Kabupaten Bekasi | LIPUTAN9NEWS
Pergerakan Mahasiswa Islam Indones (PMII) menggelar aksi demo Terkait Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di kawasan Lippo Cikarang, aksi unjuk rasa tersebut itu ada di dua titik yakni di kantor Lippo group Meikarta dan juga halaman Pemkab Bekasi .Jum’at (21/02/2025).
Bagus Triarsa Selaku Koordinator Aksi mengatakan, Aksi ini sebagai upaya PMII dalam menyikapi persoalan lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi, apalagi sejauh ini pemerintah daerah masih belum maksimal dalam mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal yang berada di kawasan Lippo Cikarang.
“Pemerintah daerah jangan tutup mata dengan adanya kejahatan lingkungan yang berupa TPS ilegal di kawasan Lippo Cikarang, dan juga harus segera mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku sesuai konstitusi yang berlaku, agar kedepannya TPS ilegal ini tidak terjadi lagi di lingkungan Kabupaten Bekasi.” ucap Bagus.
Berdasarkan hasil Investigasi, pihaknya menduga bahwa pembuangan sampah di TPS ilegal itu dilakukan oleh oknum Lippo Cikarang yang tidak bertanggungjawab, apalagi sejak TPS ilegal itu di ketahui pada November 2024 pemerintah daerah baik Bupati, DLH dan juga Polres metro Bekasi masih belum mendapati siapa tersangka yang melakukan kejahatan lingkungan tersebut.
“Kami menilai Pemerintah Daerah masih belum serius dalam menyelesaikan persoalan kejahatan lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Bekasi, apalagi dari informasi yang kami dapatkan di lapangan beberapa sampah di lokasi TPS ilegal itu justru malah di timbun dengan tanah bukannya di buang ke Burangkeng,” ujarnya.
M Faisal Haq Selaku Ketua Cabang PMII Kabupaten Bekasi juga mengungkapkan, persoalan lingkungan hidup ini adalalah salah satu dari 5 manifesto PMII Kabupaten Bekasi, maka kemudian dalam kasus ini pelaku harus di tindak dengan tegas sesuai amanat konstitusi Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Pasal 40 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami akan terus kawal isu ini sampai benar-benar tuntas, demi mewujudkan keadilan hukum yang sebenar-benarnya, dan juga saya harap DLH jangan tutup mata atas kasus ini.”ungkap Faisal
Selanjutnya Faisal juga menambahkan dari hasil investigasi nya bahwa sudah ada pemulihan lingkungan yang dilakukan oleh pihak Lippo Cikarang selaku pemilik lahan yang di kerjakan oleh pihak ketiga yaitu PT Edoya teknologi untuk melakukan evakuasi sampah ini ke TPA Burangkeng.
“Saya berharap DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan klarifikasi terkait adanya mobil operasional lapangan yang digunakan pihak swasta, jangan sampai ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan lain, ” lanjutnya.
Dalam aksinya pihak Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa menemui massa aksi Karna dari informasi yang di dapat tidak ada orang di dalam kantor, pihaknya juga akan kembali melakukan aksi unjuk rasa sehingga hal tersebut bisa menemui titik terang dan akan membuat laporan ke Polda Metro jaya.
“Kami pastikan akan turun aksi kembali sampai Pihak DLH berani menemui kami untuk berdialog agar kasus ini dapat terselesaikan sesuai konstitusi yang berlaku, dan juga kami akan membuat laporan Kementerian Lingkungan Hidup, Agar semua instansi bersama-sama mengusut tuntas kasus kejahatan lingkungan ini,” tutupnya. (MFK)