• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Wakalah

Wakalah dan Sulhu: Konsep Pendelegasian dan Perdamaian dalam Islam

July 21, 2025
Didesak mundur: Usai menghadiri Rakor PWNU di Surabaya, Ketum PBNU Gus Yahya tegaskan tak akan mundur dari jabatannya, meski didesak pemakzulan, Ahad (23/11). (Foto: Novia Herawati/Jawa Pos)

PWNU DKI Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Mediasi Kisruh PBNU

November 25, 2025
KH Zulfa Mustofa

KH Imam Jazuli Nilai Kiai Zulfa Layak Jadi Pjs Ketum PBNU, Ini Alasannya!

November 25, 2025
Sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. Foto: Yana Suryana/MUIDigital

MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

November 25, 2025
Zakky Mubarok

Yang Diridhai dan Yang Dimurkai Oleh Allah Swt

November 25, 2025
BEM PTNU

FMN Yogyakarta Nyatakan Dukungan Penuh Atas Keputusan Syuriyah PBNU Terkait Permintaan Pengunduran Diri Gus Yahya

November 25, 2025
98 Resolution Network Gelar Aksi Bagikan 1000 Sembako #WargaPeduliWarga Jilid 9

98 Resolution Network Gelar Aksi Bagikan 1000 Sembako #WargaPeduliWarga Jilid 9

November 25, 2025
Saat Hadiri Rakornas Gercin Indonesia, Wagub Papua Ajak Bersatu Bangun Enam Provinsi di Tanah Papua

Saat Hadiri Rakornas Gercin Indonesia, Wagub Papua Ajak Bersatu Bangun Enam Provinsi di Tanah Papua

November 25, 2025
Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal)

PNIB Minta Pemerintah Indonesia Harus Tegas Menolak Reuni 212

November 25, 2025
Gelombang Pembenahan NU Dimulai dari Syuriyah: FPN Nyatakan Dukungan Penuh atas Desakan Pengunduran Diri Ketum PBNU

Gelombang Pembenahan NU Dimulai dari Syuriyah: FPN Nyatakan Dukungan Penuh atas Desakan Pengunduran Diri Ketum PBNU

November 25, 2025
KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

Pospes Lirboyo Respon Rencana Gus Yahya untuk Islah PBNU

November 25, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, November 26, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Wakalah dan Sulhu: Konsep Pendelegasian dan Perdamaian dalam Islam

Oleh: Abdul Hayyi el Naseer

liputan9news by liputan9news
July 21, 2025
in Opini
A A
0
Wakalah

Wakalah dan Sulhu: Konsep Pendelegasian dan Perdamaian dalam Islam

494
SHARES
1.4k
VIEWS

BOGOR | LIPUTAN9NEWS

Dalam Islam, konsep Wakalah (perwakilan) dan Sulhu (perdamaian) merupakan dua instrumen penting yang memudahkan urusan muamalah (interaksi sosial) sekaligus mencegah konflik. Keduanya memiliki dasar syar’i yang kuat dan sering diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini akan mengulas pengertian, dalil, rukun, syarat, serta contoh praktis dari Wakalah dan Sulhu.

Wakalah dalam konteks ekonomi dan keuangan syariah, berperan sebagai akad pelimpahan wewenang atau kuasa dari satu pihak (muwakkil) kepada pihak lain (wakil) untuk melakukan suatu tindakan atau pekerjaan tertentu atas nama pihak pertama. Intinya, wakalah memungkinkan seseorang untuk mewakilkan tugas atau urusan kepada orang lain yang dipercaya untuk mewakilinya.

Wakalah banyak digunakan dalam produk-produk keuangan syariah seperti takaful (asuransi syariah), investasi syariah, dan perbankan syariah. Dalam takaful, wakalah digunakan untuk mengelola dana peserta dan proses klaim.

BeritaTerkait:

No Content Available

Wakalah dapat digunakan dalam berbagai transaksi seperti investasi, letter of credit, dan produk pasar uang antar bank. Wakalah memungkinkan investor untuk menunjuk manajer investasi untuk mengelola dana mereka sesuai prinsip syariah.

1. Wakalah: Konsep Pendelegasian dalam Islam
Pengertian Wakalah adalah pendelegasian wewenang dari seseorang (Al-Muwakkil) kepada orang lain (Al-Wakil) untuk mengurus suatu urusan yang boleh diwakilkan menurut syariat. Contoh sederhana: mewakilkan teman untuk menjual mobil.

Dalilnya dalam Al-Qur’an: “Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini…” (QS. Al-Kahfi: 19).

