• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
KPK-Dana Hibah

Undang-Undang Baru Larang KPK Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi

May 7, 2025
Khalid Basalamah

Spill Pengembalian Uang, KPK Tegur Khalid Basalamah

September 18, 2025
KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum

Kitab Minhajunnassabin, NU dan Santri Bermasyrab Quburiyah

September 18, 2025
Spanyol-Senjata-Israel

Spanyol Batalkan Kesepakatan Senjata Senilai Lebih dari 1 Miliar Euro dengan Tel Aviv, Negara Eropa Terdepan Kontra Israel

September 18, 2025
Masjid Nabawi

Khutbah Jumat: Kendalikan Lisan, Rasakan Kedamaian

September 18, 2025
Haris Rusly Moti, Pemrakarsa 98 Resolution Networks,

Gerakan Political Blitzer Mengeksploitasi Kerentanan Ekonomi dan Keresahan Sosial

September 18, 2025
Baznas

141 Nama Lolos Seleksi Baznas 2025-2030, Cek di Sini!

September 18, 2025
Djuyamto

MWC NU Kartasura Terima Rp 5,65 M dari Djuyamto, Mau Jual Tanah untuk Kembalikan Dana

September 18, 2025
Khalid Basalamah

Mengenal Khalid Basalamah yang Mengaku “Posisi Kami Ini Korban”

September 17, 2025
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago memberikan keterangan kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025.

Usai Dilantik Presiden Prabowo, Inilah Komitmen Para Menteri dan Kepala Badan

September 17, 2025
Presiden Resmi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Presiden Resmi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

September 17, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, September 18, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Undang-Undang Baru Larang KPK Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi

liputan9news by liputan9news
May 7, 2025
in Nasional
A A
2
KPK-Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

559
SHARES
1.6k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak bisa lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret petinggi BUMN seperti Direktur dan Komisaris.

Hal ini dikarenakan KPK mengikuti aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) soal penindakan direksi dan komisaris BUMN yang tersangkut korupsi.

Pertuaran baru itu tertuang dalam klausul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN disebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.

BeritaTerkait:

Spill Pengembalian Uang, KPK Tegur Khalid Basalamah

Mengenal Khalid Basalamah yang Mengaku “Posisi Kami Ini Korban”

HAPI Meminta KPK Usut Kembali Dugaan Korupsi Transaksi Akuisisi BCA oleh Djarum

Teladan Moral Rais Aam PBNU Jadi Rujukan BEM-PTNU dalam Kasus Dana Haji

“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Minggu (04/05/2025).

Karena itu, KPK tidak akan lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini mereka lakukan.

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” sambungnya.

Namun, KPK tetap akan melakukan pengkajian terhadap UU BUMN. Sejauh mana UU itu berdampak pada penanganan kasus korupsi terhadap bos BUMN.

“Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Tessa.

Tessa menuturkan, pengkajian terhadap UU BUMN salah satunya berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalisasi kebocoran anggaran.
Selain itu, lanjut Tessa, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

“KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki, tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK ya, termasuk salah satunya Undang-Undang BUMN,” tuturnya.

Dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.

(Ai/MSN)

Tags: BUMNDireksiKomisarisKPKUndang-undang
Share224Tweet140SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Khalid Basalamah
Nasional

Spill Pengembalian Uang, KPK Tegur Khalid Basalamah

by Yuzep Ahmad
September 18, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pernyataan Khalid Basalamah soal pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji....

Read more
Khalid Basalamah

Mengenal Khalid Basalamah yang Mengaku “Posisi Kami Ini Korban”

September 17, 2025
Akuisisi BCA - Group Djarum

HAPI Meminta KPK Usut Kembali Dugaan Korupsi Transaksi Akuisisi BCA oleh Djarum

September 17, 2025
Rais Aam PBNU-KH Miftachul Akhyar

Teladan Moral Rais Aam PBNU Jadi Rujukan BEM-PTNU dalam Kasus Dana Haji

September 17, 2025
Load More

Comments 2

  1. Daud kendek says:
    4 months ago

    Dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.

    Apa gunanya bapak ibu anggota DPR RI dari sekian ratus orang, di sana ada partaai nasionalis dan partai relejius, kok tidak bersuara, bapak ibu ini di gaji hasil pajak bukan hasil palakkan.
    Bapak ibu dewan yg terhormat buktikan klw masih punya empati buat masyarakat yg memilih kalian.
    Ingat bapak ibu, kalian cari gaji halal atau haram, itu semua kembali….

    Reply
  2. liputan9news says:
    4 months ago

    Kerena mereka masing-masing punya kepentingan pribadi

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2445
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

746
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
Khalid Basalamah

Spill Pengembalian Uang, KPK Tegur Khalid Basalamah

September 18, 2025
KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum

Kitab Minhajunnassabin, NU dan Santri Bermasyrab Quburiyah

September 18, 2025
Spanyol-Senjata-Israel

Spanyol Batalkan Kesepakatan Senjata Senilai Lebih dari 1 Miliar Euro dengan Tel Aviv, Negara Eropa Terdepan Kontra Israel

September 18, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In