BANGKALAN | LIPUTAN9NEWS
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, Jawa Timur, menyoroti penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Sekretaris PCNU Bangkalan, Lora Dimyati Muhammad, menegaskan bahwa publik menaruh harapan besar terhadap KPK. KPK harus segera menetapkan tersangka, karena jika tidak KPK akan kehilanagn jawa antirasuah.
“KPK jangan kehilangan nyawa antirasuah. Bisa berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap hukum, dan pemerintahan secara umum,” ujarnya di Jakarta, Senin 18 Agustus 2025.
Ra Dimyati meminta KPK untuk tidak setengah hati dalam memeriksa kasus ini. Ia menekankan agar penyidik mendalami Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
“KPK tidak boleh rabun dalam melihat dan memeriksa kasus. Itu sudah jelas, kok. Niat jahatnya kan terlihat dari Surat Keputusan Menteri Agama (Nomor 130/2024) tentang kuota haji tambahan sebanyak 20.000. Itu kan keputusan menteri yang tanggung jawabnya jelas, dibanding peraturan menteri,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar KPK segera menetapkan tersangka demi menghindari adanya upaya perintangan penyidikan.
Selanjutnya, menurut Ra Dimyati, lambannya penetapan tersangka justru bisa membuka ruang lobi-lobi dan penghilangan barang bukti.
“KPK harus segera menetapkan tersangka. Jangan sampai lambatnya penetapan tersangka justru digunakan untuk lobi-lobi,” ujarnya.
KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Sejak itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah, yang dibagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Selain pemeriksaan, KPK menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Dua orang lain juga dicegah ke luar negeri, yakni Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK menduga ada sekitar 10 agen travel yang diuntungkan dari penyelewengan kuota haji. Hingga kini, Yaqut menyatakan patuh dan kooperatif terhadap proses hukum.
























