JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tersangka dalam perkara kasus korupsi kuota haji. Tindakan KPK tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum membuka secara transparan aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut.
Desakan itu disampaikan Pegiat Anti Korupsi sekaligus Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Haji Lilur.
Menurut Haji Lilur, penetapan tersangka seharusnya menjadi pintu masuk bagi penelusuran yang lebih menyeluruh, termasuk membuka ke publik ke mana aliran dana dalam perkara kuota haji mengalir.
Transparansi, kata Haji Lilur penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan penegakan hukum.
“Kasus ini menyangkut kepentingan umat dan keadilan publik. Karena itu, dugaan aliran dana harus dibuka secara terang benderang agar tidak menyisakan kecurigaan,” ujar Haji Lilur dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (10/01/2026).
Haji Lilur mengatakan, kita menunggu Aliran Dana Korupsi Kuota Haji dibuka secara transparan oleh KPK.
“KPK – PPATK pasti sudah memiliki bukti aliran dana ini. Jika Yahya Cholil Staquf menerima aliran dana korupsi kuota haji. Para Kiai NU dan Seluruh Warga NU mempersilahkan KPK memeriksa Yahya Cholil Staquf,” ucapnya.
Haji Lilur menyebutkan, secara teknis penelusuran aliran dana dapat dilakukan melalui kerja sama lembaga penegak hukum dan lembaga analisis transaksi keuangan. Ia meyakini aparat telah memiliki instrumen dan data yang memadai untuk menelusuri transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lebih lanjut, Haji Lilur juga menegaskan bahwa desakan transparansi tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum atau menuding pihak tertentu. Sebaliknya, ia mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka, adil, dan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terbukti secara hukum menerima aliran dana hasil korupsi harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada pengecualian,” terang pria gondrong yang pengusaha sukses Nahdliyin itu.
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa warga pada prinsipnya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan penegakan etika publik. Menurut dia, integritas moral harus dijaga, terlebih oleh tokoh-tokoh yang memiliki posisi strategis di ruang publik.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum menyampaikan keterangan rinci terkait aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Mungkinkah KPK akan menetapkan tersangka lainnya. Sementara KPK masih menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Isfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Mengingat luasnya jangkauan aliran dana dan sebaran gurita korupsi haji ini.
























