• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Amany Lubis

Viral Kasus Inses, Amany Lubis: MUI ada Opsi Hukuman Mati untuk Pelaku

May 22, 2025
Logo JATMAN

Dzikir Sejati tidak Butuh Sorotan Lampu

August 9, 2025
Dr. KH. Zakky Mubarok, MA, Dewan Pakar Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)

Kesempurnaan Ajaran Agama

August 8, 2025
Ayik Heriansyah: Doktrin al Wala wal Bara Sebabkan Prasangka Buruk Terhadap Umat Islam

Jangan Su’uzhan kepada Ulama yang Dekat dengan Pengauasa

August 8, 2025
Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

August 8, 2025
PNIB: Rakyat Indonesia Patut Bersyukur Punya Densus 88, Selalu Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme seluruh Indonesia dari Aceh Hingga Papua

PNIB: Rakyat Indonesia Patut Bersyukur Punya Densus 88, Selalu Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme seluruh Indonesia dari Aceh Hingga Papua

August 7, 2025
KNPI

Ketua Umum DPP KNPI Resmikan Satgas Pemuda Asta Cita untuk Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

August 7, 2025
Arifa Widiasari, mahasiswa asal Pati sekaligus Sekretaris Wilayah BEM PTNU DIY

Menaikkan PBB Hingga 250 Persen! Mahasiswa Asli Pati Geram, Tuntut Bupati Buka Telinga

August 7, 2025
Yaqut

Didampingi Kuasa Hukumnya Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK

August 7, 2025
BEM PTNU

BEM PTNU DIY Soroti Penangkapan Pemain Judi Online: Kenapa Bukan Bandarnya yang Ditangkap?

August 7, 2025
Yaqut Cholil Qoumas

Hari Ini! KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus

August 7, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Saturday, August 9, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Viral Kasus Inses, Amany Lubis: MUI ada Opsi Hukuman Mati untuk Pelaku

liputan9news by liputan9news
May 22, 2025
in Nasional
A A
0
Amany Lubis

Prof Amany Lubis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) (Foto: Dok. MUI)

507
SHARES
1.4k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak, termasuk praktik inses dalam lingkungan keluarga, merupakan bentuk kejahatan yang berat dan sangat dilarang dalam Islam.

Prof Amany mengungkapkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan kemungkinan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam keluarga.

“Ini tentu dalam Islam dilarang, dan hukumannya keras, bahkan di MUI sudah ada fatwa memberikan opsi hukuman mati bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Prof Amany Lubis dikutip dari halaman resmi MUI, Kamis (22/5/2025) .

BeritaTerkait:

Inses Hukumnya Haram, MUI Sebut Bentuk Zina Paling Keji

Prof Amany menjelaskan, fatwa yang dimaksud adalah Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Menurutnya, Fatwa tersebut menyimpulkan bahwa dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.

Selain menyoroti sisi hukum dan agama, Prof Amany juga menanggapi keresahan publik terhadap maraknya konten tidak bermoral yang tengah viral di media sosial. Ia secara khusus mengecam penyebaran konten yang mengekspos kasus pelecehan seksual terhadap anak maupun inses yang dilakukan oleh anggota keluarga.

“Apalagi yang diviralkan sekarang berupa kegiatan yang tidak berakhlak, tidak tahu malu, membeberkan bahwa anak-anak kecil bisa dilakukan kepadanya pelecehan seksual. Ini adalah tindakan yang sama sekali tidak berakhlak. Harus ada upaya dari semua anggota masyarakat, organisasi, pemerintah, serta semua kalangan untuk bertindak tegas,” ucapnyamenjelaskan.

Lebih lanjutt, Prof Amany mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah menutup sejumlah akun media sosial, seperti Facebook, yang terindikasi menyebarkan konten negatif.

Namun demikian, dia menekankan bahwa kesadaran dan kewaspadaan masyarakat tetap menjadi kunci dalam menghentikan penyebaran informasi yang merusak nilai-nilai moral bangsa.

“Saya menghargai langkah Kominfo yang sudah menutup beberapa akun Facebook yang memberikan informasi tidak baik seperti itu. Saya harap masyarakat juga bisa waspada terhadap hal-hal viral seperti ini yang jelas-jelas merugikan generasi muda dan mengganggu keharmonisan keluarga di Indonesia,” apresiasinya.

Amany Lubis, juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab individu dalam memilah informasi yang diterima dan disebarluaskan. Dia menekankan agar berita-berita negatif tidak terus disebarkan, apalagi jika berpotensi menambah kerusakan moral di tengah masyarakat. “Berita negatif harus berhenti di HP masing-masing, tidak boleh diviralkan,” jelasnya.

Dalam Islam, kata dia, aib tidak boleh diumbar. Generasi muda harus waspada terhadap kemajuan teknologi dan kecerdasan buatan (AI). Gunakan itu secara positif, bukan untuk hal negatif.

“Tantangan kita memang besar, dan mudah-mudahan generasi muda serta keluarga-keluarga Indonesia dijaga oleh Allah SWT,” tuturnya.

Sementara itu, Polri telah menangkap enam pelaku jaringan penyebar konten pornografi berupa inses atau hubungan sedarah melalui dua grup media sosial Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (20/05/2025), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan kolaborasi antara

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
“Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman,” ungkasnya.

(Ai/Yzp)

Tags: Fantasi SedarahHubungan SedarahInses
Share203Tweet127SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Inses
Nasional

Inses Hukumnya Haram, MUI Sebut Bentuk Zina Paling Keji

by liputan9news
May 20, 2025
0

Jakarta | LIPUTAN9NEWS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hukum melakukan hubungan sedarah (inses) adalah haram dan termasuk...

Read more
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2420
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

740
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
Logo JATMAN

Dzikir Sejati tidak Butuh Sorotan Lampu

August 9, 2025
Dr. KH. Zakky Mubarok, MA, Dewan Pakar Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)

Kesempurnaan Ajaran Agama

August 8, 2025
Ayik Heriansyah: Doktrin al Wala wal Bara Sebabkan Prasangka Buruk Terhadap Umat Islam

Jangan Su’uzhan kepada Ulama yang Dekat dengan Pengauasa

August 8, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In