• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Wakalah

Wakalah dan Sulhu: Konsep Pendelegasian dan Perdamaian dalam Islam

July 21, 2025
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Hasan Yazid Al-Palimbangy, M.Ag., Juru Da’wah (da’i/muballigh). Khatib dan narasumber pengajian mingguan, bulanan di masjid-masjid perumahan dan kantor dan penulis buku-buku agama Islam.)

Tetap Istiqomah Pasca Ramadan

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Wakalah dan Sulhu: Konsep Pendelegasian dan Perdamaian dalam Islam

Oleh: Abdul Hayyi el Naseer

liputan9news by liputan9news
July 21, 2025
in Opini
A A
1
Wakalah

Wakalah dan Sulhu: Konsep Pendelegasian dan Perdamaian dalam Islam

496
SHARES
1.4k
VIEWS

BOGOR | LIPUTAN9NEWS

Dalam Islam, konsep Wakalah (perwakilan) dan Sulhu (perdamaian) merupakan dua instrumen penting yang memudahkan urusan muamalah (interaksi sosial) sekaligus mencegah konflik. Keduanya memiliki dasar syar’i yang kuat dan sering diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini akan mengulas pengertian, dalil, rukun, syarat, serta contoh praktis dari Wakalah dan Sulhu.

Wakalah dalam konteks ekonomi dan keuangan syariah, berperan sebagai akad pelimpahan wewenang atau kuasa dari satu pihak (muwakkil) kepada pihak lain (wakil) untuk melakukan suatu tindakan atau pekerjaan tertentu atas nama pihak pertama. Intinya, wakalah memungkinkan seseorang untuk mewakilkan tugas atau urusan kepada orang lain yang dipercaya untuk mewakilinya.

Wakalah banyak digunakan dalam produk-produk keuangan syariah seperti takaful (asuransi syariah), investasi syariah, dan perbankan syariah. Dalam takaful, wakalah digunakan untuk mengelola dana peserta dan proses klaim.

BeritaTerkait:

No Content Available

Wakalah dapat digunakan dalam berbagai transaksi seperti investasi, letter of credit, dan produk pasar uang antar bank. Wakalah memungkinkan investor untuk menunjuk manajer investasi untuk mengelola dana mereka sesuai prinsip syariah.

1. Wakalah: Konsep Pendelegasian dalam Islam
Pengertian Wakalah adalah pendelegasian wewenang dari seseorang (Al-Muwakkil) kepada orang lain (Al-Wakil) untuk mengurus suatu urusan yang boleh diwakilkan menurut syariat. Contoh sederhana: mewakilkan teman untuk menjual mobil.

Dalilnya dalam Al-Qur’an: “Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini…” (QS. Al-Kahfi: 19).

Sebagaimana Hadis: Nabi SAW pernah memberikan cincin kepada ‘Amr bin Umayyah untuk disampaikan kepada Raja Habasyah (HR. Bukhari).

Rukun dan Syarat
Rukun:

  1. Pemberi kuasa (Al-Muwakkil).
  2. Penerima kuasa (Al-Wakil).
  3. Objek yang dikuasakan (Al-Muwakkal bih).
  4. Ijab qabul (pernyataan serah terima).

Syarat:

  1. Kedua pihak berakal dan baligh.
  2. Objek yang dikuasakan bersifat mubah (boleh) dan halal.
  3. Adanya kerelaan dari kedua belah pihak.

Jenis-Jenis Wakalah

  1. Wakalah Mutlaqah: Pemberian kuasa secara umum tanpa batasan.
  2. Wakalah Muqayyadah: Kuasa dengan batasan tertentu (misalnya hanya untuk menjual).
  3. Wakalah Ammah: Kuasa untuk urusan publik, seperti wakil haji.

Contoh Praktis

  1. Wakil penjual rumah.
  2. Badal haji (wakil pelaksanaan ibadah haji).
  3. Pengurusan dokumen resmi seperti STNK atau sertifikat tanah.

2. Sulhu: Penyelesaian Konflik secara Damai
Pengertian Sulhu adalah perdamaian antara dua pihak yang berselisih, baik dalam utang-piutang, hak kepemilikan, atau sengketa pidana, dengan kesepakatan yang tidak bertentangan syariat.

Dalam Islam, sulhu (perdamaian atau rekonsiliasi) memiliki peran penting dalam menyelesaikan perselisihan dan konflik. Ini adalah upaya untuk mengakhiri sengketa secara damai, dengan saling memaafkan dan menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang berselisih.

Dalil dalam Al-Qur’an: “Dan perdamaian itu lebih baik…” (QS. An-Nisa: 128).

sementara dalam Hadis: “Perdamaian dibolehkan di antara kaum Muslimin, kecuali yang mengharamkan halal atau menghalalkan haram.” (HR. Abu Dawud).

Rukun dan Syarat
Rukun:

  1. Dua pihak yang berselisih.
  2. Objek sengketa.
  3. Ijab qabul (kesepakatan damai).

Syarat:

  1. Tidak bertentangan dengan syariat.
  2. Kedua pihak ridha.
  3. Objek sengketa jelas dan halal.

Macam-Macam Sulhu

  1. Sulhu ‘an al-Iqrar: Perdamaian atas pengakuan (misalnya: pengakuan utang dengan kesepakatan cicilan).
  2. Sulhu ‘an al-Inkar: Perdamaian atas penolakan (misalnya: kompensasi barang tanpa pengakuan kepemilikan).
  3. Sulhu Mu’awadhah: Perdamaian dengan penggantian (misalnya: ganti rugi kerusakan rumah dengan kendaraan).
  4. Sulhu Hathithah: Perdamaian dengan penghapusan (misalnya: penghapusan sebagian utang).

Kesimpulan

  1. Wakalah memudahkan pelimpahan urusan dengan syarat-syarat yang jelas, seperti akad yang sah dan kerelaan pihak terkait.
  2. Sulhu adalah solusi Islami untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan damai, menghindari konflik berkepanjangan.
  3. Kedua konsep ini mencerminkan fleksibilitas dan keadilan syariat Islam dalam mengatur hubungan sosial.

Referensi

  1. Al-Qur’an dan Hadis.
  2. Kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili.
  3. Fatwa DSN-MUI terkait Wakalah dan Sulhu.

Dengan memahami Wakalah dan Sulhu, umat Islam dapat menjalankan aktivitas muamalah dengan lebih tertib dan harmonis. Wallahu a’lam bish-shawab.

Abdul Hayyi el Naseer, Mahasiswa STMIK Tazkia Bogor,Jawa Barat.

Tags: Ekonomi IslamSulhuwakalah
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

No Content Available
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    2 months ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In