BOGOR | LIPUTAN9NEWS
Dalam Islam, konsep Wakalah (perwakilan) dan Sulhu (perdamaian) merupakan dua instrumen penting yang memudahkan urusan muamalah (interaksi sosial) sekaligus mencegah konflik. Keduanya memiliki dasar syar’i yang kuat dan sering diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini akan mengulas pengertian, dalil, rukun, syarat, serta contoh praktis dari Wakalah dan Sulhu.
Wakalah dalam konteks ekonomi dan keuangan syariah, berperan sebagai akad pelimpahan wewenang atau kuasa dari satu pihak (muwakkil) kepada pihak lain (wakil) untuk melakukan suatu tindakan atau pekerjaan tertentu atas nama pihak pertama. Intinya, wakalah memungkinkan seseorang untuk mewakilkan tugas atau urusan kepada orang lain yang dipercaya untuk mewakilinya.
Wakalah banyak digunakan dalam produk-produk keuangan syariah seperti takaful (asuransi syariah), investasi syariah, dan perbankan syariah. Dalam takaful, wakalah digunakan untuk mengelola dana peserta dan proses klaim.
Wakalah dapat digunakan dalam berbagai transaksi seperti investasi, letter of credit, dan produk pasar uang antar bank. Wakalah memungkinkan investor untuk menunjuk manajer investasi untuk mengelola dana mereka sesuai prinsip syariah.
1. Wakalah: Konsep Pendelegasian dalam Islam
Pengertian Wakalah adalah pendelegasian wewenang dari seseorang (Al-Muwakkil) kepada orang lain (Al-Wakil) untuk mengurus suatu urusan yang boleh diwakilkan menurut syariat. Contoh sederhana: mewakilkan teman untuk menjual mobil.
Dalilnya dalam Al-Qur’an: “Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini…” (QS. Al-Kahfi: 19).
Sebagaimana Hadis: Nabi SAW pernah memberikan cincin kepada ‘Amr bin Umayyah untuk disampaikan kepada Raja Habasyah (HR. Bukhari).
Rukun dan Syarat
Rukun:
- Pemberi kuasa (Al-Muwakkil).
- Penerima kuasa (Al-Wakil).
- Objek yang dikuasakan (Al-Muwakkal bih).
- Ijab qabul (pernyataan serah terima).
Syarat:
- Kedua pihak berakal dan baligh.
- Objek yang dikuasakan bersifat mubah (boleh) dan halal.
- Adanya kerelaan dari kedua belah pihak.
Jenis-Jenis Wakalah
- Wakalah Mutlaqah: Pemberian kuasa secara umum tanpa batasan.
- Wakalah Muqayyadah: Kuasa dengan batasan tertentu (misalnya hanya untuk menjual).
- Wakalah Ammah: Kuasa untuk urusan publik, seperti wakil haji.
Contoh Praktis
- Wakil penjual rumah.
- Badal haji (wakil pelaksanaan ibadah haji).
- Pengurusan dokumen resmi seperti STNK atau sertifikat tanah.
2. Sulhu: Penyelesaian Konflik secara Damai
Pengertian Sulhu adalah perdamaian antara dua pihak yang berselisih, baik dalam utang-piutang, hak kepemilikan, atau sengketa pidana, dengan kesepakatan yang tidak bertentangan syariat.
Dalam Islam, sulhu (perdamaian atau rekonsiliasi) memiliki peran penting dalam menyelesaikan perselisihan dan konflik. Ini adalah upaya untuk mengakhiri sengketa secara damai, dengan saling memaafkan dan menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang berselisih.
Dalil dalam Al-Qur’an: “Dan perdamaian itu lebih baik…” (QS. An-Nisa: 128).
sementara dalam Hadis: “Perdamaian dibolehkan di antara kaum Muslimin, kecuali yang mengharamkan halal atau menghalalkan haram.” (HR. Abu Dawud).
Rukun dan Syarat
Rukun:
- Dua pihak yang berselisih.
- Objek sengketa.
- Ijab qabul (kesepakatan damai).
Syarat:
- Tidak bertentangan dengan syariat.
- Kedua pihak ridha.
- Objek sengketa jelas dan halal.
Macam-Macam Sulhu
- Sulhu ‘an al-Iqrar: Perdamaian atas pengakuan (misalnya: pengakuan utang dengan kesepakatan cicilan).
- Sulhu ‘an al-Inkar: Perdamaian atas penolakan (misalnya: kompensasi barang tanpa pengakuan kepemilikan).
- Sulhu Mu’awadhah: Perdamaian dengan penggantian (misalnya: ganti rugi kerusakan rumah dengan kendaraan).
- Sulhu Hathithah: Perdamaian dengan penghapusan (misalnya: penghapusan sebagian utang).
Kesimpulan
- Wakalah memudahkan pelimpahan urusan dengan syarat-syarat yang jelas, seperti akad yang sah dan kerelaan pihak terkait.
- Sulhu adalah solusi Islami untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan damai, menghindari konflik berkepanjangan.
- Kedua konsep ini mencerminkan fleksibilitas dan keadilan syariat Islam dalam mengatur hubungan sosial.
Referensi
- Al-Qur’an dan Hadis.
- Kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili.
- Fatwa DSN-MUI terkait Wakalah dan Sulhu.
Dengan memahami Wakalah dan Sulhu, umat Islam dapat menjalankan aktivitas muamalah dengan lebih tertib dan harmonis. Wallahu a’lam bish-shawab.
Abdul Hayyi el Naseer, Mahasiswa STMIK Tazkia Bogor,Jawa Barat.




















