edarannya, Kemenhaj mengatur mekanisme pelaksanaan dam baik di Arab Saudi maupun di Tanah Air.

Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, pemerintah menegaskan penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui program Addahi.

Pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan biaya sekitar 720 SAR atau mengikuti ketentuan musim haji yang berlaku.

Selain itu, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan dam di Tanah Air melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.

“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” demikian keterangan Kemenhaj dalam surat edarannya.

Hasil Munas Konbes NU tentang Dam

Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 memutuskan tiga hal soal penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu bahwa penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu wajib dilakukan di Tanah Haram namun pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram.

“Dalam kondisi ideal, dalam kondisi ikhtiar, wajib dilakukan penyembelihan di Tanah Haram dan dibagikan dagingnya di Tanah Haram,” Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis pada Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (6/02/2025).

“Dalam kondisi dibutuhkan pendistribusian dam tamattu boleh dilakukan di luar Tanah Haram, seperti di Indonesia, Afrika, namun penyembelihan wajib di Tanah Haram,” sambungnya. ​​​​​​​

Kiai Cholil mengatakan jika terdapat udzur atau halangan untuk melakukan pemotongan dam karena tidak adanya Rumah Pemotongan Hewan (RPH), tidak adanya hewan untuk dam haji tamattu maka boleh dilakukan penyembelihan dan pendistribusian di luar Tanah Haram.

“Jika penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu di Tanah Haram terdapat udzur (halangan) atau tidak dapat dilaksanakan, seperti tidak adanya RPH, tidak adanya hewan yang bisa disembelih,” katanya.

Ia menyampaikan penyembelihan dan pendistribusian di luar Tanah Haram merupakan jalan keluar ketika dam diputuskan tidak boleh digantikan dengan uang, keadaan kambing di Tanah Haram yang tidak ada, ketidakmampuan RPH Tanah Haram dalam mengelola, dan terdapat udzur lainnya dengan kesepakatan negara terkait, dalam hal ini yaitu Indonesia dengan Arab Saudi.

​​​​​​​“Siapa yang menilai dan menentukan ini? Yang menentukan ini adalah negara,” ujar Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

(YZP)

Tags: Bayar DamBayar Dam di Tanah AirHaji 2026KemenhajMUIPolemik Dam
Share197Tweet123SendShare
Yuzep Ahmad

Yuzep Ahmad

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Abaikan Fatwa MUI, Kemenhaj Tetap Izinkan Dam Haji di Indonesia
Nasional

Abaikan Fatwa MUI, Kemenhaj Tetap Izinkan Dam Haji di Indonesia

by Yuzep Ahmad
May 15, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menanggapi terkait Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menerbitkan fatwa bahwa...

Read more
KH. Ishak Sakurdin, S.Pd.I, Mudir Idarah Syu'biyyah Jam'iyyah Ahlit Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah (JATMAN) Kabupaten Bekasi

JATMAN Kabupaten Bekasi Apresiasi Peningkatan Pelayanan Jamaah Haji 2026 sebagai Wujud Nyata Melayani Umat

April 28, 2026
MUI Gelar Seminar Akhlak Bangsa di Bekasi, Tekankan Peran Pesantren Cetak Pemimpin Berkarakter

MUI Gelar Seminar Akhlak Bangsa di Bekasi, Tekankan Peran Pesantren Cetak Pemimpin Berkarakter

April 23, 2026
Setelah sempat mengalami keterlambatan saat proses masuk asrama, kelompok terbang (kloter) pertama jamaah calon haji asal Kota Bekasi akhirnya resmi diberangkatkan menuju Madinah, Rabu (22/04/2026) dini hari.

Kloter Perdana Haji Bekasi Resmi Bertolak Ke Tanah Suci

April 23, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2559
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Jamaah Haji 2026 Diizinkan Kemenhaj Bayar Dam di Tanah Air, Inilah Respon Kiai Cholil Nafis

May 16, 2026
SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

May 16, 2026
Gus Rosikh : KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

Gus Rosikh: KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

May 15, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In