Sebagaimana Hadis: Nabi SAW pernah memberikan cincin kepada ‘Amr bin Umayyah untuk disampaikan kepada Raja Habasyah (HR. Bukhari).

Rukun dan Syarat
Rukun:

  1. Pemberi kuasa (Al-Muwakkil).
  2. Penerima kuasa (Al-Wakil).
  3. Objek yang dikuasakan (Al-Muwakkal bih).
  4. Ijab qabul (pernyataan serah terima).

Syarat:

  1. Kedua pihak berakal dan baligh.
  2. Objek yang dikuasakan bersifat mubah (boleh) dan halal.
  3. Adanya kerelaan dari kedua belah pihak.

Jenis-Jenis Wakalah

  1. Wakalah Mutlaqah: Pemberian kuasa secara umum tanpa batasan.
  2. Wakalah Muqayyadah: Kuasa dengan batasan tertentu (misalnya hanya untuk menjual).
  3. Wakalah Ammah: Kuasa untuk urusan publik, seperti wakil haji.

Contoh Praktis

  1. Wakil penjual rumah.
  2. Badal haji (wakil pelaksanaan ibadah haji).
  3. Pengurusan dokumen resmi seperti STNK atau sertifikat tanah.

2. Sulhu: Penyelesaian Konflik secara Damai
Pengertian Sulhu adalah perdamaian antara dua pihak yang berselisih, baik dalam utang-piutang, hak kepemilikan, atau sengketa pidana, dengan kesepakatan yang tidak bertentangan syariat.

Dalam Islam, sulhu (perdamaian atau rekonsiliasi) memiliki peran penting dalam menyelesaikan perselisihan dan konflik. Ini adalah upaya untuk mengakhiri sengketa secara damai, dengan saling memaafkan dan menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang berselisih.

Dalil dalam Al-Qur’an: “Dan perdamaian itu lebih baik…” (QS. An-Nisa: 128).

sementara dalam Hadis: “Perdamaian dibolehkan di antara kaum Muslimin, kecuali yang mengharamkan halal atau menghalalkan haram.” (HR. Abu Dawud).

Rukun dan Syarat
Rukun:

  1. Dua pihak yang berselisih.
  2. Objek sengketa.
  3. Ijab qabul (kesepakatan damai).

Syarat:

  1. Tidak bertentangan dengan syariat.
  2. Kedua pihak ridha.
  3. Objek sengketa jelas dan halal.

Macam-Macam Sulhu

  1. Sulhu ‘an al-Iqrar: Perdamaian atas pengakuan (misalnya: pengakuan utang dengan kesepakatan cicilan).
  2. Sulhu ‘an al-Inkar: Perdamaian atas penolakan (misalnya: kompensasi barang tanpa pengakuan kepemilikan).
  3. Sulhu Mu’awadhah: Perdamaian dengan penggantian (misalnya: ganti rugi kerusakan rumah dengan kendaraan).
  4. Sulhu Hathithah: Perdamaian dengan penghapusan (misalnya: penghapusan sebagian utang).

Kesimpulan

  1. Wakalah memudahkan pelimpahan urusan dengan syarat-syarat yang jelas, seperti akad yang sah dan kerelaan pihak terkait.
  2. Sulhu adalah solusi Islami untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan damai, menghindari konflik berkepanjangan.
  3. Kedua konsep ini mencerminkan fleksibilitas dan keadilan syariat Islam dalam mengatur hubungan sosial.

Referensi

  1. Al-Qur’an dan Hadis.
  2. Kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili.
  3. Fatwa DSN-MUI terkait Wakalah dan Sulhu.

Dengan memahami Wakalah dan Sulhu, umat Islam dapat menjalankan aktivitas muamalah dengan lebih tertib dan harmonis. Wallahu a’lam bish-shawab.

Abdul Hayyi el Naseer, Mahasiswa STMIK Tazkia Bogor,Jawa Barat.

Tags: Ekonomi IslamSulhuwakalah
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

No Content Available
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2472
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Didesak mundur: Usai menghadiri Rakor PWNU di Surabaya, Ketum PBNU Gus Yahya tegaskan tak akan mundur dari jabatannya, meski didesak pemakzulan, Ahad (23/11). (Foto: Novia Herawati/Jawa Pos)

PWNU DKI Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Mediasi Kisruh PBNU

November 25, 2025
KH Zulfa Mustofa

KH Imam Jazuli Nilai Kiai Zulfa Layak Jadi Pjs Ketum PBNU, Ini Alasannya!

November 25, 2025
Sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. Foto: Yana Suryana/MUIDigital

MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

November 25, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In