Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Salah satu hikmah dari diutusnya Nabi Muhammad s.a.w. adalah sebagai rahmat bagi alam semesta. Nabi Muhammad s.a.w. diutus kepada umat akhir zaman dalam segala ras, bangsa, dan suku, dan berlaku abadi dari masa ke masa. Wujud rahmat itu antara lain beban-beban berat dan belenggu yang menimpa umat manusia di masa lalu dihilangkan, sehingga agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad merupakan agama yang sangat ringan, sesuai dengan alamiah manusia, serta sangat rasional.
Umat terdahulu dalam melaksanakan pertaubatan saja, ada sebagian dari mereka yang disyaratkan untuk saling membunuh, yaitu peperangan antara mereka yang beriman dan mereka yang kafir. Misalnya, ketika Nabi Musa a.s. menyatakan kepada kaumnya bahwa mereka itu menganiaya diri sendiri dengan terjerembab dalam kemusyrikan yang parah, yaitu dengan menyembah patung anak sapi. Karena itu, mereka diperintahkan bertaubat dengan jalan yang sangat berat, yaitu saling membunuh di antara mereka yakni orang-orang yang beriman memerangi orang-orang kafir yang zalim.
وَإِذۡ قَالَ مُوسَىٰ لِقَوۡمِهِۦ يَٰقَوۡمِ إِنَّكُمۡ ظَلَمۡتُمۡ أَنفُسَكُم بِٱتِّخَاذِكُمُ ٱلۡعِجۡلَ فَتُوبُوٓاْ إِلَىٰ بَارِئِكُمۡ فَٱقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ عِندَ بَارِئِكُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kamu telah menganiaya dirimu sendiri karena kamu telah menjadikan anak lembu (sembahanmu), maka bertaubatlah kepada Tuhan yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu. Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Tuhan yang menjadikan kamu; maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Baqarah, 02:54).
Demikian beratnya persyaratan untuk bertaubat yang terjadi pada umat terdahulu. Padahal dalam ajaran Islam, bertaubat itu sangat mudah dan taubatnya diterima oleh Allah s.w.t.. Persyaratan bertaubat itu hanya terdiri dari (1) menyesali perbuatan dosa, sebab inti bertaubat adalah al-Nadamah (penyesalan. (2) beristighfar memohon ampunan kepada Allah s.w.t., dan yang ke (3) tidak mengulangi lagi perbuatan dosanya untuk selama-lamanya.
Persyaratan itu adalah taubat yang berkaitan dengan berdosa kepada Allah s.w.t.. Sedangkan apabila dosanya berkaitan dengan kesalahan sesama umat manusia, maka harus meminta keridhaan orang tersebut. Apabila kita pernah menyakiti seseorang, maka harus memohon maaf kepadanya. Apabila seseorang berhutang kepada orang lain, maka hutangnya harus dibayar. Setiap orang muslim yang bertaubat kepada Allah, akan diterima taubatnya, meskipun betapa besarnya dosa yang dilakukan.
لَوْ أَخْطَأْتُمْ حَتَّى تَبْلُغَ خَطَايَاكُمُ السَّمَاءَ ثُمَّ تُبْتُمْ لَتَابَ عَلَيْكُمْ
Sekiranya kamu bersalah (berdosa) sahingga kesalahanmu itu memenuhi pitala langit, kemudian engkau bertaubat, pasti Allah akan menerima taubatmu. (HR. Ibnu Majah, 4248).
Mengenai larangan terhadap makanan, ajaran agama Islam sangat mudah, hanya mengharamkan bangkai, darah, babi, sembelihan yang tidak menyebutkan asma Allah, hewan buas yang bertaring, hewan yang berkuku mencengkram, dan makanan yang menjijikkan. Pada umat terdahulu, pernah ditetapkan kepada mereka larangan memakan hewan yang berkuku, seperti kambing, domba, sapi, kerbau, unta, dan sebagainya, kecuali memakan lemak yang melekat di punggungnya.
وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمۡنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٖۖ وَمِنَ ٱلۡبَقَرِ وَٱلۡغَنَمِ حَرَّمۡنَا عَلَيۡهِمۡ شُحُومَهُمَآ إِلَّا مَا حَمَلَتۡ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلۡحَوَايَآ أَوۡ مَا ٱخۡتَلَطَ بِعَظۡمٖۚ ذَٰلِكَ جَزَيۡنَٰهُم بِبَغۡيِهِمۡۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ
Artinya: Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar. (QS. Al-An’am, 06:146).
Sebagain umat terdahulu pernah ditetapkan bahwa pakaian yang terkena najis harus dibuang atau najisnya digunting. Hukum qishas tetap dilaksanakan meskipun tidak sengaja dan tidak boleh membayar diyat. Banyak lagi syariat-syariat masa lalu yang memberatkan umat manusia sehingga merupakan beban yang berat dan belenggu yang membebani mereka.
Nabi Muhammad s.a.w. datang dengan memerintahkan berbagai hal yang baik, mencegah kemungkaran, menghalalkan segala makanan yang baik dan mengharamkan berbegai jenis makanan yang menjijikkan. Karena itu beliau telah melepaskan beban dan belenggu dari syariat umat terdahulu. Dengan demikian, syariat Nabi Muhammad sangat mudah, simpatik, familiar, sesuai dengan fitrah manusia, dan bersifat rasional.
Dr. KH. Zakky Mubarok Syakrakh, MA., Dewan Pakar Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU) dan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)